• home

ASUHAN KEPERAWATAN

  • HOME
  • DOWNLOAD ASUHAN KEPERAWATAN
  • Cara Mendapatkan Password

Jumat, 19 November 2010

Epica-Cry for the moon

Tidak ada komentar : di 08.24 Label: epica
Epica: Cry for the moon Lyrics

Follow your common sense
You cannot hide yourself
behind a fairytale forever and ever
Only by revealing the hole truth can we disclose
The soul of this bulwark forever and ever
Forever and ever

Indoctrinated minds so very often
Contain sick thoughts
And commit most of the evil they preach against

Don't try to convince me with messages from God
You accuse us of sins committed by yourselves
It's easy to condemn without looking in the mirror
Behind the scenes opens reality

Eternal silence cries out for justice
Forgiveness is not for sale
Nor is the will to forget

Virginity has been stolen at very young ages
And the extinguisher loses it's immunity
Morbid abuse of power in the garden of eden
Where the apple gets a youthful face

You can't go on hiding yourself
Behind old fashioned fairytales
And keep washing your hands in innocence

aku lagi suka lagu ini jadi pengen tau artinya
minta bantuan sama pakde google translate dl nich

Epica: Cry for the moon Lyrics

Ikuti akal sehat Anda
Anda tidak dapat menyembunyikan diri
di balik sebuah dongeng selama-lamanya
Hanya dengan mengungkapkan kebenaran lubang bisa kita mengungkapkan
Jiwa benteng ini selama-lamanya
Selama-lamanya

Diindoktrinasi pikiran sangat sering
Mengandung sakit pikiran
Dan melakukan sebagian besar kejahatan yang mereka berkhotbah melawan

Jangan mencoba meyakinkan saya dengan pesan dari Tuhan
Anda menuduh kami dari dosa-dosa yang dilakukan oleh sendiri
Sangat mudah untuk mengutuk tanpa melihat di cermin
Di belakang layar membuka realitas

keheningan Abadi berteriak keadilan
Pengampunan tidak untuk dijual
Juga tidak akan melupakan

Keperawanan telah dicuri pada usia sangat muda
Dan pemadam kehilangan itu kekebalan
Morbid penyalahgunaan kekuasaan di taman eden
Mana apel mendapat wajah muda

Anda tidak bisa terus bersembunyi diri
Di balik dongeng kuno
Dan tetap mencuci tangan Anda tidak bersalah
Read More

AKDR

di 07.31 Label: Keluarga Berencana (KB) , Konsep Dasar
Alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau IUD mempunyai sejarah perkembangan yang sangat panjang sebelum generasi III dengan keamanan, efektivitas, dan penyulit yang tidak terlalu besar. Hipocrates telah membuat alat untuk memasukkan batu-batu kecil ke dalam rahim, sehingga tidak terjadi kehamilan pada onta. Richter dari Polandia 1909 membuat AKDR dari benang sutra tebal yang dimasukkan ke dalam rahim. Pada tahun 1930 Grafenberg dari Jerman membuat cincin dari benang sutra dan perak untuk menghindari kehamilan dengan hasil memuaskan. Dan seterusnya alat kontrasepsi dalam rahim berkembang hingga sekarang. (Manuaba, 1998)
Jadi yang dimaksud dengan AKDR adalah bahan inert sintetik (dengan atau tanpa unsur tambahan untuk sinergi efektivitas). Dengan berbagai bentuk, yang dipasangkan ke dalam rahim untuk menghasilkan efek kontraseptif. Bentuk AKDR yang beredar di pasaran adalah spiral (Lippes loop), huruf T (Tcu380A, Tcu200C dan Nova T), tulang ikan (MLCu250 dan 375) dan batang (Gynefix). Unsure tambahan adalah tembaga (Cuprum) atau hormon (Levonorgestrel). BKKBN menggunakan Cupper T 380 A sebagai standar yang dibuat oleh PT Kimia Farma. (Sarwono P, 2002)

Bagaiman sebenarnya mekanisme kerja AKDR belum diketahui dengan pasti, tetapi cara kerjanya bersifat lokal. Kini pendapat yang terbanyak ialah bahwa AKDR dalam kavum uteri menimbulkan reaksi peradangan endometrium yang disertai dengan sebukan leukosit yang dapat menghancurkan blastokista atau sperma. Pada pemeriksaan cairan uterus pada pemakai AKDR sering kali dijumpai pula sel-sel makrofag (fagosit) yang mengandung spermatozoa.
Kar dan kawan-kawan selanjutnya menemukan sifat-sifat dan isi cairan uterus mengalami perubahan-perubahan pada pemakai AKDR, yang menyebabkan blatokista tidak dapat hidup dalam uterus, walaupun sebelumnya terjadi nidasi. Penyelidik-penyelidik lain menemukan sering adanya kontraksi uterus pada pemakai AKDR, yang dapat menghalangi nidasi. Diduga ini disebabkan oleh meningkatnya kadar prostaglandin dalam uterus pada wanita tersebut.
Pada AKDR bioaktif mekanisme kerjanya selain menimbulkan peradangan seperti pada AKDR biasa, juga oleh karena ion logam atau bahan lain yang melarut dari AKDR mempunyai pengaruh terhadap sperma. Menurut penyelidikan, ion logam yang paling efektif adalah ion logam tembaga (Cu). Pengaruh AKDR bioaktif dengan berkurangnya konsentrasi logam makin lama makin berkurang. (Manuaba, 1998)
Alat kontrasepsi dalam rahim dapat diterima masyarakat dunia, termasuk Indonesia dan menempati urutan ke tiga dalam pemakaian. AKDR mempunyai keunggulan terhadap cara kontrasepsi lain karena:
1) Umumnya hanya memerlukan satu kali pemasangan
2) Pemasangan tidak memerlukan medis teknis yang sulit
3) Kontrol medis yang ringan
4) Tidak menimbulkan efek sistemik
5) Alat ekonomis
6) Efektivitas cukup tinggi
7) Pulihnya kesuburan setelah AKDR dicabut berlangsung baik (reversibel). (Sarwono P, 1999)
Read More

TOKSOPLASMOSIS PADA BAYI

di 07.20 Label: Kebidanan Patologis , Kesehatan Bayi (untuk UMUM) , Konsep Dasar
Pendahuluan.
Penularan oleh Toxoplasma gondii dapat melalui oral, maupun transplasental, jarang secara parenteral , kecuali di laboratorium atau dari transfusi.
Pada anak dengan status imunologi normal infeksi akut biasanya asimtomatik Setelah penularan, organisme yang berbentuk kista berada dalam host untuk beberapa saat. Infeksi kongenital , jika tak diobati akan menimbulkan gejala pada periode perinatal atau sesudahnya. Gejala tesebut antara lain: chorioretinitis, dan gangguan syaraf sentral. Selain itu dapat juga berupa IUGR, demam, limfadenopati, kehilangan pendengaran, pneumonitis,hepatitis dan trombositopenia. Toksoplasmosis kongenital pada bayi dengan infeksi HIV sifatnya fulminan./ganas.

