Tampilkan postingan dengan label info kes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info kes. Tampilkan semua postingan
Jumat, 11 Februari 2011
Izin prakti perawat profesional
Izin praktik keperawatan pada dasarnya bukan merupakan topik baru bagi para perawat Indonesia.
PPNI dalam berbagai kesempatan telah mendiskusikan topik ini.
Para ahli yang antusias dalam mengembangkan kualitas dan praktik keperawatan telah pula memberikan sumbangan pikiran.
Namun, izin praktik keperawatan sampai tulisan ini dibuat masih tetap merupakan perjuangan keperawatan.
Bagi setiap profesi atau pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktik bagi anggotanya, biasanya harus memenuhi tiga kriteria :
Ada kebutuhan untuk melindungi keamanan atau kesejahteraan masyarakat.
Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin. (Kozier Erb, 1990).
Izin praktik keperawatan diperlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional anggotanya.
Bagi masyarakat izin praktik keperawatan merupakan perangkat perlindungan bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat professional yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan dengan mutu tinggi.
Tidak adanya izin keperawatan menempatkan profesi keperawatan berasa pada posisi yang sulit untuk menentukan mutu keperawatan.
Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama.
Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat.
Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang
diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap.
Perkembangan pemberian izin praktik keperawatan cukup bervariasi di setiap Negara. Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina.
Pada tahun 1923 semua Negara bagian telah mempunyai izin praktik bagi para perawat.
Untuk mendapatkan izin praktik maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk mengikuti ujian. Di Amerika Dewan ini bernama State Board of Nursing, atau Board of Registered Nursing, atau Board of Nurse Examinors. Biaya ujian cukup bervariasi antara US$ 25- 100.
Di Kanada, perawat dalam bekerja tidak melalui proses pemberian izin kecuali di provinsi Quebec. Namun, mereka tercatat atau didaftar oleh persatuan perawat di masing-masing provinsi dan oleh College of Nurse of Ontario. Perawat di Amerika juga didaftar sebagai pelengkap dari pemberian izin praktik.
Selain kepada perawat professional maka izin praktik juga diberikan pada para lulusan dari pendidikan jangka pendek (misalnya dua tahun) untuk menjadi registrated Nurse Assistance (RNA) yang lingkup kerjanya adalah membantu para RN dalam memberikan asuhan keperawatan.
Bagi para perawat yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi keperawatan (Master Degree) maka kepada mereka diperbolehkan mengikuti ujian untuk mendapatkan izin advanced nursing practice.
Ujian yang diselenggarakan sesuai dengan spesialisasi misalnya perawat spesialis anestesi, perawat spesialis kebidanan, perawat spesialis klinik, perawat spesialis anak, perawat spesialis kesehatan keluarga, perawat spesialis kesehatan sekolah, perawat spesialis jiwa dan lain-lain.
Setelah lulus ujian maka kepada mereka diberi sebutan keprofesian sesuai spesialisasi yang diambil.
REGISTRASI
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
SERTIFIKASI
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
AKREDITASI
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil.
Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti.
Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
Semoga ada manfaatnya
PPNI dalam berbagai kesempatan telah mendiskusikan topik ini.
Para ahli yang antusias dalam mengembangkan kualitas dan praktik keperawatan telah pula memberikan sumbangan pikiran.
Namun, izin praktik keperawatan sampai tulisan ini dibuat masih tetap merupakan perjuangan keperawatan.
Bagi setiap profesi atau pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktik bagi anggotanya, biasanya harus memenuhi tiga kriteria :
Ada kebutuhan untuk melindungi keamanan atau kesejahteraan masyarakat.
Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin. (Kozier Erb, 1990).
Izin praktik keperawatan diperlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional anggotanya.
Bagi masyarakat izin praktik keperawatan merupakan perangkat perlindungan bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat professional yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan dengan mutu tinggi.
Tidak adanya izin keperawatan menempatkan profesi keperawatan berasa pada posisi yang sulit untuk menentukan mutu keperawatan.
Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama.
Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat.
Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang
diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap.
Perkembangan pemberian izin praktik keperawatan cukup bervariasi di setiap Negara. Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina.
Pada tahun 1923 semua Negara bagian telah mempunyai izin praktik bagi para perawat.
Untuk mendapatkan izin praktik maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk mengikuti ujian. Di Amerika Dewan ini bernama State Board of Nursing, atau Board of Registered Nursing, atau Board of Nurse Examinors. Biaya ujian cukup bervariasi antara US$ 25- 100.
Di Kanada, perawat dalam bekerja tidak melalui proses pemberian izin kecuali di provinsi Quebec. Namun, mereka tercatat atau didaftar oleh persatuan perawat di masing-masing provinsi dan oleh College of Nurse of Ontario. Perawat di Amerika juga didaftar sebagai pelengkap dari pemberian izin praktik.
Selain kepada perawat professional maka izin praktik juga diberikan pada para lulusan dari pendidikan jangka pendek (misalnya dua tahun) untuk menjadi registrated Nurse Assistance (RNA) yang lingkup kerjanya adalah membantu para RN dalam memberikan asuhan keperawatan.
Bagi para perawat yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi keperawatan (Master Degree) maka kepada mereka diperbolehkan mengikuti ujian untuk mendapatkan izin advanced nursing practice.
Ujian yang diselenggarakan sesuai dengan spesialisasi misalnya perawat spesialis anestesi, perawat spesialis kebidanan, perawat spesialis klinik, perawat spesialis anak, perawat spesialis kesehatan keluarga, perawat spesialis kesehatan sekolah, perawat spesialis jiwa dan lain-lain.
Setelah lulus ujian maka kepada mereka diberi sebutan keprofesian sesuai spesialisasi yang diambil.
REGISTRASI
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
SERTIFIKASI
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
AKREDITASI
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil.
Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti.
Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
Semoga ada manfaatnya
Stroke
Stroke merupakan penyakit neurologi yang utama. Stroke merupakan penyebab kematian nomor tiga (setelah penyakit jantung dan kanker), namun merupakan penyebab kecacatan nomor satu. Stroke terjadi akibat gangguan pembuluh darah di otak.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa ada 3 juta warga Amerika yang terkena penyakit penbuluh darah (penyakit jantung, stroke, dan pembuluh darah tepi) dan 150.000 diantaranya meninggal setiap tahunnya. Kejadian stroke berulang umum pula dijumpai, 33% pasien stroke yang selamat akan mengalami stroke ulang dalam waktu 5 tahun.
Stroke dapat terjadi karena seseorang individu yang sehat memiliki faktor risiko stroke. Faktor risiko stroke ada yang dapat dikendalikan dan ada pula yang tidak dapat dikendalikan.
Faktor risiko stroke yang tidak dapat dikendalikan adalah usia, jenis kelamin, ras, riwayat keluarga, dan riwayat stroke sebelumnya. Kelompok usia lanjut dan laki-laki lebih mudah terkena stroke, demikian pula seseorang dengan riwayat keluarga stroke.
Faktor risiko stroke yang dapat dikendalikan adalah hipertensi, diabetes, merokok, kolesterol darah yang tinggi, trigliserida darah yang tinggi, obesitas dsb.
Pemahaman akan faktor risiko stroke yang dapat dikendalikan ini penting. Pengendalian faktor risiko stroke ini akan menurunkan risiko seseorang untuk terkena stroke. Tekanan darah yang terkendali di bawah 130/80 mmHg akan menurunkan risiko seseorang untuk terkena stroke. Berhenti
merokok akan menurunkan pula risiko terkena stroke.
Kolesterol yang tinggi juga merupakan faktor risiko untuk terkena stroke. Pertanyaan kritis yang muncul adalah 'Bagaimana hubungan antara kolesterol darah yang tinggi dan stroke?' dan 'Bagaimana upaya pengendalian kolesterol untuk mencegah stroke?'
Mengenal kolesterol
Kolesterol merupakan substansi lemak, yang secara normal dibentuk di dalam tubuh. Kolesterol dibentuk di hati dari lemak makanan. Kolesterol memainkan banyak peran penting dalam fungsi sel tubuh (antara lain produksi hormon).
Kolesterol darah dapat dibagi menjadi 2 bagian utama: kolesterol LDL (Low Density Lipoprotein) yang dikenal sebagai 'kolesterol jahat' dan kolesterol HDL (High Density Lipoprotein) yang dikenal sebagai 'kolesterol baik'. LDL membawa kolesterol dari hati ke sel, dan HDL berperan membawa kolesterol dari sel ke hati.
Kadar kolesterol LDL yang tinggi akan memicu penimbunan kolesterol di sel, yang menyebabkan munculnya atherosclerosis (pengerasan dinding pembuluh darah arteri) dan penimbunan plak di dinding pembuluh darah. Hal ini dihubungkan dengan penngkatan risiko penyakit akibat gangguan pembuluh darah (misalnya: penyakit jantung koroner, stroke, gangguan pembuluh darah terpi).
