Sabtu, 17 Oktober 2009
pentingkah selaput dara itu ?
Dilema Selaput Dara, Antara Penting dan Nggak Pentingsuatu Keinginan untuk kembali menjadi perawan dengan cara operasi hymenoplasti makin marak terjadi di Indonesia. Untuk mendapatkannya, perempuan rela merogoh kocek jutaan rupiah agar alat intimnya bak perawan lagi.Seksolog Dr Wimpie Pangkahila mengatakan, sekarang ini memang banyak wanita ingin dioperasi atau memermak kembali selaput daranya.
Read More
hubungan Resiko Kanker dan ukuran celana dalam
seharusnya kita tidak mengacuhkan jika suatu saat ukuran pinggang dan pangkal paha yang makin lama terus bertambah diameternya. Tanda kegemukan di dua bagian tubuh ini merupakan sinyal telah terjadi penumpukan lemak dalam perut.Penumpukan lemak tersebut biasanya tersembunyi dan mengelilingi organ-organ di sekitar perut serta berkaitan dengan penyakit diabetes tipe 2, tekanan darah tinggi serta
Read More
Diabetes Melitus Dalam Kehamilan
Diabetes mellitus pada kehamilan adalah intoleransi karbohidrat ringan (toleransi glukosa terganggu) maupun berat (DM), terjadi atau diketahui pertama kali saat kehamilan berlangsung. Definisi ini mencakup pasien yang sudah mengidap DM (tetapi belum terdeteksi) yang baru diketahui saat kehamilan ini dan yang benar-benar menderita DM akibat hamil.Dalam kehamilan terjadi perubahan metabolisme
Read More
6 Supermodel Bugil di Iklan Parfum D&G
Tips Kesehatan, Pangandaran - Untuk mendongkrak penjualan, banyak brand ternama memajang supermodel dunia untuk mengampanyekan iklan mereka. Kali ini, giliran brand ternama D&G memasang enam supermodel dunia.
Seperti yang dikutip dari Femalefirst, Jumat (16/10/2009), enam supermodel dunia tampil bugil menghiasi iklan kampanye parfum terbaru D&G, D&G Anthology.
Keenam model panas yang mengampanyekan koleksi parfum seri terbaru D&G adalah Naomi Campbell, Claudia Schiffer, Eva Herzigova, Noah Mills, Tyson Ballou, dan Fernando Fernandes.
Dalam iklan tersebut, para model pria dan wanita tampil hot dengan memamerkan pose sensual. Dengan sentuhan tangan dingin fotografer kenamaan Mario Testino, membuat pose para model semakin spektakuler.
Bahkan, tak hanya diabadikan dalam bentuk foto, namun iklan kampanye ini hadir dengan bentuk video berdurasi sekitar 90 detik.
Di bawah pengerahan sang fotografer legendaris Mario Testino keenam model tampil memesona. Lihat saja, untuk menutupi payudara, Naomi Campbell dan Claudia Schiffer menyilangkan kedua tangan mereka. Sementara Eva Herzigova lebih memilih menyembunyikan payudaranya di balik tubuh model pria.
Dirancang oleh Domenico Dolce dan Stefano Gabbana, setiap parfum dari seri D&G Anthology didesain khusus melukiskan sisi kepribadian sang model.
Claudia Schiffer mempromosikan 18 La Lune dengan kepribadian sebagai pemimpi. Naomi Campbell dengan 3 L'Imperantice hadir dengan sisi kepribadian sang bintang. Sedangkan Eva Herzigova, dan Fernando Fernandes membintangi 10 La Roue De La Fortune dengan kepribadian 'The Players'.
Jika Anda tertarik mengoleksi wewangian terbaru D&G, maka siap-siap merogoh kocek USD65. [okezone]
Seperti yang dikutip dari Femalefirst, Jumat (16/10/2009), enam supermodel dunia tampil bugil menghiasi iklan kampanye parfum terbaru D&G, D&G Anthology.
Keenam model panas yang mengampanyekan koleksi parfum seri terbaru D&G adalah Naomi Campbell, Claudia Schiffer, Eva Herzigova, Noah Mills, Tyson Ballou, dan Fernando Fernandes.