Etiologi.
T.gondii adalah golongan protosoa. Bentuk tachyzoites oval atau seperti separo bulan, berkembang hanya dalam sel hidup dan berukuran 2-4 x 4-7 µm. Kista di jaringan yang berukuran 10-100 µm berisi jutaan parasit dan tetap tinggal di jaringan , khususnya di susunan syaraf pusat dan otot skelet maupun otot jantung selama hidup.Hospes perantara antara lain biri-biri, kambing, binatang pengerat, sapi, babi , ayam dan burung. Semua binatang tersebut dapat mengandung stadium infektif dari T. Gondii yang membentuk kista dalam jaringan tersebut.

Epidemiologi.

Menyebar di seluruh dunia. Insiden infeksi kongenital di USA sekitar 1/1.000 sampai 1/10.000 per kelahiran hidup. Di Indonesia (??) Kucing umumnya sebagai host. Kucing mendapat infeksi lewat oral karena makan daging yang tak dimasak yang mengandung kista atau memasaknya kurang baik. Parasit kemudian berkembang biak secara sexual di usus halus kucing kemudian mulai mengeluarkan ekskret oocyte dalam tinja 3-50 hari sesudah infeksi yang dapat bertahan 7 -14 hari. Oocyste membutuhkan fase pematangan 24-48 jam sebelum bersifat infektif saat lewat oral. Host perantara seperti kambing, babi dan ternak lain kedapatan kista di otak, miokardium, otot dan organ lain dan kista ini dapat bertahan seumur hidup disitu. Manusia dapat tertular jika:1. menyentuh atau kontak langsung dengan tinja kucing, sehingga mendapat infeksi dari oocyste di kotoran tersebut, 2.makan daging yang saat memasaknya kurang baik sehingga kista tidak mati, atau 3.terkontaminasi dari makan buah-buahan yang tidak dicuci sebelum dikupas/disajikan.. Membekukan – 200 C atau memanaskan di atas 660 C dapat membuat kista menjadi noninfeksius. Kecuali dari penularan transplasental dari ibu ke janin atau karena transplantasi organ maupun transfusi , penularan antar manusia tak terjadi. Masa inkubasi sekitar 7 hari ( 4-21 hari ).


Patofisiologi.

Toxoplasmosis dapat dalam bentuk kongenital dan didapat sesudah lahir , perubahan histologis terjadi di semua jaringan. Pada bentuk kongenital perubahan banyak terjadi di susunan syaraf sentral, retina dan chorioid. Retinochoriditis umumnya terjadi pada toxoplasmosis yang didapat. Selama masa laten Toksoplasma dalam jaringan terdapat dalam bentuk kista. Nekrosis banyak terdapat di jaringan terutama di jantung, paru otot skelet, hepar dan lien , Area kalsifikasi didapat di otak dari pasien toxoplasmosis kongenital, Periaquaductus dan periventrikuler vasculitis dan nekrosis dapat menyebabkan penutupan aqueductus Sylvii atau foramen Monroe sehingga terjadi hidrosefalus. Penutupan dapat terjadi juga sesudah periode perinatal.

Gambaran klinis.

Bayi dengan infeksi kongenital umumnya asimtomatis saat lahir ( 70-90 % kasus ), walaupun ada gangguan penglihatan dan pendengaran atau retardasi mental yang akan nampak beberapa bulan kemudian. Tanda tanda toksoplasmosis kongenital saat lahir dapat berupa maculopapular rash, limfadenopati menyeluruh, hepatomegali, splenomegali, ikterus, trombositopenia. Sebagai akibat meningoensefalitis, dapat terjadi kelainan pada cairan serebrospinalis, hidrosefalus, mikrosefalus, khorioretinitis, kejang. Pada kasus yang berat meninggal dalam kandungan atau beberapa saat/ hari setelah lahir. Pemeriksaan secara radiologis : USG atau CT Scan kepala dapat terlihat adanya kalsifikasi serebri.
Infeksi Toxoplasma gondii yang di dapat sesudah lahir biasanya juga asimtomatic. Jika gejala timbul umumnya tidak spesifik seperti malaise, demam, sakit tenggorok dan mialgia. Limfadenopati di servikal adalah tanda yang umum. Perjalanan klinisnya benigna . Miokarditis, perikarditis,dan pneumonia jarang menjadi komplikasi.

Diagnosis.

Tes Serologi adalah yang utama tetapi harus di interpretasikan secara hati hati. Kadar IgG spesifik mencapai puncaknya 1-2 bulan setelah infeksi . Untuk pasien dengan sero konversi atau kadar / titerIgG nya 4 kali lipat maka titer IgM perlu di konfirmasi untuk mengetahui apakah ada infeksi akut karena IgM spesifik menunjukkan adanya infeksi akut atau masih adanya infeksi. IgM spesifik antibodi dapat di deteksi 2 minggu setelah infeksi, kadar puncak dicapai pada 1 bulan setelah infeksi sesudah itu menurun dan tak dapat di deteksi 6-9 bulan kemudian tetapi umumnya masih ada sampai 2 tahun. Tes IgA dan IgE spesifik tidak rutin dilakukan walaupun dapat untuk mendeteksi adanya infeksi kongenital. Pada bayi yang tak terinfeksi kadar IgM nya negatip dan penurunan IgG terjadi sampai umur 6-12 bulan.
Bayi lahir yang diduga terkena infeksi toksoplasmosis segera dilakukan pemeriksaan oftalmologi, pendengaran dan pemeriksaan syaraf dengan punksi lumbal dan CT Scan kepala.
Bayi dengan infeksi HIV yang terkena infeksi Toksoplasma titer IgG nya bervariasi tetapi titer IgM nya kadang-kadang tak muncul.

Pengobatan.