Kadar kolesterol darah yang tinggi dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor penyebab kadar kolesterol yang tinggi adalah genetik, diet tinggi lemak, kelebihan berat badan, kurangnya aktivitas fisik, dan merokok. Merokok meningkatkan kadar kolesterol LDL dan menurunkan kadar kolesterol HDL. Kadar kolesterol LDL yang tinggi dapat pula disebabkan
oleh konsumsi alkohol atau obat-obatan (misalnya: steroid atau pil kontrasepsi).Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa ada 3 juta warga Amerika yang terkena penyakit penbuluh darah (penyakit jantung, stroke, dan pembuluh darah tepi) dan 150.000 diantaranya meninggal setiap tahunnya. Kejadian stroke berulang umum pula dijumpai, 33% pasien stroke yang selamat akan mengalami stroke ulang dalam waktu 5 tahun.
Stroke dapat terjadi karena seseorang individu yang sehat memiliki faktor risiko stroke. Faktor risiko stroke ada yang dapat dikendalikan dan ada pula yang tidak dapat dikendalikan.
Faktor risiko stroke yang tidak dapat dikendalikan adalah usia, jenis kelamin, ras, riwayat keluarga, dan riwayat stroke sebelumnya. Kelompok usia lanjut dan laki-laki lebih mudah terkena stroke, demikian pula seseorang dengan riwayat keluarga stroke.
Faktor risiko stroke yang dapat dikendalikan adalah hipertensi, diabetes, merokok, kolesterol darah yang tinggi, trigliserida darah yang tinggi, obesitas dsb.
Pemahaman akan faktor risiko stroke yang dapat dikendalikan ini penting. Pengendalian faktor risiko stroke ini akan menurunkan risiko seseorang untuk terkena stroke. Tekanan darah yang terkendali di bawah 130/80 mmHg akan menurunkan risiko seseorang untuk terkena stroke. Berhenti
merokok akan menurunkan pula risiko terkena stroke.
Kolesterol yang tinggi juga merupakan faktor risiko untuk terkena stroke. Pertanyaan kritis yang muncul adalah 'Bagaimana hubungan antara kolesterol darah yang tinggi dan stroke?' dan 'Bagaimana upaya pengendalian kolesterol untuk mencegah stroke?'
Mengenal kolesterol
Kolesterol merupakan substansi lemak, yang secara normal dibentuk di dalam tubuh. Kolesterol dibentuk di hati dari lemak makanan. Kolesterol memainkan banyak peran penting dalam fungsi sel tubuh (antara lain produksi hormon).
Kolesterol darah dapat dibagi menjadi 2 bagian utama: kolesterol LDL (Low Density Lipoprotein) yang dikenal sebagai 'kolesterol jahat' dan kolesterol HDL (High Density Lipoprotein) yang dikenal sebagai 'kolesterol baik'. LDL membawa kolesterol dari hati ke sel, dan HDL berperan membawa kolesterol dari sel ke hati.
Kadar kolesterol LDL yang tinggi akan memicu penimbunan kolesterol di sel, yang menyebabkan munculnya atherosclerosis (pengerasan dinding pembuluh darah arteri) dan penimbunan plak di dinding pembuluh darah. Hal ini dihubungkan dengan penngkatan risiko penyakit akibat gangguan pembuluh darah (misalnya: penyakit jantung koroner, stroke, gangguan pembuluh darah terpi).
Kadar kolesterol darah yang tinggi dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor penyebab kadar kolesterol yang tinggi adalah genetik, diet tinggi lemak, kelebihan berat badan, kurangnya aktivitas fisik, dan merokok. Merokok meningkatkan kadar kolesterol LDL dan menurunkan kadar kolesterol HDL. Kadar kolesterol LDL yang tinggi dapat pula disebabkan
Hubungan kolesterol dan stroke
Kolesterol merupakan faktor risiko stroke yang secara konsisten dilaporkan dari berbagai hasil penelitian. Kolesterol LDL yang tinggi, kolesterol HDL yang rendah, dan rasio kolesterol LDL dan HDL yang tinggi dihubungkan dengan peningkatan risiko terkena stroke. Hal ini akan diperkuat bila ada faktor risiko stroke yang lain (misalnya: hipertensi, merokok, obesitas).
Hubungan antara kolesterol dan stroke tergambarkan pula dalam berbagai penelitian terapi kolesterol. Keberhasilan terapi penurunan kadar kolesterol darah akan menurunkan risiko stroke dan penyakit jantung sebesar 60%. Penurunan kadar koleserol darah akan menghambat proses atherosclerosis (pengerasan diniding pembuluh darah arteri).
Perkembangan atherosclerosis dapat dihambat pada sebagian besar pasien yang menjalani terapi selama 2 tahun. Kadar kolesterol darah yang tidak terkendali akan meningkatkan risiko stroke. Pasien berusia 40 tahun-an yang memiliki kadar kolesterol LDL tinggi akan memiliki risiko sebesar 52% untuk mengalami serangan jantung dan stroke pada usia diatas 50 tahun (Lang, 2005).
Kadar kolesterol darah yang tinggi tidak memberikan gejla yang spesifik. Hal ini menyebabkan kadar kolesterol darah yang tinggi juga dijuluki sebagai 'the silent killer'. Pasien datang berobat ketika telah muncul komplikasi pembuluh darah. Proses atherosclerosis tetap berjalan tanpa ada keluhan pasien.
Pengendalian kadar kolesterol
Pengendalian kadar kolesterol menuju angka yang normal akan sangat bermanfaat untuk menurunkan risiko stroke dan penyakit jantung. Target penurunan kadar kolesterol adalah sebagai berikut:
1. Kadar kolesterol darah total dibawah 200 mg/dl
2. Kadar kolesterol darah LDL dibawah 130 mg/dl (pada individu tanpa riwayat penyakit jantung koroner), atau dibawah 100 mg/dl (bila pernah terkena penyakit jantung, merokok, menderita hipertensi, diabetes).
3. Kadar kolesterol HDL diatas 35 mg/dl
4. Kadar trigliserida dibawah 250 mg/dl.
Pengendalian kadar kolesterol darah sesuai target dicapai dengan perubahan pola hidup dan terapi obat. Perubahan pola hidup yang dianjurkan meliputi penurunan berat badan, banyak makan serat, konsumsi buah dan sayuran, berhenti merokok, olah raga, dan pembatasan konsumsi lemak berlebih.
Bila target penurunan kolesterol darah belum juga tercapai, pasien dapat berkonsultasi ke dokter untuk memperoleh terapi obat.Terapi obat yang direkomendasikan untuk menurunkan kadar kolesterol daah adalah statin. Obat ini memiliki banyak golongan (misalnya: Pravastatin, Simvastatin, Lovastatin, Atorvastatin, Cerevastatin, Fluvastatin), dan sebagian besar telah tersedia di Indonesia.
Keberhasilan terapi statin untuk menurunkan risiko stroke telah dibuktikan dari berbagai penelitian. Penurunan kadar kolesterol darah sesuai target (dibawah 200 mg/dl) akan menurunkan risiko stroke ebesar 27%. Bagi pasien yang sudah pernah mengalami penyakit jantung, maka penurunan kadar kolesterol darah akan menurunkan risiko stroke sebesar 32%.
Banyak diantara kita yang belum tahu kadar kolesterol darahnya. Kadar kolesterol darah yang tinggi sering tidak bergejala. Pertanyaan yang muncul adalah 'Sudahkah Anda tahu kadar kolesterol darah Anda?'. Pengendalian kadar kolesterol merupakan upaya pencegahan stroke yang efektif. Ingatlah selalu bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati.
Sejarah & Perkembangan Keperawatan di Dunia
Sejarah keperawatan di dunia diawali pada zaman purbakala (Primitive Culture) sampai pada munculnya Florence Nightingale sebagai pelopor keperawatan yang berasal dari Inggris.
Perkembangan keperwatan sangat dipengaruhi oleh perkembangan struktur dan kemajuan peradaban manusia.
Perkembangan keperawatan diawali pada :
1. Zaman Purbakala (Primitive Culture)
Manusia diciptakan memiliki naluri untuk merawat diri sendiri (tercermin pada seorang ibu). Harapan pada awal perkembangan keperawatan adalah perawat harus memiliki naluri keibuan (Mother Instinc). Dari masa Mother Instic kemudian bergeser ke zaman dimana orang masih percaya pada sesuatu tentang adanya kekuatan mistic yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Kepercayaan ini dikenal dengan nama Animisme. Mereka meyakini bahwa sakitnya seseorang disebabkan karena kekuatan alam/pengaruh gaib seperti batu-batu, pohon-pohon besar dan gunung-gunung tinggi.