Dalam iklan tersebut, para model pria dan wanita tampil hot dengan memamerkan pose sensual. Dengan sentuhan tangan dingin fotografer kenamaan Mario Testino, membuat pose para model semakin spektakuler.
Bahkan, tak hanya diabadikan dalam bentuk foto, namun iklan kampanye ini hadir dengan bentuk video berdurasi sekitar 90 detik.
Di bawah pengerahan sang fotografer legendaris Mario Testino keenam model tampil memesona. Lihat saja, untuk menutupi payudara, Naomi Campbell dan Claudia Schiffer menyilangkan kedua tangan mereka. Sementara Eva Herzigova lebih memilih menyembunyikan payudaranya di balik tubuh model pria.
Dirancang oleh Domenico Dolce dan Stefano Gabbana, setiap parfum dari seri D&G Anthology didesain khusus melukiskan sisi kepribadian sang model.
Claudia Schiffer mempromosikan 18 La Lune dengan kepribadian sebagai pemimpi. Naomi Campbell dengan 3 L'Imperantice hadir dengan sisi kepribadian sang bintang. Sedangkan Eva Herzigova, dan Fernando Fernandes membintangi 10 La Roue De La Fortune dengan kepribadian 'The Players'.
Jika Anda tertarik mengoleksi wewangian terbaru D&G, maka siap-siap merogoh kocek USD65. [okezone]
Wow 15% Pria Indonesia Disfungsi Ereksi
Tips Kesehatan, Pangandaran - Disfungsi Ereksi (DE), merupakan momok menakutkan bagi kaum adam. Saat pria mengalami salah satu gangguan seksual ini, maka akan memengaruhi hasrat seksual.
DE merupakan keadaan di mana seorang pria tidak mampu mencapai ereksi yang baik atau tidak mampu memulai dan mempertahankan ereksi. Ketika pria terangsang, maka Mr P bisa ereksi, namun ereksi tersebut bisa hilang dengan tiba-tiba. Kondisi itulah yang disebut disfungsi ereksi.
Berdasar penelitian Asia Pasific Sexual Health and Overall Welness (Apshow), ternyata sebanyak 57 persen pria dan 64 persen wanita tidak terpuaskan hasrat seksualnya. Padahal, kenikmatan seksual ini sangat berpengaruh dengan tingkat pencapaian berbagai aspek kehidupan yang lain.
Apshow melakukan survei ini di 13 negara kawasan Asia Pasifik. Di Indonesia terdapat 328 pria dan 250 orang yang menjadi respondennya.
Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepuasan seksual tergantung tingkat kekerasan ereksi.
"Ketidakmampuan mencapai atau mempertahankan ereksi penis yang memadai untuk melakukan hubungan seksual disebut disfungsi ereksi," kata Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, Jumat (16/10/2009).
Di Indonesia, lanjut Wimpie, sekitar 10-15 persen yang mengalami permasalahan disfungsi ereksi. Tapi, hanya sedikit sekali kasus DE yang terungkap dan mendapat penanganan medis.
Hanya sekitar 13 persen penderita yang sudah tanggap dengan informasi dan mau mencari pengobatan yang benar. Sedangkan sisanya kebanyakan malah menutup diri dan merasa malu mahal menganggapnya malah bukan penyakit.
Terkait dengan temuan ini, maka tak mengherankan jika banyak beredar obat-obat yang dipromosikan bisa membuat hubungan seksual lebih memuaskan. Masih ditambah lagi banyak informasi yang berasal dari bukan ahlinya. Sehingga solusi yang diberikan pun tidak sesuai dengan masalah yang ada.
"Isinya biasanya bukan herbal murni. Obat yang benar adalah berdasar resep dokter. Kalau dijual bebas itu berbahaya dan berisiko," imbuhnya.
Untuk menangani DE, dr Andini dari PT Pfizer Indonesia menegaskan, bahwa tidak bisa dilakukan sendiri.
"Kita harus tahu dulu kondisi kesehatan diri sendiri. Penyakit apa saja yang diderita juga berpengaruh pada cara penanganannya," ujar dr Andini. [okezone]
DE merupakan keadaan di mana seorang pria tidak mampu mencapai ereksi yang baik atau tidak mampu memulai dan mempertahankan ereksi. Ketika pria terangsang, maka Mr P bisa ereksi, namun ereksi tersebut bisa hilang dengan tiba-tiba. Kondisi itulah yang disebut disfungsi ereksi.