Kesulitan dalam pengobatan adalah karena terapi efektive dapat membunuh saat fase tachyzoite dari parasit tetapi tak efektive menghancurkan kista bradyzoite, disamping itu memerlukan waktu yang lama dapat sampai 6 bulan -1 tahun.
A. Untuk bayi yang simtomatik diberikan kombinasi pyrimethamine, sulfadiazine dan leucoverin calcium ditambah asam folat untuk mencegah depresi sumsum tulang atau ada juga kombinasi pyrimethamine dengan spiramisin saja atau dikombinasi dengan Clyndamysin tergantung keadaan penderita dan tempat pengobatan . Clyndamycin biasanya diberikan kepada penderita Toksoplasmosis okuler. Pemberian kortikosteroid pada penderita toksoplasmosis masih kontroversial. Untuk penderita HIV yang terinfeksi Toksoplasmosis pengobatan berlangsung seumur hidup.
B. Pencegahan.

- Masak daging pada suhu > 660 C
- Cuci tangan dengan sabun setelah memegang daging mentah atau buah.
- Cuci buah sebelum dikupas /disajikan.
- Cuci alat dapur yang telah dipakai dengan sabun.
- Pakai sarung tangan saat berkebun.


Bahan bacaan.

1. Pickering LK, Peter G, Baker CJ, et al. Toxoplasmosis. In Red Book 2000. Report of the Committee on Infectious Diseases. American Academy of Pediatrics. 25thEd. 2000;583-86.
2. Gomella TL, Cunningham MD, Toxoplasmosis. In Neonatology. Lange Medical Publishing Division. 5th Ed.. 2004;442-44.
3. Behrman RE, Kleigman RM, Toxoplasmosis. In Nelson Textbook of Pediatrics.14 th. Ed. 1992;883-92.
4. Guerina NG. Toxoplasmosis In Manual of Neonatal Care. Ed. Cloherty JP and Stark AR. Lippincott Williams &Wilkins. 4th ed. 1998;318-327.
5. Toxoplasmosis. http://www.kidshealth.org/parent/infections/parasitic/toxoplasmosis.html 18-11-2006.
Read More

HUKUM DALAM KEPERAWATAN

di 06.41 Label: Hukum Kesehatan
ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN

Pengertian Hukum
² Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
² Hukum adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan bersama. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak, merupakan sistem peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Pengertian hukum kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.
Fungsi Hukum dalam pelayanan keperawatan
² Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan
² Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain
² Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum
Hak – hak pasien
² Memberikan persetujuan (consent)
² Hak untuk memilih mati
² Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya
² Hak pasien dalam penelitian
Hak – hak perawat
² Hak perlindungan wanita
² Hak berserikat dan berkumpul
² Hak mengendalikan praktek keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum
² Hak mendapat upah yang layak
² Hak bekerja di lingkungan yang baik
² Hak terhadap pengembangan profesional
² Hak menyusun standar praktek dan pendidikan keperawatan


Informed Consent
² Ada 3 hal yang menjadi hak mendasar dalam Menyatakan Persetujuan
Rencana Tindakan Medis yaitu hal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (the right to health care), hak untuk mendapatkan informasi (the right to information), dan hak untuk ikut menentukan (the right to determination)
Hak atas informasi
² Sebelum melakukan tindakan medis baik ringan maupun berat.
² Pasien berhak bertanya tentang hal-hal seputar rencana tindakan medis yang akan diterimanya tersebut apabila informasi yang diberikan dirasakan masih belum jelas,
² Pasien berhak meminta pendapat atau penjelasan dari dokter lain untuk memperjelas atau membandingkan informasi tentang rencana tindakan medis yang akan dialaminya,
² Pasien berhak menolak rencana tindakan medis tersebut
² Semua informasi diatas sudah harus diterima pasien SEBELUM rencana tindakan medis dilaksanakan. Pemberian informasi ini selayaknya bersifat obyektif, tidak memihak, dan tanpa tekanan. Setelah menerima semua informasi tersebut, pasien seharusnya diberi waktu untuk berfikir dan mempertimbangkan keputusannya.
Informasi yang diperoleh:
² Bentuk tindakan medis
² Prosedur pelaksanaannya
² Tujuan dan keuntungan dari pelaksanaannya
² Resiko dan efek samping dari pelaksanaannya
² Resiko / kerugian apabila rencana tindakan medis itu tidak dilakukan
² Alternatif lain sebagai pengganti rencana tindakan medis itu, termasuk keuntungan dan kerugian dari masing-masing alternatif tersebut
Kriteria pasien yang berhak
² Pasien tersebut sudah dewasa. batas 21 tahun.
² Pasien dalam keadaan sadar.
Pasien harus bisa diajak berkomunikasi secara wajar dan lancar.
² Pasien dalam keadaan sehat akal.
Jadi yang paling berhak untuk menentukan dan memberikan pernyataan persetujuan terhadap rencana tindakan medis adalah pasien itu sendiri. Namun apabila pasien tersebut tidak memenuhi 3 kriteria tersebut diatas maka dia akan diwakili oleh wali keluarga atau wali hukumnya.
Hak suami/istri pasien
Untuk beberapa jenis tindakan medis yang berkaitan dengan kehidupan berpasangan sebagai suami-istri. Misalnya tindakan terhadap organ reproduksi, KB, dan tindakan medis yang bisa berpengaruh terhadap kemampuan seksual atau reproduksi dari pasien tersebut.
Dalam keadaan gawat darurat
Proses pemberian informasi dan permintaan persetujuan rencana tindakan medis ini bisa saja tidak dilaksanakan oleh dokter apabila situasi pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat. Dalam kondisi ini, dokter akan mendahulukan tindakan untuk penyelamatan nyawa pasien. Prosedur penyelamatan nyawa ini tetap harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan / prosedur medis yang berlaku disertai profesionalisme yang dijunjung tinggi.
Setelah masa kritis terlewati dan pasien sudah bisa berkomunikasi, maka pasien berhak untuk mendapat informasi lengkap tentang tindakan medis yang sudah dialaminya tersebut.
Tidak berarti kebal hukum
Pelaksanaan informed consent ini semata-mata menyatakan bahwa pasien (dan/atau walinya yang sah) telah menyetujui rencana tindakan medis yang akan dilakukan. Pelaksanaan tindakan medis itu sendiri tetap harus sesuai dengan standar proferi kedokteran. Setiap kelalaian, kecelakaan, atau bentuk kesalahan lain yang timbul dalam pelaksanaan tindakan medis itu tetap bisa menyebabkan pasien merasa tidak puas dan berpotensi untuk mengajukan tuntutan hukum. Informed consent tidak menjadikan tenaga medis kebal terhadap hukum atas kejadian yang disebabkan karena kelalaiannya dalam melaksanakan tindakan medis.
UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
² UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
² UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
² UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis.
Pada pasal 2, ayat (3)dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.



UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
² SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979
Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori tenaga keperawatan.
UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
² Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain perawat diijinkan membuka praktik swasta.
UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
² SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal 4 November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point.
Dalam sistem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu.
Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya
UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
² UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
² Beberapa pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah :
² Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
² Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangannya
² Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Namun kenyataannya sampai sekarang UU praktek keperawatan belum juga disahkan ……
Read More

kumpulan asuhan keperawatan

di 01.34 Label: Konsep Dasar


berikut ini adalah Kumpulan Askep koleksi http://askep-askeb.cz.cc/. nanti akan terus bertambah silahkan klik yang anda butuhkan: (maaf tidak saya urutan berdasarkan kategori misalkan bedah, dalam ataupun diurutkan berdasarkan sistem). TIPS: agar anda bisa membuka Askep dibawah tanpa meninggalkan halaman ini (klik kanan -- klik "Open Link in New Tab")
  1. Tuberculosis (TB Paru)
  2. Asuhan Keperawatan Striktur Uretra
  3. Asuhan Keperawatan Anemia
  4. Asuhan Keperawatan Anak ASD, VSD, Kartasio Aorta dan Broncopnemonia
  5. Asuhan Keperawatan Neonatus dengan Infeksi Saluran Nafas
  6. Asuhan Keperawatan Intususepsi
  7. Asuhan Keperawatan Umbilikalis
  8. Asuhan Keperawatan Hemorrhoids
  9. Asuhan Keperawatan Gagal Nafas
  10. Asuhan Keperawatan DHF
  11. Asuhan Keperawatan ARDS
  12. Asuhan Keperawatan All Acute Limphosyt Leukemia
  13. Asuhan Keperawatan Diabetes Mellitus
  14. Asuhan Keperawatan Anak Diare
  15. Asuhan Keperawatan Cedera Kepala
  16. Asuhan Keperawatan Fraktur
  17. Asuhan Keperawatan Anak Hidrocephalus
  18. Asuhan Keperawatan Sindrom Hiperaktivitas
  19. Asuhan Keperawatan Anak Penyakit Jantung Bawaan
  20. Asuhan Keperawatan Infeksi Saluran Kemih
  21. Asuhan Keperawatan Head Injury (HI)
  22. Asuhan Keperawatan HIV/AIDS
  23. Asuhan Keperawatan Pneumothorax
  24. Asuhan Keperawatan APP
  25. Asuhan Keperawatan DHF
  26. Asuhan Keperawatan Ca Mammae (Kanker Payudara)
  27. Asuhan Keperawatan Thypoid
  28. Asuhan Keperawatan ISK
  29. Asuhan Keperawatan Hemoroid
  30. Asuhan Keperawatan BPH
  31. Asuhan Keperawatan Dispepsia
  32. Asuhan Keperawatan Abortus
  33. Asuhan Keperawatan Perdarahan Antepartum
  34. Asuhan Keperawatan Sirosis Hepatis
  35. Asuhan Keperawatan Tetanus
  36. Asuhan Keperawatan Anak dengan Thypoid
  37. Asuhan Keperawatan Ibu Hamil Hiperemesis Gravidarum I
  38. Asuhan Keperawatan Hipertensi Kehamilan
  39. Asuhan Keperawatan Ca Ovarium
  40. Asuhan Keperawatan Keluarga Berencana
  41. Asuhan Keperawatan Ibu Hamil dengan Penyakit Jantung dan Hipertensi
  42. Asuhan Keperawatan Ibui Hamil Hiperemesis Gravidaum II
  43. Asuhan Keperawatan Infeksi Nifas
  44. Asuhan Keperawatan Prolaps Uteri
  45. Asuhan Keperawatan Bartolinitis
  46. Asuhan Keperawatan Ca Serviks
  47. Asuhan Keperawatan Infertilitas
  48. Asuhan Keperawatan Ibu Hamil DM
  49. Asuhan Keperawatan Mola Hidatidosa I
  50. Asuhan Keperawatan Post Partum Resiko Tinggi
  51. Asuhan Keperawatan SC Panggung Sempit
  52. Asuhan Keperawatan BBL Sakit
  53. Asuhan Keperawatan Endrometriosis
  54. Asuhan Keperawatan Ibu Hamil Letak Sungsang
  55. Asuhan Keperawatan Ibu Hamil dengan Hypertioid
  56. Asuhan Keperawatan CA Mammae(Kanker Payudara)
  57. Asuhan Keperawatan Mioma Uteri
  58. Asuhan Keperawatan Pre dan Post Mature Kehamilan
  59. Asuhan Keperawatan Toksemia Gravidarum
  60. Asuhan Keperawatan PPOM (COPD)
  61. Asuhan Keperawatan SC Indikasi Panggul Sempit
  62. Asuhan Keperawatan BBL
  63. Asuhan Keperawatan BPH
  64. Asuhan Keperawatan Respiratory Distress Syndrome
  65. Asuhan Keperawatan Batu Saluran Kemih
  66. Asuhan Keperawatan Fraktur
  67. Asuhan Keperawatan Hernia
  68. Asuhan Keperawatan Trauma Kepala
  69. Asuhan Keperawatan Ibu Nifas Normal
  70. Asuhan Keperawatan Anak Thypoid
  71. Asuhan Keperawatan Diabetes Tipe II (NIDDM)
  72. Asuhan Keperawatan Post Op Apendisitis
  73. Asuhan Keperawatan Fraktur Cruris
  74. Asuhan Keperawatan Gagal Nafas
  75. Asuhan Keperawatan Neonatus RDS
  76. Asuhan Keperawatan Anak Hirschprung
  77. Asuhan Keperawatan Anak Leukemia
  78. Asuhan Keperawatan Faringitis
  79. Asuhan Keperawatan Ulkus Kornea
  80. Asuhan Keperawatan Hypertropy Prostat
  81. Asuhan Keperawatan ISK Gerontik
  82. Asuhan Keperawatan Jiwa
  83. Asuhan Keperawatan Kulit
  84. Asuhan Keperawatan THT
  85. Asuhan Keperawatan Gawat Darurat
  86. Asuhan Keperawatan Mata
  87. Asuhan Keperawatan Syaraf/Neurologi
  88. Asuhan Keperawatan ICU
  89. Asuhan Keperawatan Penyakit Dalam
  90. Asuhan Keperawatan Anak
  91. Asuhan Keperawatan Sifilis
  92. Asuhan Keperawatan Infeksi Otak
  93. Asuhan Keperawatan Gagal Ginajl
  94. Asuhan Keperawatan Gagal Jantung
  95. Asuhan Keperawatan Dislokasi
  96. Asuhan Keperawatan Fraktur Nasal
  97. Asuhan Keperawatan Sindrom Stevens Jhonsen
  98. Asuhan Keperawatan Lepra
  99. Asuhan Keperawatan Dermatitis Eksfoliatifa
  100. Asuhan Keperawatan Herpes Zoster
  101. Asuhan Keperawatan Anak ASD
  102. Asuhan Keperawatan Anak Marasmus
  103. Asuhan Keperawatan Atonia Uteri
  104. Asuhan Keperawatan Osteomielitis
  105. Asuhan Keperawatan Anak DHF
  106. Asuhan Keperawatan Anak Kejang Demam
  107. Asuhan Keperawatan Anak RSD
  108. Asuhan Keperawatan Anak Broncopneumonia
  109. Asuhan Keperawatan Eritroderma
  110. Asuhan Keperawatan Anak Hirsprung
  111. Asuhan Keperawatan Gastroenteritis
  112. Asuhan Keperawatan Kusta
  113. Asuhan Keperawatan Integumen Disorder (Dekubitus)
  114. Asuhan Keperawatan Ketoasidosis (DM)
  115. Asuhan Keperawatan Ca Colon
  116. Asuhan Keperawatan Hernia
  117. Asuhan Keperawatan Fraktur
  118. Asuhan KeperawatanTrauma Saluran Kemih
  119. Asuhan Keperawatan Bronkhitis
  120. Asuhan Keperawatan Urolithiasis
  121. Asuhan Keperawatan Hipertensi
  122. Asuhan Keperawatan Stroke Non Hemoragic
  123. Asuhan Keperawatan Bronkitis
  124. Asuhan Keperawatan Gagal Jantung