Kemudian dilanjutkan dengan kepercayaan pada dewa-dewa dimana pada masa itu mereka menganggap bahwa penyakit disebabkan karena kemarahan dewa, sehingga kuil-kuil didirikan sebagai tempat pemujaan dan orang yang sakit meminta kesembuhan di kuil tersebut. Setelah itu perkembangan keperawatan terus berubah dengan adanya Diakones & Philantrop, yaitu suatu kelompok wanita tua dan janda yang membantu pendeta dalam merawat orang sakit, sejak itu mulai berkembanglah ilmu keperawatan.
2. Zaman Keagamaan
Perkembangan keperawatan mulai bergeser kearah spiritual dimana seseorang yang sakit dapat disebabkan karena adanya dosa/kutukan Tuhan. Pusat perawatan adalah tempat-tempat ibadah sehingga pada waktu itu pemimpin agama disebut sebagai tabib yang mengobati pasien. Perawat dianggap sebagai budak dan yang hanya membantu dan bekerja atas perintah pemimpin agama.
3. Zaman Masehi
Keperawatan dimulai pada saat perkembangan agama Nasrani, dimana pada saat itu banyak terbentuk Diakones yaitu suatu organisasi wanita yang bertujuan untuk mengunjungiorang sakit sedangkan laki-laki diberi tugas dalam memberikan perawatan untuk mengubur bagi yang meninggal.
Pada zaman pemerintahan Lord-Constantine, ia mendirikan Xenodhoecim atau hospes yaitu tempat penampungan orang-orang sakit yang membutuhkan pertolongan. Pada zaman ini berdirilah Rumah Sakit di Roma yaitu Monastic Hospital.
4. Pertengahan abad VI Masehi
Pada abad ini keperawatan berkembang di Asia Barat Daya yaitu Timur Tengah, seiring dengan perkembangan agama Islam. Pengaruh agama Islam terhadap perkembangan keperawatan tidak lepas dari keberhasilan Nabi Muhammad SAW menyebarkan agama Islam.
Abad VII Masehi, di Jazirah Arab berkembang pesat ilmu pengetahuan seperti Ilmu Pasti, Kimia, Hygiene dan obat-obatan. Pada masa ini mulai muncul prinsip-prinsip dasar keperawatan kesehatan seperti pentingnya kebersihan diri, kebersihan makanan dan lingkungan. Tokoh keperawatan yang terkenal dari Arab adalah Rufaidah.
5. Permulaan abad XVI
Pada masa ini, struktur dan orientasi masyarakat berubah dari agama menjadi kekuasaan, yaitu perang, eksplorasi kekayaan dan semangat kolonial. Gereja dan tempat-tempat ibadah ditutup, padahal tempat ini digunakan oleh orde-orde agama untuk merawat orang sakit. Dengan adanya perubahan ini, sebagai dampak negatifnya bagi keperawatan adalah berkurangnya tenaga perawat. Untuk memenuhi kurangnya perawat, bekas wanita tuna susila yang sudah bertobat bekerja sebagai perawat. Dampak positif pada masa ini, dengan adanya perang salib, untuk menolong korban perang dibutuhkan banyak tenaga sukarela sebagai perawat, mereka terdiri dari orde-orde agama, wanita-wanita yang mengikuti suami berperang dan tentara (pria) yang bertugas rangkap sebagai perawat.
Pengaruh perang salib terhadap keperawatan :
a. Mulai dikenal konsep P3K
b. Perawat mulai dibutuhkan dalam ketentaraan sehingga timbul peluang kerja bagi perawat dibidang sosial.
Ada 3 Rumah Sakit yang berperan besar pada masa itu terhadap perkembangan keperawatan :
1. Hotel Dieu di Lion
Awalnya pekerjaan perawat dilakukan oleh bekas WTS yang telah bertobat. Selanjutnya pekerjaan perawat digantikan oleh perawat terdidik melalui pendidikan keperawatan di RS ini.
2. Hotel Dieu di Paris
Pekerjaan perawat dilakukan oleh orde agama. Sesudah Revolusi Perancis, orde agama dihapuskan dan pekerjaan perawat dilakukan oleh orang-orang bebas. Pelopor perawat di RS ini adalah Genevieve Bouquet.
3. ST. Thomas Hospital (1123 M)
Pelopor perawat di RS ini adalah Florence Nightingale (1820). Pada masa ini perawat mulai dipercaya banyak orang. Pada saat perang Crimean War, Florence ditunjuk oleh negara Inggris untuk menata asuhan keperawatan di RS Militer di Turki. Hal tersebut memberi peluang bagi Florence untuk meraih prestasi dan sekaligus meningkatkan status perawat. Kemudian Florence dijuluki dengan nama “ The Lady of the Lamp”.
6. Perkembangan keperawatan di Inggris
Florence kembali ke Inggris setelah perang Crimean. Pada tahun 1840 Inggris mengalami perubahan besar dimana sekolah-sekolah perawat mulai bermunculan dan Florence membuka sekolah perawat modern. Konsep pendidikan Florence ini mempengaruhi pendidikan keperawatan di dunia.
Kontribusi Florence bagi perkembangan keperawatan a. l :
a. Nutrisi merupakan bagian terpenting dari asuhan keperawatan.
b. Okupasi dan rekreasi merupakan terapi bagi orang sakit
c. Manajemen RS
d. Mengembangkan pendidikan keperawatan
e. Perawatan berdiri sendiri berbeda dengan profesi kedokteran
f. Pendidikan berlanjut bagi perawat.
Sejarah dan Perkembangan Keperawatan di Indonesia
Sejarah dan perkembangan keperawatan di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda sampai pada masa kemerdekaan.
1. Masa Penjajahan Belanda
Perkembangam keperawatan di Indonesia dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi yaitu pada saat penjajahan kolonial Belanda, Inggris dan Jepang. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, perawat berasal dari penduduk pribumi yang disebut Velpeger dengan dibantu Zieken Oppaser sebagai penjaga orang sakit.
Tahun 1799 didirikan rumah sakit Binen Hospital di Jakarta untuk memelihara kesehatan staf dan tentara Belanda. Usaha pemerintah kolonial Belanda pada masa ini adalah membentuk Dinas Kesehatan Tentara dan Dinas Kesehatan Rakyat. Daendels mendirikan rumah sakit di Jakarta, Surabaya dan Semarang, tetapi tidak diikuti perkembangan profesi keperawatan, karena tujuannya hanya untuk kepentingan tentara Belanda.
2. Masa Penjajahan Inggris (1812 – 1816)
Gurbernur Jenderal Inggris ketika VOC berkuasa yaitu Raffles sangat memperhatikan kesehatan rakyat. Berangkat dari semboyannya yaitu kesehatan adalah milik manusia, ia melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki derajat kesehatan penduduk pribumi antara lain :
- pencacaran umum
- cara perawatan pasien dengan gangguan jiwa
- kesehatan para tahanan
Setelah pemerintahan kolonial kembali ke tangan Belanda, kesehatan penduduk lebih maju. Pada tahun 1819 didirikan RS. Stadverband di Glodok Jakarta dan pada tahun 1919 dipindahkan ke Salemba yaitu RS. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Tahun 1816 – 1942 berdiri rumah sakit – rumah sakit hampir bersamaan yaitu RS. PGI Cikini Jakarta, RS. ST Carollus Jakarta, RS. ST. Boromeus di Bandung, RS Elizabeth di Semarang. Bersamaan dengan itu berdiri pula sekolah-sekolah perawat.
3. Zaman Penjajahan Jepang (1942 – 1945)
Pada masa ini perkembangan keperawatan mengalami kemunduran, dan dunia keperawatan di Indonesia mengalami zaman kegelapan. Tugas keperawatan dilakukan oleh orang-orang tidak terdidik, pimpinan rumah sakit diambil alih oleh Jepang, akhirnya terjadi kekurangan obat sehingga timbul wabah.
4. Zaman Kemerdekaan
Tahun 1949 mulai adanya pembangunan dibidang kesehatan yaitu rumah sakit dan balai pengobatan. Tahun 1952 didirikan Sekolah Guru Perawat dan sekolah perawat setimgkat SMP. Pendidikan keperawatan profesional mulai didirikan tahun 1962 yaitu Akper milik Departemen Kesehatan di Jakarta untuk menghasilkan perawat profesional pemula. Pendirian Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) mulai bermunculan, tahun 1985 didirikan PSIK ( Program Studi Ilmu Keperawatan ) yang merupakan momentum kebangkitan keperawatan di Indonesia. Tahun 1995 PSIK FK UI berubah status menjadi FIK UI. Kemudian muncul PSIK-PSIK baru seperti di Undip, UGM, UNHAS dll.