Berdasar penelitian Asia Pasific Sexual Health and Overall Welness (Apshow), ternyata sebanyak 57 persen pria dan 64 persen wanita tidak terpuaskan hasrat seksualnya. Padahal, kenikmatan seksual ini sangat berpengaruh dengan tingkat pencapaian berbagai aspek kehidupan yang lain.
Apshow melakukan survei ini di 13 negara kawasan Asia Pasifik. Di Indonesia terdapat 328 pria dan 250 orang yang menjadi respondennya.
Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepuasan seksual tergantung tingkat kekerasan ereksi.
"Ketidakmampuan mencapai atau mempertahankan ereksi penis yang memadai untuk melakukan hubungan seksual disebut disfungsi ereksi," kata Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, Jumat (16/10/2009).
Di Indonesia, lanjut Wimpie, sekitar 10-15 persen yang mengalami permasalahan disfungsi ereksi. Tapi, hanya sedikit sekali kasus DE yang terungkap dan mendapat penanganan medis.
Hanya sekitar 13 persen penderita yang sudah tanggap dengan informasi dan mau mencari pengobatan yang benar. Sedangkan sisanya kebanyakan malah menutup diri dan merasa malu mahal menganggapnya malah bukan penyakit.
Terkait dengan temuan ini, maka tak mengherankan jika banyak beredar obat-obat yang dipromosikan bisa membuat hubungan seksual lebih memuaskan. Masih ditambah lagi banyak informasi yang berasal dari bukan ahlinya. Sehingga solusi yang diberikan pun tidak sesuai dengan masalah yang ada.
"Isinya biasanya bukan herbal murni. Obat yang benar adalah berdasar resep dokter. Kalau dijual bebas itu berbahaya dan berisiko," imbuhnya.
Untuk menangani DE, dr Andini dari PT Pfizer Indonesia menegaskan, bahwa tidak bisa dilakukan sendiri.
"Kita harus tahu dulu kondisi kesehatan diri sendiri. Penyakit apa saja yang diderita juga berpengaruh pada cara penanganannya," ujar dr Andini. [okezone]
5 Alasan Pria Selingkuh (Wanita Wajib Baca)
Tips Kesehatan, Jakarta - Hubungan yang sehat tentu harus didasari dengan tiga unsur yaitu cinta, komitmen, dan kesetiaan. Tanpa adanya ketiga unsur tersebut, jangan heran bila perselingkuhan bisa terjadi.
Peribahasa yang menyebutkan, rumput tetangga lebih hijau dari rumput sendiri memang benar adanya. Apalagi, untuk kisah asmara. Meski begitu, bukan berarti semua orang bisa disamaratakan. Hanya saja, Anda tetap harus mewaspadai agar pasangan tidak selingkuh.
Nah, untuk Anda yang penasaran dengan alasan pasangan berselingkuh, She Knows memaparkannya:
Mengusir rasa bosan
Bagi pasangan yang telah lama membina kisah asmara, maka rasa bosan seringkali muncul. Tak lagi seperti di awal hubungan percintaan, ikatan asmara bisa dingin jika tak diirngin dengan sengatan-sengatan cinta.
Melihat kondisi ini, tak heran bila salah satu pasangan rela menggadaikan kesetiannya dengan perselingkuhan demi mengusir rasa bosan yang hinggap.
Aksi balas dendam
Ada banyak cara untuk menumpahkan kekecewaan pada kekasih. Salah satu alasannya, karena ingin balas dendam.
Kondisi tersebut bukan tak beralasan. Lantaran lebih dulu diselingkuhi oleh pasangannya, maka dia bisa melakukan hal tersebut. Untuk itu, jika Anda ingin memulai menata kembali dengan mantan kekasih, ada baiknya hindari hubungan jika dilandaskan pada balas dendam.
Tak ada komitmen
Komitmen merupakan salah satu unsur yang paling penting dalam kisah kasih. Hubungan tanpa komitmen layaknya hubungan tanpa status, hingga kemungkinan pasangan berselingkuh sangat besar. Dan ketika rasa bosan menghampiri, salah satu pasangan harus gigit jari melihat kekasih hati meninggalkannya.