Read More

Kamis, 18 November 2010

Malpraktik atau malpraktek

di 18.42


Pengertian Malpraktik
  • Berasal dari kata “mal” yang berarti buruk dan “practice” yang berarti suatu tindakan atau praktik. Malpraktik adalah suatu tindakan medis buruk yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien.
  • Menurut Black’s Law Dictionary, malpraktik adalah “professional misconduct or unreasonable lack of skill” atau “failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them”. Pengertian malpraktik diatas bukanlah monopoli bagi profesi medis, melainkan juga berlaku bagi profesi hukum (misalnya mafia peradilan), akuntan, perbankan, dan lain-lain.
  • Menurut World Medical Association (1992) adalah : “medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient.
  • Malpraktik adalah setiap kesalahan profesional yang diperbuat oleh dokter pada waktu melakukan pekerjaan profesionalnya, tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau meninggalkan hal-hal yang diperiksa, dinilai, diperbuat atau dilakukan oleh dokter pada umumnya didalam situasi dan kondisi yang sama (Berkhouwer & Vorsman, 1950).
  • Menurut Hoekema, 1981, malpraktik adalah setiap kesalahan yang diperbuat oleh dokter karena melakukan pekerjan kedokteran dibawah standar yang sebenarnya secara rata-rata dan masuk akal, dapat dilakukan oleh setiap dokter dalam situasi atau tempat yang sama.
  • Pada undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan disebut sebagai kesalahan atau kelalaian dokter sedangkan dalam undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dikatakan sebagai pelanggaran disiplin dokter.
  • Pegangan pokok untuk membuktikan malpraktik adalah dengan adanya kesalahan tindakan profesional yang dilakukan oleh seorang dokter ketika melakukan perawatan medik dan ada pihak lain yang dirugikan atas tindakan tersebut.
  • Malpraktik adalah suatu tindakan tenaga profesional (profesi) yang bertentangan dengan standard operating procedure (SOP), kode etik profesi, serta undang-undang yang berlaku (baik disengaja maupun akibat kelalaian) yang mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain.
Menurut Gunadi, J dapat dibedakan antara resiko pasien dengan kelalaian dokter (negligence) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pada dokter. Resiko yang ditanggung pasien ada tiga macam yaitu :
  • Kecelakaan
  • Resiko tindakan meik (risk of treatment)
  • Kesalahan penilaian (error of judgement).
Masih menurut Gunadi, J masalah hukum sekitar 80% berkisar pada penilaian atau penafsiran. Resiko dalam tindakan medik selalu ada dan jika dokter atau penyedia layanan kesehatan telah melakukan tindakan sesuai dengan standar profesi medik dalam arti bekerja dengan teliti, hati-hati, penuh keseriusan dan juga ada informed consent (persetujuan) dari pasien maka resiko tersebut menjadi tanggungjawab pasien. Dalam undang-undang hukum perdata disana disebutkan dalam hal tuntutan melanggar hukum harus terpenuhi syarat sebagai berikut :
  • Adanya perbuatan (berbuat atau tidak berbuat)
  • Perbuatan itu melanggar hukum
  • Ada kerugian yang diatanggung pasien
  • Ada hubungan kausal antara kerugian dan kesalahan
  • Adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
Ada tidaknya Mal Praktik harus dibuktikan dengan empat kriteria hukum berikut ini :
Ada duty of care
Artinya dokter atau RS mengaku berkewajiban memberi asuhan ke[ada pasien.

Ada breach of duty
Artinya dokter atau RS tidak melakukan kewajiban sebagaimana seharusnya. Wujud breach atau pelanggaran ini adalah:
  1. Kesalahan dalam tindakan medis, seperti kekliruan diagnosa, interpretasi hasil pemeriksaan penunjang, indikasi tindakan, tindakan tidak sesuai dengan standar pelayanan, kesalahan pemberian obat, kekeliruan transfuse, dll
  2. Kelalaian berat. Tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut asas-asas dan standar praktik kedokteran yang baik.
Ada cedera pada psien, berupa cedera fisik, psikologis, mental, sampai yang terberat jika pasien cacat tetap atau meninggal.

Ada hubungan sebab akibat langsung antara butir 2 dan 3, artinya cedera pada pasien memenag akibat breach of duty pada pemberi asuhan kesehatan. Ini yang paling sukar dibuktikan.