Kamis, 10 Februari 2011
Hak dan Kewjiban Perawat
Hak perawat
- Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
- Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard dan kode etik profesi
- Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan.
- Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
- Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun klien.
- Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stres emosional
- Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
- Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
- Perawat berhak untuk menolak di pindahkan ketempat tugas yang lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karna diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
- Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
- Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan klien sesuai dengan bidang profesinya.
Hak perawat menurut clare fagin (1975)
1. Hak untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khusus dan latar belakang pendidikannya.
2. Hak untuk memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan, serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
3. Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional, serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
4. Hak untuk praktek profesi dalam batas-batas hokum yang berlaku.
5. Hak untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
7. Hak berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan.
Kewajiban perawat
- Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
- Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
- Perawat wajib menghormati hak klien.
- Perawat wajib merujukkan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
- Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
- Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang lainnya.
- Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
- Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
- Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambungan.
- Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus
- Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tangan kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
- Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.
Mal Praktek Perawat
Kelalaian ialah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan – tindakan yang tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan. (Keeton, 1984), sedangkan menurut Hanafiah dan Amir ( 1999 ) Kelalaian adalah sikap yang kurang hati – hati yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya seseorang lakukan dengan sikap hati – hati dan wajar, atau sebaliknya melakukan sesuatu dengan sikap hati – hati tetapi tidak melakukannya dalam situasi tertentu. Guwandi (1994) mengatakan bahwa kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap hati – hati yang pada umumnya wajar dilakukan oleh seseorang dengan hati – hati, dalam keadaan tersebut itu merupakan suatu tindakan seseorang yang hati – hati dan wajar tidak akan melakukan didalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa orang lain dengan hati – hati yang wajar justru akan melakukan di dalam keadaan yang sama.
Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati – hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut
nyawa orang lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan criminal menurut (Hanafiah dan Amir, 1999).Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati – hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut
Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama (Hanafiah dan Amir ( 1999).
C. Elemen-elemen pertanggung jawab hukum (liability)
Terdiri dari 4 elemen yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi (Vestal.1995) :
1. Kewajiban (duty) : pada sat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak – tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
Contoh :
Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk :
a. Pengkajian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan
b. Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien
c. Kompeten melaksanakan cara – cara yang aman untuk klien.
4
2. breach of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
Contoh :
a. Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran pada saat masuk
b. Kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
c. Gagal melaksanakan dan mendokumentasikan cara – cara pengamanan yang tepat ( pengaman tempat tidur, restrain, dll )
3. proximate caused (sebab-akibat): pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
Contoh :
Cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.
4. injury (Cedera) : sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hukum
Contoh :
fraktur panggul, nyeri, waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.
5
D. Standar Asuhan
Untuk menentukan kelalaian, standar asuhan dipenuhi dengan penjelasan apakah seseorang beralasan akan atau tidak akan melakukan sesuatu pada situasi yang sama. Setiap perawat bertanggung jawab untuk mengikuti standar asuhan keperawatan dalam praktek.
Kamis, 27 Januari 2011
LIMA IMUNISASI DASAR LENGKAP (LIL)
Lima Imunisasi Dasar Lengkap (LIL) adalah program yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan deajat kesehatan bayi di Indonesia. Imunisasi ini diberikan mulai dari bayi baru lahir (hepatitis B) sampai berumur 9 bulan (campak). LIL ini sendiri terdiri dari imunisasi HBV, BCG, DPT, Polio dan Campak.
Imunisasi BCG
Vaksinasi BCG memberikan kekebalan aktif terhadap penyakit Tuberkulosis (TBC). BCG diberikan 1 kali sebelum anak berumur 2 bulan. BCG ulangan tidak dianjurkan karena keberhasilannya diragukan. Vaksin disuntikkan secara intrakutan pada lengan atas, untuk bayi berumur kurang dari 1 tahun diberikan sebanyak 0,05 mL dan untuk anak berumur lebih
dari 1 tahun diberikan sebanyak 0,1 mL. Vaksin ini mengandung bakteri Bacillus Calmette-Guerrin hidup yang dilemahkan, sebanyak 50.000-1.000.000 partikel/dosis.
Kontraindikasi untuk vaksinasi BCG adalah penderita gangguan sistem kekebalan (misalnya penderita leukemia, penderita yang menjalani pengobatan steroid jangka panjang, penderita infeksi HIV).
Reaksi yang mungkin terjadi:
- Reaksi lokal : 1-2 minggu setelah penyuntikan, pada tempat penyuntikan timbul kemerahan dan benjolan kecil yang teraba keras. Kemudian benjolan ini berubah menjadi pustula (gelembung berisi nanah), lalu pecah dan membentuk luka terbuka (ulkus). Luka ini akhirnya sembuh secara spontan dalam waktu 8-12 minggu dengan meninggalkan jaringan parut.
- Reaksi regional : pembesaran kelenjar getah bening ketiak atau leher, tanpa disertai nyeri tekan maupun demam, yang akan menghilang dalam waktu 3-6 bulan.
- Pembentukan abses (penimbunan nanah) di tempat penyuntikan karena penyuntikan yang terlalu dalam. Abses ini akan menghilang secara spontan. Untuk mempercepat penyembuhan, bila abses telah matang, sebaiknya dilakukan aspirasi (pengisapan abses dengan menggunakan jarum) dan bukan disayat.
- Limfadenitis supurativa, terjadi jika penyuntikan dilakukan terlalu dalam atau dosisnya terlalu tinggi. Keadaan ini akan membaik dalam waktu 2-6 bulan.
Imunisasi HBV memberikan kekebalan terhadap Hepatitis B. Hepatitis B adalah suatu infeksi hati yang bisa menyebabkan kanker hati dan kematian. Dosis pertama diberikan segera setelah bayi lahir atau jika ibunya memiliki HBsAg negatif, bisa diberikan pada saat bayi berumur 2 bulan. Imunisasi dasar diberikan sebanyak 3 kali dengan selang waktu 1 bulan antara suntikan HBV I dengan HBV II, serta selang waktu 5 bulan antara suntikan HBV II dengan HBV III. Imunisasi ulangan diberikan 5 tahun setelah suntikan HBV III. Sebelum memberikan imunisasi ulangan dianjurkan untuk memeriksa kadar HBsAg. Vaksin disuntikkan pada otot lengan atau paha.
Kepada bayi yang lahir dari ibu dengan HBsAg positif, diberikan vaksin HBV pada lengan kiri dan 0,5 mL HBIG (Hepatitis B immune globulin) pada lengan kanan, dalam waktu 12 jam setelah lahir. Dosis kedua diberikan pada saat anak berumur 1-2 bulan, dosis ketiga diberikan pada saat anak berumur 6 bulan. Kepada bayi yang lahir dari ibu yang status HBsAgnya tidak diketahui, diberikan HBV I dalam waktu 12 jam setelah lahir. Pada saat persalinan, contoh darah ibu diambil untuk menentukan status HBsAgnya; jika positif, maka segera diberikan HBIG (sebelum bayi berumur lebih dari 1 minggu).
Pemberian imunisasi kepada anak yang sakit berat sebaiknya ditunda sampai anak benar-benar pulih. Vaksin HBV dapat diberikan kepada ibu hamil. Efek samping dari vaksin HBV adalah efek lokal (nyeri di tempat suntikan) dan sistemis (demam ringan, lesu, perasaan tidak enak pada saluran pencernaan), yang akan hilang dalam beberapa hari.
Imunisasi DPT
Imunisasi DPT adalah suatu vaksin 3-in-1 yang melindungi terhadap difteri, pertusis dan tetanus. Difteri adalah suatu infeksi bakteri yang menyerang tenggorokan dan dapat menyebabkan komplikasi yang serius atau fatal.
Pertusis (batuk rejan) adalah inteksi bakteri pada saluran udara yang ditandai dengan batuk hebat yang menetap serta bunyi pernafasan yang melengking. Pertusis berlangsung selama beberapa minggu dan dapat menyebabkan serangan batuk hebat sehingga anak tidak dapat bernafas, makan atau minum. Pertusis juga dapat menimbulkan komplikasi serius, seperti pneumonia, kejang dan kerusakan otak.
Tetanus adalah infeksi bakteri yang bisa menyebabkan kekakuan pada rahang serta kejang. Vaksin DPT adalah vaksin 3-in-1 yang bisa diberikan kepada anak yang berumur kurang dari 7 tahun. Biasanya vaksin DPT terdapat dalam bentuk suntikan, yang disuntikkan pada otot lengan atau paha.
Imunisasi DPT diberikan sebanyak 3 kali, yaitu pada saat anak berumur 2 bulan (DPT I), 3 bulan (DPT II) dan 4 bulan (DPT III); selang waktu tidak kurang dari 4 minggu. Imunisasi DPT ulang diberikan 1 tahun setelah DPT III dan pada usia prasekolah (5-6 tahun). Jika anak mengalami reaksi alergi terhadap vaksin pertusis, maka sebaiknya diberikan DT, bukan DPT.