Kesempatan terbuka lebar
Dalam kamus perselingkuhan, kesempatan juga memiliki peluang dalam mendorong terjadinya perselingkuhan. Bila kesempatan makin terbuka lebar, maka aroma perselingkuhan pun akan semakin tercium kuat. Kesempatan akan semakin terbuka lebar saat pasangan dekat dengan lawan jenis.
Salah satu cara untuk menangkal perselingkuhan meski kesempatan terbuka lebar adalah dengan selalu mengingat kenangan masih bersama pasangan.
Sensasi petualangan baru
Setiap hubungan memiliki pengalaman tersendiri, tak ada lagi sensasi dan pengalaman seru rupanya banyak membuat pria melupakan sejenak hubungan yang telah terbina dan sibuk mencari petualangan baru dengan wanita lain.
Namun satu hal yang patut disadari, seiring dengan memudarnya sensasi dari petualangan baru ini, tak dimungkiri hubungan pun bisa berakhir. [okezone]
Peribahasa yang menyebutkan, rumput tetangga lebih hijau dari rumput sendiri memang benar adanya. Apalagi, untuk kisah asmara. Meski begitu, bukan berarti semua orang bisa disamaratakan. Hanya saja, Anda tetap harus mewaspadai agar pasangan tidak selingkuh.
Nah, untuk Anda yang penasaran dengan alasan pasangan berselingkuh, She Knows memaparkannya:
Mengusir rasa bosan
Bagi pasangan yang telah lama membina kisah asmara, maka rasa bosan seringkali muncul. Tak lagi seperti di awal hubungan percintaan, ikatan asmara bisa dingin jika tak diirngin dengan sengatan-sengatan cinta.
Melihat kondisi ini, tak heran bila salah satu pasangan rela menggadaikan kesetiannya dengan perselingkuhan demi mengusir rasa bosan yang hinggap.
Aksi balas dendam
Ada banyak cara untuk menumpahkan kekecewaan pada kekasih. Salah satu alasannya, karena ingin balas dendam.
Kondisi tersebut bukan tak beralasan. Lantaran lebih dulu diselingkuhi oleh pasangannya, maka dia bisa melakukan hal tersebut. Untuk itu, jika Anda ingin memulai menata kembali dengan mantan kekasih, ada baiknya hindari hubungan jika dilandaskan pada balas dendam.
Tak ada komitmen
Komitmen merupakan salah satu unsur yang paling penting dalam kisah kasih. Hubungan tanpa komitmen layaknya hubungan tanpa status, hingga kemungkinan pasangan berselingkuh sangat besar. Dan ketika rasa bosan menghampiri, salah satu pasangan harus gigit jari melihat kekasih hati meninggalkannya.
Kesempatan terbuka lebar
Dalam kamus perselingkuhan, kesempatan juga memiliki peluang dalam mendorong terjadinya perselingkuhan. Bila kesempatan makin terbuka lebar, maka aroma perselingkuhan pun akan semakin tercium kuat. Kesempatan akan semakin terbuka lebar saat pasangan dekat dengan lawan jenis.
Salah satu cara untuk menangkal perselingkuhan meski kesempatan terbuka lebar adalah dengan selalu mengingat kenangan masih bersama pasangan.
Sensasi petualangan baru
Setiap hubungan memiliki pengalaman tersendiri, tak ada lagi sensasi dan pengalaman seru rupanya banyak membuat pria melupakan sejenak hubungan yang telah terbina dan sibuk mencari petualangan baru dengan wanita lain.
Namun satu hal yang patut disadari, seiring dengan memudarnya sensasi dari petualangan baru ini, tak dimungkiri hubungan pun bisa berakhir. [okezone]
Tonsilitis
PENGERTIAN
Tonsilitis adalah suatu penyakit yang dapat sembuh sendiri berlangsung sekitar lima hari dengan disertai disfagia dan demam (Megantara, Imam, 2006).
Tonsilitis akut adalah radang akut yang disebabkan oleh kuman streptococcus beta hemolyticus, streptococcus viridons dan streptococcus pygenes, dapat juga disebabkan oleh virus (Mansjoer, A. 2000).
Tonsilitis adalah radang yang disebabkan oleh infeksi bakteri kelompok A streptococcus beta hemolitik, namun dapat juga disebabkan oleh bakteri jenis lain atau oleh infeksi virus (Hembing, 2004).