Sanksi Hukum
Jika perbuatan malpraktik yang dilakukan dokter sebagaimana contoh kasus yang terjadi yaitu tentang kelalaian, maka adalah hal yang sangat pantas jika dokter yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana karena dengan unsur kesengajaan ataupun kelalaian telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menghilangkan nyawa seseorang .
Serta tidak menutup kemungkinan juga dapat mengancam dan membahayakan keselamatan jiwa pasien. Perbuatan tersebut telah nyata-nyata mencoreng kehormatan dokter sebagai suatu profesi yang mulia.
Jika kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan tindakan medik yang tidak memenuhi SOP yang lazim dipakai, melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, maka dokter tersebut dapat terjerat tuduhan malpraktik dengan sanksi pidana.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain ditur dalam pasal 359 yang berbunyi: “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun".
Sedangkan kelalaian yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
  • Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orag lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
  • Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembian bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinngi tiga ratus juta rupiah
Pemberatan sanksi pidana juga dapat diberikan terhadap dokter yang terbukti melakukan malpraktik, sebagaimana pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan."
Tindakan malpraktik juga dapat berimplikasi pada gugatan perdata oeh seseorang (pasien) terhadap dokter yang dengan sengaja telah menimbulkan kerugian kepada pihak korban, sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian (dokter) untuk mengganti kerugian yang dialami korban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Sedangkan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian diatur oleh Pasal 1366 yang berbunyi: "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya."

Kepastian Hukum
Melihat berbagai saksi pidana dan tuntutan perdata yang tersebut diatas dapat dipastikan bahwa bukan hanya pasien yang akan dibayangi ketakutan, tetapi juga para dokter akan dibayangi kecemasan diseret ke pengadilan karena telah melakukan malpraktik dan bahkan juga tidak tertutup kemungkinan hilangnya profesi pencaharian akibat dicabutnya izin praktik.
Dalam situasi seperti ini azas kepastian hukum sangatlah penting untuk dikedepankan dalam kasus malpraktik demi terciptanya supremasi hukum. Azas kepastian hukum merupakan hak setiap warga untuk diperlakukan sama didepan hukum (equality before the law) dengan azas praduga tak bersalah (presumptions of innocence) sehingga jamina kepastian hukum dapat terlaksana dengan baik tanpa memihak siapa pun.
Hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang dapat dikategorikan seorang dokter telah melakukan malpraktik apabila:
  • Bahwa dalam melaksanakan kewajiban tersebut, dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipakai.
  • Pelanggaran terhadap standar pelayanan medik yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik kedokteran Indonesia (kodeki)
  • Melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Peran pengawasan terhadap pelanggaran kode etik (kodeki) sangatlah perlu ditingkatkan untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin sering terjadi yang dilakukan oleh setiap kalangan profesi-profesi lainnya seperti halnya advokat/pengacara, notaries, akuntan, dll. Pengawasan biasanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sanksi terhadap kasus tersebut seperti Majelis Kode Etik. Dalam hal ini Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Jika ternyata terbukti melanggar kode etik maka dokter yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Kodeki. Namun, jika kesalahan tersebut. Ternyata tidak sekedar pelanggaran kode etik tetapi dapat juga dikategorikan malpraktik maka MKEK tidak diberikan kewenagan oleh undang-undang untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut. Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif. Dalam hal ini lembaga peradilan. Jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Baik secara pidana maupun perdata.

Langkah-langkah Penanganan Kasus
  • Dimulai dari langkah pencegahan. Dilakukan perspektif safety disetiap langkah prosedur atau tindakan medis dengan melibatkan proses manajemen resiko.
  • Bila telah terjadi peristiwa yang potensial menjadi kasus tuntutan hukum, maka profesioanl wajib menganalisis peristiwa tersebut untuk meemukan apakah kesalahan yang telah terjadi dan kemudian melakukan koreksi. Untuk melakukan hal itu, ia harus membuat kronologi peristiwa dan menjelaskan alasan masing-masing tindakannya, dan menandatanganinya.
  • Bila tingkat potesial menjadi kasus medikoleganya cukup tinggi, maka kasus tersebut dilaporkanke atasan (ketua KSMF atau Komite Medik) untuk dibahas bersama pakar dari organisasi profesi atau perhimpunan spesialis terkait. Dalam audit klinis tersebut dilakukan pembahasan tentang keadaan pasien, situasi kondisi yang merupakan “tekanan”, diagnosis kerja dan diagnosis banding, indikasi medis dan kontra indikasi, alternative tindakan, informed consent, komunikasi, prosedur tindakan dibandingkan dengan standar, penyebab peristiwa yang menuju ke peristiwa medikolegal, penanganan peristiwa tersebut, diagnosis akhir, dan kesimpulan apakah prosedur medis dan alas an lainnya telah dilakukan sesuai dengan standar profesi atau SOP yang cocok dengan situasi kondisi kasus.
Keseluruhan yang dilakukan di atas juga merupakan langkah-langkah persiapan menghadapi komplain pasien, atau bahkan menghadapi somasi dan gugatan di kemudian hari. Di samping itu profesional terkait kasus tersebut harus melihat kembali dokumen kompetensi (keahlian) dan kewenangan medis (perijinan), serta kompetensi / kewenangan medis khusus (dokumen pelatihan/workshop, pengakuan kompetensi, pengalaman, dll) yang berkaitan dengan kasus.
Pertimbangan apakah kasus akan diselesaikan di pengadilan ataukah dengan cara perdamaian perlu dibahas pada waktu tersebut. Kasus yang secara nyata merupakan kesalahan pihak medis dan dinilai "undefensable" sebaiknya diselesaikan dengan cara non litigasi. Sebaliknya, kasus yang secara nyata tidak memiliki titik lemah di pihak medis dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui sidang pengadilan. Kadang-kadang terdapat kasus "abu-abu" atau "kasus ringan" yang penyelesaian cara non litigasi mungkin akan lebih "menguntungkan" dari segi finansial daripada memilih cara penyelesaian litigasi. Guna menghadapi hal itu, organisasi profesi (PDSp) membentuk semacam "dewan pakar" atau "dewan kehormatan pembina", yang akan menilai kasus dari sisi profesi dan kemudian akan menjadi saksi ahli - menyampaikan hasil pembahasan peer-group tersebut kepada penyidik.
Read More

9 Tip supaya Tidur Lebih Nyenyak

di 18.40
“Tidur nyenyak adalah dasar yang kuat untuk kesehatan mental dan fisik,” kata David Simon, MD, Direktur Medis The Chopra Center di Carlsbad, California, AS. Sel-sel tubuh kita membutuhkan istirahat untuk berfungsi optimal. Sayangnya, jutaan orang menderita insomnia sehingga kelelahan, kurang awas mental, dan lemah secara fisik. Untuk menikmati tidur nyenyak, ikuti tip ini:

1. Jangan makan malam terlalu kenyang
Usahakan makan malam di bawah pukul 19.00 sehingga Anda tidak tidur dalam keadaan perut penuh.