Setelah mendapatkan serangkaian imunisasi awal, sebaiknya diberikan booster vaksin Td pada usia 14-16 tahun kemudian setiap 10 tahun (karena vaksin hanya memberikan perlindungan selama 10 tahun, setelah 10 tahun perlu diberikan booster). Hampir 85% anak yang mendapatkan minimal 3 kali suntikan yang mengandung vaksin difteri, akan memperoleh perlindungan terhadap difteri selama 10 tahun.
DPT sering menyebakan efek samping yang ringan, seperti demam ringan atau nyeri di tempat penyuntikan selama beberapa hari. Efek samping tersebut terjadi karena adanya komponen pertusis di dalam vaksin.
Pada kurang dari 1% penyuntikan, DTP menyebabkan komplikasi berikut:
- demam tinggi (lebih dari 40,5o Celsius)
- kejang
- kejang demam (resiko lebih tinggi pada anak yang sebelumnya pernah mengalami kejang atau terdapat riwayat kejang dalam keluarganya)
- syok (kebiruan, pucat, lemah, tidak memberikan respon).
Jika anak sedang menderita sakit yang lebih serius dari pada flu ringan, imunisasi DPT bisa ditunda sampai anak sehat. Jika anak pernah mengalami kejang, penyakit otak atau perkembangannya abnormal, penyuntikan DPT sering ditunda sampai kondisinya membaik atau kejangnya bisa dikendalikan.
1-2 hari setelah mendapatkan suntikan DPT, mungkin akan terjadi demam ringan, nyeri, kemerahan atau pembengkakan di tempat penyuntikan. Untuk mengatasi nyeri dan menurunkan demam, bisa diberikan asetaminofen (atau ibuprofen). Untuk mengurangi nyeri di tempat penyuntikan juga bisa dilakukan kompres hangat atau lebih sering menggerak-gerakkan lengan maupun tungkai yang bersangkutan.
Imunisasi DT
Imunisasi DT memberikan kekebalan aktif terhadap toksin yang dihasilkan oleh kuman penyebab difteri dan tetanus. Vaksin DT dibuat untuk keperluan khusus, misalnya pada anak yang tidak boleh atau tidak perlu menerima imunisasi pertusis, tetapi masih perlu menerima imunisasi difteri dan tetanus. Cara pemberian imunisasi dasar dan ulangan sama dengan imunisasi DPT. Vaksin disuntikkan pada otot lengan atau paha sebanyak 0,5 mL.
Vaksin ini tidak boleh diberikan kepada anak yang sedang sakit berat atau menderita demam tinggi. Efek samping yang mungkin terjadi adalah demam ringan dan pembengkakan lokal di tempat penyuntikan, yang biasanya berlangsung selama 1-2 hari.
Imunisasi Campak
Imunisasi campak memberikan kekebalan aktif terhadap penyakit campak (tampek). Imunisasi campak diberikan sebanyak 1 dosis pada saat anak berumur 9 bulan atau lebih. Pada kejadian luar biasa dapat diberikan pada umur 6 bulan dan diulangi 6 bulan kemudian. Vaksin disuntikkan secara subkutan dalam sebanyak 0,5 mL.
Kontra indikasi pemberian vaksin campak:
- infeksi akut yang disertai demam lebih dari 38o Celsius
- gangguan sistem kekebalan
- pemakaian obat imunosupresan
- alergi terhadap protein telur
- hipersensitivitas terhadap kanamisin dan eritromisin
- wanita hamil.
Efek samping yang mungkin terjadi berupa demam, ruam kulit, diare, konjungtivitis dan gejala kataral serta ensefalitis (jarang).
Imunisasi Polio
Imunisasi polio memberikan kekebalan aktif terhadap penyakit poliomielitis. Polio bisa menyebabkan nyeri otot dan kelumpuhan pada salah satu maupun kedua lengan/tungkai. Polio juga bisa menyebabkan kelumpuhan pada otot-otot pernafasan dan otot untuk menelan. Polio bisa menyebabkan kematian.
Terdapat 2 macam vaksin polio:
- IPV (Inactivated Polio Vaccine, Vaksin Salk), mengandung virus polio yang telah dimatikan dan diberikan melalui suntikan
- OPV (Oral Polio Vaccine, Vaksin Sabin), mengandung vaksin hidup yang telah dilemahkan dan diberikan dalam bentuk pil atau cairan. Bentuk trivalen (TOPV) efektif melawan semua bentuk polio, bentuk monovalen (MOPV) efektif melawan 1 jenis polio.
Kontra indikasi pemberian vaksin polio:
- Diare berat,
- Gangguan kekebalan (karena obat imunosupresan, kemoterapi, kortikosteroid), dan
- Kehamilan.
Efek samping yang mungkin terjadi berupa kelumpuhan dan kejang-kejang. Dosis pertama dan kedua diperlukan untuk menimbulkan respon kekebalan primer, sedangkan dosis ketiga dan keempat diperlukan untuk meningkatkan kekuatan antibodi sampai pada tingkat yang tertingiu. Setelah mendapatkan serangkaian imunisasi dasar, kepada orang dewasa tidak perlu dilakukan pemberian booster secara rutin, kecuali jika dia hendak bepergian ke daerah dimana polio masih banyak ditemukan.
Kepada orang dewasa yang belum pernah mendapatkan imunisasi polio dan perlu menjalani imunisasi, sebaiknya hanya diberikan IPV. Kepada orang yang pernah mengalami reaksi alergi hebat (anafilaktik) setelah pemberian IPV, streptomisin, polimiksin B atau neomisin, tidak boleh diberikan IPV. Sebaiknya diberikan OPV. Kepada penderita gangguan sistem kekebalan (misalnya penderita AIDS, infeksi HIV, leukemia, kanker, limfoma), dianjurkan untuk diberikan IPV. IPV juga diberikan kepada orang yang sedang menjalani terapi penyinaran, terapi kanker, kortikosteroid atau obat imunosupresan lainnya.
IPV bisa diberikan kepada anak yang menderita diare. Jika anak sedang menderita penyakit ringan atau berat, sebaiknya pelaksanaan imunisasi ditunda sampai mereka benar-benar pulih. IPV bisa menyebabkan nyeri dan kemerahan pada tempat penyuntikan, yang biasanya berlangsung hanya selama beberapa hari.
Rabu, 26 Januari 2011
KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011
Perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Perawat sebagai tenaga kesehatan dengan proporsi terbesar (60%) dan berada di garis terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan selama 24 jam secara terus menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat di setiap sudut pelosok negri ini. Namun
keikhlasan perawat dalam mengabdikan diri pada bangsa ternyata belum juga dipandang penting oleh pemerintah. Buktinya, sampai hari ini pemerintah tidak menunjukkan itikad baik untuk memberi perlindungan hukum pada profesi perawat.
Perjuangan panjang perawat Indonesia untuk mendapatkan payung hukum lewat UU Keperawatan sebagaimana lazimnya negara lain terkesan terus dihambat. Bagaimana tidak? Pada awalnya RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas no. urut 160 dalam Proglesnas 2004, no. urut 26 pada Proglesnas 2009 dan akhirnya menjadi inisiatif DPR menjadi no. urut 18 tahun 2010. Tapi yang mengejutkan, setelah sekalipun menjadi inisiatif DPR ternyata kebiasaan melenyapkan sesuatu yang sudah disepakati terjadi di DPR pada Sidang Paripurna 12 Oktober 2010 yang semena mena menunda usulan Baleg: justru memasukkan RUU NAKES yang bak siluman menggantikan RUU Keperawatan yang sudah diinisiasi selama ini oleh DPR. Akhirnya, RUU Tenaga Kesehatan menggusur RUU Keperawatan. Sampai hari ini, RUU Keperawatan masih didepak dari Baleg. Kenapa bisa terjadi? Apa sebenarnya alasan serta keinginan DPR dan pemerintah belum juga menggolkan RUU Keperawatan?. Belum cukupkah negara kita menjadi negara sisa bersanding dengan Laos dan Timor Leste (apa iya dua ini aja atau Vietnam masih, trus timor leste perlu disebutJ) yang belum punya UU Keperawatan (Nurses Act )? Bukankah kewajiban yuridis negara menyediakan pengaturan yang kuat untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dengan profesionalitas dan akuntabilitas perawat? Sudah sepatutnya negara membuat pengaturan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari pelayanan perawat yang buruk dan tidak bertanggung jawab, yang sekaligus melindungi para pemberi pelayanan pada masyakat dengan tidak terbatas pada kondisi geografi dan strata sosial ekonomi serta berada pada semua seting pelayanan kesehatan. Namun disisi lain, tidak ada pengaturan yang kuat untuk menjamin kompetensi dan kualitas asuhan yang diberikan dan perlindungan dalam melayani masyarakat selama ini.
