Minggu, 13 Februari 2011

Praktik Mandiri

Perawatan luka dapat dijadikan sebagai template (cetakan) praktik keperawatan yang lain. Perawatan luka sangat spesifik, dan mempunyai komunitas baik global, nasional maupun lokal. Kompetensi perawatan luka juga mengandung kompetensi yang berada pada area bersama antara medis dan keperawatan.

Praktik keperawatan yang diinginkan, berdasarkan percakapan pada pertemuan-pertemuan sebenarnya mirip dengan konsep Nurse Practitioner, yang ada di Amerika maupun Australia. Nurse practitioner merupakan pilihan karena keterbatasan keterjangkaun tenaga medis. Skill mix merupakan bentuk kompetensi medikal yang dapat dikerjakan secara khusus oleh perawat dengan batas-batas tertentu. Perawat bersertifikasi khusus dibutuhkan untuk menangani area ini. Sertifikasi ini merupakan bentuk pengakuan bahwa perawat pemegang sertifikasi telah memiliki kompetensi yang diperlukan.

Pola-pola pengendalian melalui standar kompetensi dan kredensial dapat digunakan untuk mengembangkan skill-skill perawatan lainnya.Pelayanan keperawatan tidak dapat dilakukan secara cepat seperti praktik diagnosis dalam praktik dokter. Pelayanan keperawatan berkaitan dengan waktu. Faktor waktu pelayanan yang sangat penting dalam praktik keperawatan ini menyebabkan praktik keperawatan spesifik/spesialistis lebih tepat. Praktik khusus ini akan memudahkan dalam penyediaan peralatan maupun perangkat untuk praktik, sekaligus standarisasi pelayanannya.

Area perawatan yang lain dapat dikaji dengan pola-pola seperti pada perawatan luka. Memisahkan skil-skill independen, kolaborasi, dan medikal. Mendirikan asosiasi (peer group) untuk mengkaji bersama dan membuat kompetensi yang diinginkan. Melakukan sounding dengan profesi lain yang berpotensi tumpang-tindih dengan profesi lain. Selanjutnya tingkatan keahlian dibuat secara sistematis. Kompetensi dan keahlian tersebut dibutuhkan sebagai dasar pertimbangan membuat continuing education maupun program sertifikasi.

Jadi praktik keperawatan luka hanya sebuah cetakan (template) untuk mengembangkan area keperawatan yang lain seperti perawatan anak, perawatan maternitas, perawatan medikal bedah, perawatan jiwa, perawatan komunitas, perawatan dasar, bahkan perawatan menjelang ajal.

Praktik mandiri keperawatan ini akan menjadi basis perkembangan perawatan dan regulasi keperawatan di Indonesia. Setelah praktik ini ada (ontologi), maka kita dapat menjelaskan (epistemiologi) dengan baik kalau ada yang bertanya. Peran dalam pembangunan (aksiologi) kesehatan juga semakin jelas. Metode (metodologi) pelayanannya juga semakin terukur. Demikian juga pengendaliannya (etik) dapat terkontrol melalui etik.

Bentuk inilah yang kemudian dilihat masyarakat. Pelayanannya diakui memberikan manfaat. Metodenya efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, UU Keperawatan bisa diajukan. Amandemen terhadap undang-undang kesehatan maupun kedokteran juga memungkinkan.