2. Kurangi kegiatan yang menyita mental setelah pukul 20.30

3. Matikan lampu mulai pukul 22.30
Jika belum terbiasa tidur pada jam ini, majukan waktu tidur setengah jam lebih awal setiap minggu sampai akhirnya Anda biasa tidur pukul 22.30

4. Mandi air panas sejam sebelum tidur
Teteskan minyak esensial lavender, vanila, atau cendana ke dalam air mandi untuk membuat Anda lebih rileks. Redupkan lampu dan pasang terapi aroma. Jika memungkinkan, dengarkan musik yang lembut dan menenangkan.

5. Minum air hangat
Bisa berupa susu atau teh chamomile.

6. Menulis buku harian
Sesaat sebelum tidur, download isi pikiran Anda yang begitu aktif ke dalam buku harian, sehingga kepala Anda tidak terlalu penuh lagi.

7. Baca buku
Jangan pilih novel dramatis atau bacaan yang membutuhkan pemikiran. Pilih buku yang memberi inspirasi.

8. Rasakan tubuh Anda
Ketika sudah berbaring di tempat tidur, tutup mata dan rasakan tubuh Anda. Dengan cara itu, Anda membawa perhatian ke tubuh. Jika ada ketegangan di bagian tubuh tertentu, bawa rileks daerah itu.

9. Perhatikan napas sampai tertidur
Tindakan ini bisa membantu, mengingat Anda masih berbaring di tempat tidur. Diam-diam amatilah napas. Saat itu aktivitas metabolisme berada dalam keadaan lambat, sama seperti ketika kita tidur nyenyak.

Read More
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Lihat versi seluler
Langganan: Postingan ( Atom )
 photo banner300x250-biru.gif

Blog Archive

  • 2016 (1)
    • 09/18 - 09/25 (1)
      • PENGETAHUAN IBU TENTANG BIANG KERINGAT PADA BAYI 0...
  • 2015 (10)
    • 10/11 - 10/18 (1)
    • 09/13 - 09/20 (1)
    • 09/06 - 09/13 (1)
    • 07/05 - 07/12 (1)
    • 05/17 - 05/24 (6)
  • 2014 (1)
    • 04/13 - 04/20 (1)
  • 2012 (770)
    • 02/19 - 02/26 (5)
    • 02/12 - 02/19 (10)
    • 02/05 - 02/12 (4)
    • 01/29 - 02/05 (27)
    • 01/22 - 01/29 (88)
    • 01/15 - 01/22 (101)
    • 01/08 - 01/15 (169)
    • 01/01 - 01/08 (366)
  • 2011 (4477)
    • 12/25 - 01/01 (336)
    • 12/18 - 12/25 (62)
    • 12/11 - 12/18 (70)
    • 12/04 - 12/11 (77)
    • 11/27 - 12/04 (40)
    • 11/20 - 11/27 (67)
    • 11/13 - 11/20 (198)
    • 11/06 - 11/13 (187)
    • 10/30 - 11/06 (340)
    • 10/23 - 10/30 (32)
    • 10/16 - 10/23 (109)
    • 10/09 - 10/16 (80)
    • 08/14 - 08/21 (75)
    • 08/07 - 08/14 (81)
    • 07/31 - 08/07 (82)
    • 07/24 - 07/31 (65)
    • 07/17 - 07/24 (91)
    • 07/10 - 07/17 (47)
    • 07/03 - 07/10 (44)
    • 06/26 - 07/03 (53)
    • 06/19 - 06/26 (59)
    • 06/12 - 06/19 (47)
    • 06/05 - 06/12 (65)
    • 05/29 - 06/05 (63)
    • 05/22 - 05/29 (77)
    • 05/15 - 05/22 (115)
    • 05/08 - 05/15 (65)
    • 05/01 - 05/08 (104)
    • 04/24 - 05/01 (45)
    • 04/17 - 04/24 (70)
    • 04/10 - 04/17 (134)
    • 04/03 - 04/10 (72)
    • 03/27 - 04/03 (18)
    • 03/20 - 03/27 (47)
    • 03/13 - 03/20 (68)
    • 03/06 - 03/13 (40)
    • 02/27 - 03/06 (56)
    • 02/20 - 02/27 (77)
    • 02/13 - 02/20 (76)
    • 02/06 - 02/13 (198)
    • 01/30 - 02/06 (194)
    • 01/23 - 01/30 (132)
    • 01/16 - 01/23 (196)
    • 01/09 - 01/16 (202)
    • 01/02 - 01/09 (121)
  • 2010 (2535)
    • 12/26 - 01/02 (156)
    • 12/19 - 12/26 (65)
    • 12/12 - 12/19 (73)
    • 12/05 - 12/12 (84)
    • 11/28 - 12/05 (80)
    • 11/21 - 11/28 (68)
    • 11/14 - 11/21 (63)
    • 11/07 - 11/14 (50)
    • 10/31 - 11/07 (50)
    • 10/24 - 10/31 (36)
    • 10/17 - 10/24 (58)
    • 10/10 - 10/17 (35)
    • 10/03 - 10/10 (31)
    • 09/26 - 10/03 (21)
    • 09/19 - 09/26 (26)
    • 09/12 - 09/19 (55)
    • 09/05 - 09/12 (65)
    • 08/29 - 09/05 (33)
    • 08/22 - 08/29 (70)
    • 08/15 - 08/22 (45)
    • 08/08 - 08/15 (35)
    • 08/01 - 08/08 (37)
    • 07/25 - 08/01 (27)
    • 07/18 - 07/25 (19)
    • 07/11 - 07/18 (30)
    • 07/04 - 07/11 (56)
    • 06/27 - 07/04 (28)
    • 06/20 - 06/27 (22)
    • 06/13 - 06/20 (30)
    • 06/06 - 06/13 (21)
    • 05/30 - 06/06 (5)
    • 05/16 - 05/23 (6)
    • 05/09 - 05/16 (29)
    • 05/02 - 05/09 (59)
    • 04/25 - 05/02 (28)
    • 04/18 - 04/25 (38)
    • 04/11 - 04/18 (70)
    • 04/04 - 04/11 (59)
    • 03/28 - 04/04 (65)
    • 03/21 - 03/28 (89)
    • 03/14 - 03/21 (218)
    • 03/07 - 03/14 (95)
    • 02/28 - 03/07 (135)
    • 02/21 - 02/28 (102)
    • 01/03 - 01/10 (68)
  • 2009 (1652)
    • 12/27 - 01/03 (36)
    • 12/20 - 12/27 (22)
    • 12/13 - 12/20 (100)
    • 12/06 - 12/13 (45)
    • 11/29 - 12/06 (24)
    • 11/22 - 11/29 (22)
    • 11/15 - 11/22 (19)
    • 11/08 - 11/15 (28)
    • 11/01 - 11/08 (11)
    • 10/25 - 11/01 (17)
    • 10/18 - 10/25 (38)
    • 10/11 - 10/18 (33)
    • 10/04 - 10/11 (15)
    • 09/27 - 10/04 (21)
    • 09/20 - 09/27 (7)
    • 09/13 - 09/20 (84)
    • 09/06 - 09/13 (35)
    • 08/30 - 09/06 (48)
    • 08/23 - 08/30 (118)
    • 08/16 - 08/23 (26)
    • 08/09 - 08/16 (34)
    • 08/02 - 08/09 (35)
    • 07/26 - 08/02 (31)
    • 07/19 - 07/26 (14)
    • 07/12 - 07/19 (16)
    • 07/05 - 07/12 (28)
    • 06/28 - 07/05 (26)
    • 06/21 - 06/28 (76)
    • 06/14 - 06/21 (26)
    • 06/07 - 06/14 (21)
    • 05/31 - 06/07 (43)
    • 05/24 - 05/31 (38)
    • 05/17 - 05/24 (26)
    • 05/10 - 05/17 (52)
    • 05/03 - 05/10 (15)
    • 04/26 - 05/03 (38)
    • 04/19 - 04/26 (32)
    • 04/12 - 04/19 (22)
    • 04/05 - 04/12 (20)
    • 03/29 - 04/05 (40)
    • 03/22 - 03/29 (43)
    • 03/15 - 03/22 (18)
    • 03/08 - 03/15 (14)
    • 03/01 - 03/08 (22)
    • 02/22 - 03/01 (12)
    • 02/15 - 02/22 (9)
    • 02/08 - 02/15 (11)
    • 02/01 - 02/08 (19)
    • 01/25 - 02/01 (37)
    • 01/18 - 01/25 (21)
    • 01/11 - 01/18 (33)
    • 01/04 - 01/11 (31)
  • 2008 (700)
    • 12/28 - 01/04 (13)
    • 12/21 - 12/28 (9)
    • 12/14 - 12/21 (57)
    • 12/07 - 12/14 (5)
    • 11/30 - 12/07 (18)
    • 11/23 - 11/30 (33)
    • 11/16 - 11/23 (31)
    • 11/09 - 11/16 (23)
    • 11/02 - 11/09 (18)
    • 10/26 - 11/02 (11)
    • 10/19 - 10/26 (15)
    • 10/12 - 10/19 (13)
    • 10/05 - 10/12 (25)
    • 09/28 - 10/05 (2)
    • 09/21 - 09/28 (14)
    • 09/14 - 09/21 (19)
    • 09/07 - 09/14 (43)
    • 08/31 - 09/07 (3)
    • 08/24 - 08/31 (33)
    • 08/17 - 08/24 (65)
    • 08/10 - 08/17 (4)
    • 08/03 - 08/10 (26)
    • 07/27 - 08/03 (6)
    • 07/20 - 07/27 (19)
    • 07/13 - 07/20 (18)
    • 07/06 - 07/13 (60)
    • 06/29 - 07/06 (53)
    • 06/22 - 06/29 (49)
    • 06/15 - 06/22 (11)
    • 06/08 - 06/15 (4)