Mungkinkah negara ini perlu menunggu korban-korban perawat lainnya masuk ke sel penjara layaknya kasus Misran yang pernah hangat hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi bulan Mei 2010 lalu? Kasus Perawat Misran di Kalimantan Timur adalah fakta tak terbantahkan betapa akan terancamnya pelayanan kesehatan pada daerah-daerah terpencil bila perawat selalui dihantui oleh resiko masalah hukum karena tidak ada pengaturan UU untuk perawat tersendiri. Kerap terjadi situasi darurat di daerah-daerah di mana tidak terdapat dokter dan proses rujukan pasien ke rumah sakit karena terkendala faktor geografis, biaya, jarak, dan ketersediaan sarana transportasi, tenaga keperawatan terpaksa dituntut bak buah simalakama karena harus memberikan obat-obat yang termasuk daftar G untuk menyelamatkan pasien. Padahal, UU Kesehatan tak membolehkannya, tapi disisi lain,bila membiarkan pasien terlantar perawat pun terjerat hukum.
Sampai kemarin, kami perawat Indonesia sudah cukup bersabar…tapi hari ini, demi masyarakat yang selalu menjadi penguat perawat dalam menjalankan pengabdian tulusnya dan demi rekan sejawat yang ikhlas mengabdi di persada negeri selama ini, kami menuntut pemerintah dan DPR untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam proglesnas 2011 dan menyerukan seluruh perawat Indonesia untuk bergerak mengantarkan kembali RUU Keperawatan.
PRESS RELEASE
JANGAN ADA PERMAINAN LAGI
KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011
Jakarta, 2 Nopember 2010, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan kekecewaan yang sangat dalam terhadap sikap yang ditunjukkan oleh DPR dan Pemerintah yang sampai hari ini tidak menunjukkan dukungan terhadap hadirnya RUU Keperawatan di negri ini. Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Read More
keikhlasan perawat dalam mengabdikan diri pada bangsa ternyata belum juga dipandang penting oleh pemerintah. Buktinya, sampai hari ini pemerintah tidak menunjukkan itikad baik untuk memberi perlindungan hukum pada profesi perawat.
Perjuangan panjang perawat Indonesia untuk mendapatkan payung hukum lewat UU Keperawatan sebagaimana lazimnya negara lain terkesan terus dihambat. Bagaimana tidak? Pada awalnya RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas no. urut 160 dalam Proglesnas 2004, no. urut 26 pada Proglesnas 2009 dan akhirnya menjadi inisiatif DPR menjadi no. urut 18 tahun 2010. Tapi yang mengejutkan, setelah sekalipun menjadi inisiatif DPR ternyata kebiasaan melenyapkan sesuatu yang sudah disepakati terjadi di DPR pada Sidang Paripurna 12 Oktober 2010 yang semena mena menunda usulan Baleg: justru memasukkan RUU NAKES yang bak siluman menggantikan RUU Keperawatan yang sudah diinisiasi selama ini oleh DPR. Akhirnya, RUU Tenaga Kesehatan menggusur RUU Keperawatan. Sampai hari ini, RUU Keperawatan masih didepak dari Baleg. Kenapa bisa terjadi? Apa sebenarnya alasan serta keinginan DPR dan pemerintah belum juga menggolkan RUU Keperawatan?. Belum cukupkah negara kita menjadi negara sisa bersanding dengan Laos dan Timor Leste (apa iya dua ini aja atau Vietnam masih, trus timor leste perlu disebutJ) yang belum punya UU Keperawatan (Nurses Act )? Bukankah kewajiban yuridis negara menyediakan pengaturan yang kuat untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dengan profesionalitas dan akuntabilitas perawat? Sudah sepatutnya negara membuat pengaturan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari pelayanan perawat yang buruk dan tidak bertanggung jawab, yang sekaligus melindungi para pemberi pelayanan pada masyakat dengan tidak terbatas pada kondisi geografi dan strata sosial ekonomi serta berada pada semua seting pelayanan kesehatan. Namun disisi lain, tidak ada pengaturan yang kuat untuk menjamin kompetensi dan kualitas asuhan yang diberikan dan perlindungan dalam melayani masyarakat selama ini.
Mungkinkah negara ini perlu menunggu korban-korban perawat lainnya masuk ke sel penjara layaknya kasus Misran yang pernah hangat hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi bulan Mei 2010 lalu? Kasus Perawat Misran di Kalimantan Timur adalah fakta tak terbantahkan betapa akan terancamnya pelayanan kesehatan pada daerah-daerah terpencil bila perawat selalui dihantui oleh resiko masalah hukum karena tidak ada pengaturan UU untuk perawat tersendiri. Kerap terjadi situasi darurat di daerah-daerah di mana tidak terdapat dokter dan proses rujukan pasien ke rumah sakit karena terkendala faktor geografis, biaya, jarak, dan ketersediaan sarana transportasi, tenaga keperawatan terpaksa dituntut bak buah simalakama karena harus memberikan obat-obat yang termasuk daftar G untuk menyelamatkan pasien. Padahal, UU Kesehatan tak membolehkannya, tapi disisi lain,bila membiarkan pasien terlantar perawat pun terjerat hukum.
Sampai kemarin, kami perawat Indonesia sudah cukup bersabar…tapi hari ini, demi masyarakat yang selalu menjadi penguat perawat dalam menjalankan pengabdian tulusnya dan demi rekan sejawat yang ikhlas mengabdi di persada negeri selama ini, kami menuntut pemerintah dan DPR untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam proglesnas 2011 dan menyerukan seluruh perawat Indonesia untuk bergerak mengantarkan kembali RUU Keperawatan.
PRESS RELEASE
JANGAN ADA PERMAINAN LAGI
KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011
Jakarta, 2 Nopember 2010, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan kekecewaan yang sangat dalam terhadap sikap yang ditunjukkan oleh DPR dan Pemerintah yang sampai hari ini tidak menunjukkan dukungan terhadap hadirnya RUU Keperawatan di negri ini. Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak DPR bersama Pemerintah untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam Prolegnas 2011
- Menolak jika RUU Keperawatan digeser dalam RUU Tenaga Kesehatan . Keberadaan RUU Nakes inisiasi pemerintah yang ‘muncul bak siluman’ pada rapat paripurna Oktober lalu menunjukkan ketidakadilan pada profesi perawat yang padahal selama ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat
- DPR dan Pemerintah sepatutnya meminta maaf pada seluruh perawat Indonesia atas sikap yang tidak adil dan terkesan tidak melindungi perawat. Lebih khusus terkait dengan kasus Misran lalu, yaitu perawat yang bertugas di daerah terpencil dimana tidak ada tenaga dokter dan apoteker sehingga memaksa perawat untuk melakukan tindakan diluar wewenang seperti dalam pemberian obat demi keselamatan pasien. Jangan sampai korban nyawa dari masyarakat kita sebagaimana yang telah terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur tak menjadi suatu harga dan terabaikan begitu saja.
- Negara seharusnya berterima kasih terhadap kesediaan para tenaga perawat untuk mau mengabdikan diri membantu masyarakat di daerah terpencil, terdalam dan kepulauan sesuai dengan program yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan dalam kondisi tertentu melakukan pekerjaan yang bukan wewenangnya dimana tenaga kesehatan lain tidak tersedia dan bersedia.
- DPR seharusnya berkonsentrasi untuk membahas justru substansi RUU Keperawatan dan segera mensahkannya menjadi UU Keperawatan, mengingat perawat adalah profesi mandiri yang memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan praktik profesinya serta untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan sesuai standar praktik sebagaimana negara lain yang telah mempunyai Nurses Act.
- Sikap perawat Indonesia terhadap RUU Nakes adalah sangat mendukung selama mengatur hal-hal umum terkait tenaga kesehatan di Indonesia namun untuk hal terkait pengaturan profesi perawat harus diatur dengan sebuah regulasi yang kuat yaitu UU Keperawatan yang secara akademik dan politik mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga diprioritaskan di tahun 2010.
- Kami menyerukan kepada seluruh perawat Indonesia untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan discipline ilmu dan kode etik profesi, namun bila RUU Keperawatan tetap tidak menjadi Prioritas maka kami akan melakukan MOGOK NASIONAL dalam pelayanan Kesehatan.