Tonsilitis adalah suatu peradangan pada hasil tonsil (amandel), yang sangat sering ditemukan, terutama pada anak-anak (Firman sriyono, 2006, 2006).
ETIOLOGI
Menurut Adams George (1999), tonsilitis bakterialis supuralis akut paling sering disebabkan oleh streptokokus beta hemolitikus grup A.
PATOFISIOLOGI
Menurut Iskandar N (1993), patofisiologi tonsillitis yaitu :
Kuman menginfiltrasi lapisan epitel, bila epitel terkikis maka jaringan limfoid superficial mengadakan reaksi. Terdapat pembendungan radang dengan infiltrasi leukosit poli morfonuklear. Proses ini secara klinik tampak pada korpus tonsil yang berisi bercak kuning yang disebut detritus. Detritus merupakan kumpulan leukosit, bakteri dan epitel yang terlepas, suatu tonsillitis akut dengan detritus disebut tonsillitis lakunaris, bila bercak detritus berdekatan menjadi satu maka terjadi tonsillitis lakonaris. Bila bercak melebar, lebih besar lagi sehingga terbentuk membran semu (Pseudomembran), sedangkan pada tonsillitis kronik terjadi karena proses radang berulang maka epitel mukosa dan jaringan limfoid terkikis. Sehingga pada proses penyembuhan, jaringan limfoid diganti jaringan parut. Jaringan ini akan mengkerut sehingga ruang antara kelompok melebar (kriptus) yang akan diisi oleh detritus, proses ini meluas sehingga menembus kapsul dan akhirnya timbul perlengkapan dengan jaringan sekitar fosa tonsilaris. Pada anak proses ini disertai dengan pembesaran kelenjar limfe submandibula.
MANIFESTASI KLINIS
Menurut Megantara, Imam 2006
Gejalanya berupa nyeri tenggorokan (yang semakin parah jika penderita menelan) nyeri seringkali dirasakan ditelinga (karena tenggorokan dan telinga memiliki persyarafan yang sama).
Gejala lain :
Gejala yang timbul sakit tenggorokan, demam, ngorok, dan kesulitan menelan.
Menurut Hembing, (2002) :
KOMPLIKASI
Komplikasi tonsilitis akut dan kronik menurut Mansjoer, A (1999), yaitu :
PENATALAKSANAAN
Penatalaksanaan tonsilitis secara umum, menurut Firman S, 2006 :
Menurut Mansjoer, A (1999) penatalaksanan tonsillitis adalah :
Sumber : http://kamus-kesehatan.blogspot.com
Read More
Tonsilitis adalah suatu penyakit yang dapat sembuh sendiri berlangsung sekitar lima hari dengan disertai disfagia dan demam (Megantara, Imam, 2006).
Tonsilitis akut adalah radang akut yang disebabkan oleh kuman streptococcus beta hemolyticus, streptococcus viridons dan streptococcus pygenes, dapat juga disebabkan oleh virus (Mansjoer, A. 2000).
Tonsilitis adalah radang yang disebabkan oleh infeksi bakteri kelompok A streptococcus beta hemolitik, namun dapat juga disebabkan oleh bakteri jenis lain atau oleh infeksi virus (Hembing, 2004).
Tonsilitis adalah suatu peradangan pada hasil tonsil (amandel), yang sangat sering ditemukan, terutama pada anak-anak (Firman sriyono, 2006, 2006).
ETIOLOGI
Menurut Adams George (1999), tonsilitis bakterialis supuralis akut paling sering disebabkan oleh streptokokus beta hemolitikus grup A.
- Pneumococcus
- Staphilococcus
- Haemalphilus influenza
- Kadang streptococcus non hemoliticus atau streptococcus viridens.
- Streptococcus B hemoliticus grup A
- Streptococcus viridens
- Streptococcus pyogenes
- Staphilococcus
- Pneumococcus
- Virus
- Adenovirus
- ECHO
- Virus influenza serta herpes.