Popular Posts

  • ASKEP NIFAS DENGAN PERDARAHAN POST PARTUM
    ASUHAN KEPERAWATAN IBU NIFAS DENGAN PERDARAHAN POST PARTUM A. PengertianPost partum / puerperium adalah masa dimana tubuh menyesuaikan, baik...
  • Hubungan Usia Terhadap Perdarahan Post Partum Di RSUD
    KTI KEBIDANAN HUBUNGAN USIA TERHADAP PERDARAHAN POSTPARTUM DI RSUD BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan wanita merupakan hal yang s...
  • PATHWAY ASFIKSIA NEONATORUM
    PATHWAY ASFIKSIA NEONATORUM Klik pada gambar untuk melihat pathway Download Pathway Asfiksia Neonatorum Via Ziddu Download Askep Asfiksia N...
  • PATHWAY HEMATEMESIS MELENA
    Pathway Hematemesis Melena Klik pada gambar untuk melihat pathway Download Pathway Hematemesis Melena Via Ziddu
  • PROSES KEPERAWATAN KOMUNITAS
    PROSES KEPERAWATAN KOMUNITAS Pengertian - Proses keperawatan adalah serangkaian perbuatan atau tindakan untuk menetapkan, merencana...
  • Ikterus
    DEFINISI Ikterus ialah suatu gejala yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh pada neonatus. Ikterus ialah suatu diskolorasi kuning pa...
  • Metode Kalender atau Pantang Berkala (Calendar Method Or Periodic Abstinence)
    Metode Kalender atau Pantang Berkala (Calendar Method Or Periodic Abstinence) Pendahuluan Metode kalender atau pantang berkala merupakan met...
  • Materi Kesehatan: Taksiran Berat Badan Janin (TBBJ)
     Taksiran Berat Badan Janin (TBBJ) PERBANDINGAN AKURASI TAKSIRAN BERAT BADAN JANIN MENGGUNAKAN RUMUS JOHNSON TOHSACH DENGAN MODIFIKASI RUMUS...
  • Diagnosa Keperawatan Aktual
    Konsep Dasar Diagnosa Keperawatan Aktual BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Sebagai suatu aspek yang terpenting dalam proses kepera...
  • PATHWAY COMBUSTIO
    Pathway Combustio Klik Pada Gambar Untuk melihat pathway Download Pathway Combustio Via Ziddu Tag: Pathways combustio , pathways luka baka...

Statistik

© ASUHAN KEPERAWATAN 2013 . Powered by Bootstrap , Blogger templates and RWD Testing Tool Published..Gooyaabi Templates