Senin, 24 Januari 2011
Mengenali Bahaya dari Rokok
Jangan gampang terbuai iklan dan slogan yang mengesankan bahwa perokok identik sebagai pria sejati. Sebaliknya, mereka yang aktif merokok justru terancam kehilangan kejantanannya alias rentan mengalami disfungsi ereksi. Dalam iklan-iklan yang ditampilkan di media massa, rokok dan pria selalu identik dengan kegagahan, kemachoan, keperkasaan, pria yang selalu dengan aktivitas penuh tantangan, serta dikagumi wanita-wanita cantik nan seksi. Singkatnya, hampir sebagian orang memiliki persepsi bahwa mereka yang merokok adalah pria sejati! Di lain pihak, ada pula slogan “Rokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, serta gangguan kehamilan dan janin”. Slogan tersebut banyak ditemukan di papan-papan reklame, tv, radio, koran, majalah, dan pada bungkus rokok itu sendiri. Kedua hal di atas, sungguh merupakan hal yang sangat tidak sinkron. Di satu pihak menampilkan sesuatu yang dalam mindset masyarakat dicap sebagai simbol kejantanan pria, sementara di pihak lain masyarakat seakan-akan diberitahu bahwa merokok “mungkin” dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan, dan janin. Yang lucu, masyarakat tampaknya tidak menganggap slogan tersebut sebagai sebuah peringatan. Bahkan menganggapnya hanya sebagai label yang tak perlu dipahami, apalagi untuk dicamkan dengan saksama. Kandungan Rokok Diakui atau tidak, setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4.000 bahan kimia beracun yang membahayakan. Diasumsikan bahwa setiap hari sekitar 11.000 manusia meninggal karena rokok. Sebagai gambaran, pada awalnya rokok mengandung 8–20 mg nikotin dan setelah dibakar, nikotin yang masuk ke dalam sirkulasi darah hanya 25 persen. Walau demikian, jumlah kecil tersebut memiliki waktu hanya 15 detik untuk sampai ke otak manusia. Di antara kandungan asap rokok, di antaranya termasuk bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), kapur barus (naphthalene), racun serangga (DDT), racun semut putih (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan bagi orang yang menjalani hukuman mati, dan masih banyak lagi. Dalam kandungan rokok, racun utama yang paling berbahaya adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar mengandung 43 bahan kimia yang diketahui menjadi penyebab kanker (karsinogen). Zat yang seperti benzopyrene, yaitu sejenis policyclic aromatic hydrocarbon (PAH) yang telah lama ditetapkan sebagai agen pencetus awal kejadian kanker. Kandungan rokok lainnya adalah nikotin yang seperti heroin, amfetamin dan kokain, dan bersifat merangsang otak serta mempunyai efek terhadap sistem mesolimbik yang menjadi penyebab ketagihan. Seseorang yang kehabisan rokok kadangkala bertingkah seperti orang yang mengalami gangguan pikiran dan dalam keadaan yang amat tertekan. Itulah sebabnya mengapa orang yang sudah mengalami ketergantungan sangat sulit untuk berhenti, kecuali dengan upaya yang keras dan bersungguh-sungguh. Selain itu, nikotin juga merupakan penyebab penyakit jantung dan stroke. Sekitar 25 persen penderita jantung adalah akibat dari merokok. Zat beracun yang juga ada dalam rokok adalah karbon monoksida (CO), yaitu gas beracun yang biasanya dikeluarkan oleh kendaraan. Gas ini menyebabkan oksigen berkurang di jaringan tubuh, karena CO lebih kuat mengikat Hb darah dibanding oksigen, sehingga apabila kadar CO di dalam tubuh melebihi 60 persen maka dapat menyebabkan kematian. Racun Asap Ada dua macam asap rokok yang dihasilkan setiap kali orang merokok, yaitu asap utama (mainstream), yakni asap yang dihisap oleh si perokok, dan kedua asap sampingan (sidestream) yaitu asap yang merupakan pembakaran dari ujung rokok, kemudian menyebar ke udara. Asap sampingan memiliki konsentrasi yang lebih tinggi, karena tidak melalui proses penyaringan yang cukup. Dengan demikian, pengisap asap sampingan memiliki risiko yang lebih tinggi untuk menderita gangguan kesehatan akibat rokok. Perokok pasif adalah orang-orang yang tidak merokok, namun menjadi korban perokok karena turut mengisap asap sampingan (di samping asap utama yang diembuskan balik oleh perokok). Oleh karena itu, dapat dipahami mengapa angka kejadian penyakit akibat rokok lebih tinggi pada perokok pasif daripada perokok aktif. Dan bagi anak-anak di bawah umur, terdapat risiko kematian mendadak akibat terpapar asap rokok. Menyesatkan Sama seperti penulis singgung di awal tulisan ini, kejantanan si perokok dalam iklan-iklan perlu kita cermati. Coba kita perhatikan pria-pria hebat yang merupakan perokok berat. Tak perlu penulis sebutkan nama orang –orang hebat yang juga perokok hebat. Di umur 50 tahun, hampir sebagian besar dari mereka meninggal karena kanker, utamanya kanker paru-paru. Walaupun mereka sudah berhenti merokok sejak 10 tahun sebelum penyakitnya bermanifestasi, tetapi penyakit saluran napas (kanker paru) tetap saja menggerogoti. Ini disebabkan karena sel-sel organ paru pada perokok sudah mengalami perubahan menjadi sel kanker yang pertumbuhannya lambat, sehingga baru bermanifestasi 10-20 tahun kemudian. Akhirnya, si jantan sudah tidak jantan lagi, karena untuk bernapas pun sulit, apalagi untuk aktivitas yang lain. Dapat dibayangkan betapa ngeri menunggu maut dengan penderitaan yang dirasakan akibat nyeri setiap mengembuskan napas. Selain penyakit saluran napas, rokok juga dapat menyebabkan atherosclerosis, yakni kekakuan pembuluh darah yang dapat disertai penyempitan pembuluh darah. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya hipertensi dan gangguan suplai darah ke organ-organ. Akibatnya, dapat terjadi komplikasi berupa gangguan jantung, ginjal, stroke, disfungsi ereksi, dan lain-lain. Sekarang, di mana kejantanannya? Akibat gangguan pembuluh darah, maka aliran darah ke penis akan mengalami hambatan, sehingga terjadi gangguan ereksi (disfungsi ereksi). Selain itu, akibat terpapar dengan racun secara terus-menerus, maka kualitas sperma juga mengalami penurunan (oligospermia). Oleh karena itu, wajar apabila seorang perokok berat sangat sulit memiliki keturunan, kalaupun ada, biasanya kualitas keturunannya kurang baik. Suami sebagai pengayom keluarga hendaknya berpikir matang-matang sebelum memutuskan untuk merokok. Dampak terhadap keluarga harus dipertimbangkan dengan matang, baik itu dari segi kesehatan, ekonomi, etika, pendidikan anak, dan kualitas generasi bangsa kita. Sebelum terlambat, ada baiknya menyimak sejumlah lelucon yang mengisyaratkan betapa merokok itu lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Lelucon dimaksud antara lain; ”perokok awet muda, karena sebelum tua sudah mati”, ”perokok rumahnya aman, karena tiap malam batuk sehingga pencuri takut masuk”, atau perokok paling dermawan, karena rajin menyumbang ke dokter dan rumah sakit untuk pengobatan paru-paru, jantung, ginjal, dan lain-lain. Berikutnya, ”perokok mengurangi persaingan kerja, karena orangtua (ayah dan atau ibu) perokok anaknya banyak dengan keterbelakangan mental”, ”perokok hidup bebas, karena tidak pernah baca doa sebelum merokok”, dan ”perokok membuat suasana ruangan lebih ramai. Yang tadinya full-ac, jadi full-asap.” Dengan demikian, jelaslah bahwasanya merokok hanya dilakukan oleh orang yang tidak berpikir panjang dan hanya mementingkan diri sendiri. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini. Betapa banyak yang menjadi korban akibat perokok. Alasan bahwa pabrik rokok merupakan salah satu penghasil devisa negara adalah alasan yang tidak rasional karena mendapatkan penghasilan dengan cara meracuni rakyat. Penulis berharap agar pihak pemerintah, dinas kesehatan, tokoh-tokoh agama, dan pihak-pihak terkait lainnya memperhatikan hal ini, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas generasi bangsa. **
| |
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
Blog Archive
-
2015
(10)
- 10/11 - 10/18 (1)
- 09/13 - 09/20 (1)
- 09/06 - 09/13 (1)
- 07/05 - 07/12 (1)
- 05/17 - 05/24 (6)
-
2014
(1)
- 04/13 - 04/20 (1)
-
2012
(770)
- 02/19 - 02/26 (5)
- 02/12 - 02/19 (10)
- 02/05 - 02/12 (4)
- 01/29 - 02/05 (27)
- 01/22 - 01/29 (88)
- 01/15 - 01/22 (101)
- 01/08 - 01/15 (169)
- 01/01 - 01/08 (366)
-
2011
(4477)
- 12/25 - 01/01 (336)
- 12/18 - 12/25 (62)
- 12/11 - 12/18 (70)
- 12/04 - 12/11 (77)
- 11/27 - 12/04 (40)
- 11/20 - 11/27 (67)
- 11/13 - 11/20 (198)
- 11/06 - 11/13 (187)
- 10/30 - 11/06 (340)
- 10/23 - 10/30 (32)
- 10/16 - 10/23 (109)
- 10/09 - 10/16 (80)
- 08/14 - 08/21 (75)
- 08/07 - 08/14 (81)
- 07/31 - 08/07 (82)
- 07/24 - 07/31 (65)
- 07/17 - 07/24 (91)
- 07/10 - 07/17 (47)
- 07/03 - 07/10 (44)
- 06/26 - 07/03 (53)
- 06/19 - 06/26 (59)
- 06/12 - 06/19 (47)
- 06/05 - 06/12 (65)
- 05/29 - 06/05 (63)
- 05/22 - 05/29 (77)
- 05/15 - 05/22 (115)
- 05/08 - 05/15 (65)
- 05/01 - 05/08 (104)
- 04/24 - 05/01 (45)
- 04/17 - 04/24 (70)
- 04/10 - 04/17 (134)
- 04/03 - 04/10 (72)
- 03/27 - 04/03 (18)
- 03/20 - 03/27 (47)
- 03/13 - 03/20 (68)
- 03/06 - 03/13 (40)
- 02/27 - 03/06 (56)
- 02/20 - 02/27 (77)
- 02/13 - 02/20 (76)
- 02/06 - 02/13 (198)
- 01/30 - 02/06 (194)
- 01/23 - 01/30 (132)
- 01/16 - 01/23 (196)
- 01/09 - 01/16 (202)
- 01/02 - 01/09 (121)
-
2010
(2535)
- 12/26 - 01/02 (156)
- 12/19 - 12/26 (65)
- 12/12 - 12/19 (73)
- 12/05 - 12/12 (84)
- 11/28 - 12/05 (80)
- 11/21 - 11/28 (68)
- 11/14 - 11/21 (63)
- 11/07 - 11/14 (50)
- 10/31 - 11/07 (50)
- 10/24 - 10/31 (36)
- 10/17 - 10/24 (58)
- 10/10 - 10/17 (35)
- 10/03 - 10/10 (31)
- 09/26 - 10/03 (21)
- 09/19 - 09/26 (26)
- 09/12 - 09/19 (55)
- 09/05 - 09/12 (65)
- 08/29 - 09/05 (33)
- 08/22 - 08/29 (70)
- 08/15 - 08/22 (45)
- 08/08 - 08/15 (35)
- 08/01 - 08/08 (37)
- 07/25 - 08/01 (27)
- 07/18 - 07/25 (19)
- 07/11 - 07/18 (30)
- 07/04 - 07/11 (56)
- 06/27 - 07/04 (28)
- 06/20 - 06/27 (22)
- 06/13 - 06/20 (30)
- 06/06 - 06/13 (21)
- 05/30 - 06/06 (5)
- 05/16 - 05/23 (6)
- 05/09 - 05/16 (29)
- 05/02 - 05/09 (59)
- 04/25 - 05/02 (28)
- 04/18 - 04/25 (38)
- 04/11 - 04/18 (70)
- 04/04 - 04/11 (59)
- 03/28 - 04/04 (65)
- 03/21 - 03/28 (89)
- 03/14 - 03/21 (218)
- 03/07 - 03/14 (95)
- 02/28 - 03/07 (135)
- 02/21 - 02/28 (102)
- 01/03 - 01/10 (68)
-
2009
(1652)
- 12/27 - 01/03 (36)
- 12/20 - 12/27 (22)
- 12/13 - 12/20 (100)
- 12/06 - 12/13 (45)
- 11/29 - 12/06 (24)
- 11/22 - 11/29 (22)
- 11/15 - 11/22 (19)
- 11/08 - 11/15 (28)
- 11/01 - 11/08 (11)
- 10/25 - 11/01 (17)
- 10/18 - 10/25 (38)
- 10/11 - 10/18 (33)
- 10/04 - 10/11 (15)
- 09/27 - 10/04 (21)
- 09/20 - 09/27 (7)
- 09/13 - 09/20 (84)
- 09/06 - 09/13 (35)
- 08/30 - 09/06 (48)
- 08/23 - 08/30 (118)
- 08/16 - 08/23 (26)
- 08/09 - 08/16 (34)
- 08/02 - 08/09 (35)
- 07/26 - 08/02 (31)
- 07/19 - 07/26 (14)
- 07/12 - 07/19 (16)
- 07/05 - 07/12 (28)
- 06/28 - 07/05 (26)
- 06/21 - 06/28 (76)
- 06/14 - 06/21 (26)
- 06/07 - 06/14 (21)
- 05/31 - 06/07 (43)
- 05/24 - 05/31 (38)
- 05/17 - 05/24 (26)
- 05/10 - 05/17 (52)
- 05/03 - 05/10 (15)
- 04/26 - 05/03 (38)
- 04/19 - 04/26 (32)
- 04/12 - 04/19 (22)
- 04/05 - 04/12 (20)
- 03/29 - 04/05 (40)
- 03/22 - 03/29 (43)
- 03/15 - 03/22 (18)
- 03/08 - 03/15 (14)
- 03/01 - 03/08 (22)
- 02/22 - 03/01 (12)
- 02/15 - 02/22 (9)
- 02/08 - 02/15 (11)
- 02/01 - 02/08 (19)
- 01/25 - 02/01 (37)
- 01/18 - 01/25 (21)
- 01/11 - 01/18 (33)
- 01/04 - 01/11 (31)
-
2008
(700)
- 12/28 - 01/04 (13)
- 12/21 - 12/28 (9)
- 12/14 - 12/21 (57)
- 12/07 - 12/14 (5)
- 11/30 - 12/07 (18)
- 11/23 - 11/30 (33)
- 11/16 - 11/23 (31)
- 11/09 - 11/16 (23)
- 11/02 - 11/09 (18)
- 10/26 - 11/02 (11)
- 10/19 - 10/26 (15)
- 10/12 - 10/19 (13)
- 10/05 - 10/12 (25)
- 09/28 - 10/05 (2)
- 09/21 - 09/28 (14)
- 09/14 - 09/21 (19)
- 09/07 - 09/14 (43)
- 08/31 - 09/07 (3)
- 08/24 - 08/31 (33)
- 08/17 - 08/24 (65)
- 08/10 - 08/17 (4)
- 08/03 - 08/10 (26)
- 07/27 - 08/03 (6)
- 07/20 - 07/27 (19)
- 07/13 - 07/20 (18)
- 07/06 - 07/13 (60)
- 06/29 - 07/06 (53)
- 06/22 - 06/29 (49)
- 06/15 - 06/22 (11)
- 06/08 - 06/15 (4)
Popular Posts
-
Konsep Teori Transkultural dalam Keperawatan APLIKASI TEORI TRANSCULTURAL NURSING DALAM PROSES KEPERAWATAN Rahayu Iskandar, Ners, M.Kep PEND...
-
KTI KEBIDANAN HUBUNGAN USIA TERHADAP PERDARAHAN POSTPARTUM DI RSUD BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan wanita merupakan hal yang s...
-
Setelah beberapa minggu ini cari materi buat postingan baru, mendadak dapat inspirasi setelah rekan Anton Wijaya menulis di buku tamu Keper...
-
Konsep Dasar Diagnosa Keperawatan Aktual BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Sebagai suatu aspek yang terpenting dalam proses kepera...
-
PATHWAY ASFIKSIA NEONATORUM Klik pada gambar untuk melihat pathway Download Pathway Asfiksia Neonatorum Via Ziddu Download Askep Asfiksia N...
-
PROSES KEPERAWATAN KOMUNITAS Pengertian - Proses keperawatan adalah serangkaian perbuatan atau tindakan untuk menetapkan, merencana...
-
DEFINISI Ikterus ialah suatu gejala yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh pada neonatus. Ikterus ialah suatu diskolorasi kuning pa...
-
Pathway Hematemesis Melena Klik pada gambar untuk melihat pathway Download Pathway Hematemesis Melena Via Ziddu
-
Prelevansi penyakit kulit di Indonesia cukup tinggi baik oleh bakteri, virus atau jamur. Selain itu bergantung pada lingkungan dan kondisi...
-
ASUHAN KEPERAWATAN IBU NIFAS DENGAN PERDARAHAN POST PARTUM A. PengertianPost partum / puerperium adalah masa dimana tubuh menyesuaikan, baik...
© ASUHAN KEPERAWATAN 2013 . Powered by Bootstrap , Blogger templates and RWD Testing Tool Published..Gooyaabi Templates