PATOFISIOLOGI
Menurut Iskandar N (1993), patofisiologi tonsillitis yaitu :
Kuman menginfiltrasi lapisan epitel, bila epitel terkikis maka jaringan limfoid superficial mengadakan reaksi. Terdapat pembendungan radang dengan infiltrasi leukosit poli morfonuklear. Proses ini secara klinik tampak pada korpus tonsil yang berisi bercak kuning yang disebut detritus. Detritus merupakan kumpulan leukosit, bakteri dan epitel yang terlepas, suatu tonsillitis akut dengan detritus disebut tonsillitis lakunaris, bila bercak detritus berdekatan menjadi satu maka terjadi tonsillitis lakonaris.
MANIFESTASI KLINIS
Menurut Megantara, Imam 2006
Gejalanya berupa nyeri tenggorokan (yang semakin parah jika penderita menelan) nyeri seringkali dirasakan ditelinga (karena tenggorokan dan telinga memiliki persyarafan yang sama).
Gejala lain :
- Demam
- Tidak enak badan
- Sakit kepala
- Muntah
Gejala yang timbul sakit tenggorokan, demam, ngorok, dan kesulitan menelan.
Menurut Hembing, (2002) :
- Dimulai dengan sakit tenggorokan yang ringan hingga menjadi parah, sakit saat menelan, kadang-kadang muntah.
- Tonsil bengkak, panas, gatal, sakit pada otot dan sendi, nyeri pada seluruh badan, kedinginan, sakit kepala dan sakit pada telinga.
- Pada tonsilitis dapat mengakibatkan kekambuhan sakit tenggorokan dan keluar nanah pada lekukan tonsil.
KOMPLIKASI
Komplikasi tonsilitis akut dan kronik menurut Mansjoer, A (1999), yaitu :
- Abses pertonsil
Terjadi diatas tonsil dalam jaringan pilar anterior dan palatum mole, abses ini terjadi beberapa hari setelah infeksi akut dan biasanya disebabkan oleh streptococcus group A. - Otitis media akut
Infeksi dapat menyebar ke telinga tengah melalui tuba auditorius (eustochi) dan dapat mengakibatkan otitis media yang dapat mengarah pada ruptur spontan gendang telinga. - Mastoiditis akut
Ruptur spontan gendang telinga lebih jauh menyebarkan infeksi ke dalam sel-sel mastoid. - Laringitis
- Sinusitis
- Rhinitis
PENATALAKSANAAN
Penatalaksanaan tonsilitis secara umum, menurut Firman S, 2006 :
- Jika penyebabnya bakteri, diberikan antibiotik peroral (melalui mulut) selama 10 hari, jika mengalami kesulitan menelan, bisa diberikan dalam bentuk suntikan.
- Pengangkatan tonsil (tonsilektomi) dilakukan jika :
- Tonsilitis terjadi sebanyak 7 kali atau lebih / tahun.
- Tonsilitis terjadi sebanyak 5 kali atau lebih / tahun dalam kurun waktu 2 tahun.
- Tonsilitis terjadi sebanyak 3 kali atau lebih / tahun dalam kurun waktu 3 tahun.
- Tonsilitis tidak memberikan respon terhadap pemberian antibiotik.
Menurut Mansjoer, A (1999) penatalaksanan tonsillitis adalah :
- Penatalaksanaan tonsilitis akut
- Antibiotik golongan penicilin atau sulfanamid selama 5 hari dan obat kumur atau obat isap dengan desinfektan, bila alergi dengan diberikan eritromisin atau klindomisin.
- Antibiotik yang adekuat untuk mencegah infeksi sekunder, kortikosteroid untuk mengurangi edema pada laring dan obat simptomatik.
- Pasien diisolasi karena menular, tirah baring, untuk menghindari komplikasi kantung selama 2-3 minggu atau sampai hasil usapan tenggorok 3x negatif.
- Pemberian antipiretik.
- Penatalaksanaan tonsilitis kronik
- Terapi lokal untuk hygiene mulut dengan obat kumur / hisap.
- Terapi radikal dengan tonsilektomi bila terapi medikamentosa atau terapi konservatif tidak berhasil.
Sumber : http://kamus-kesehatan.blogspot.com
Jumat, 16 Oktober 2009
Manfaat Senyum
Senyum membuat Anda lebih menarik. Orang yang banyak tersenyum memiliki daya tarik. Orang yang suka tersenyum membuat perasaan orang disekitarnya nyaman dan senang. Orang yang selalu merengut, cemburut, mengerutkan kening, dan menyeringai membuat orang-orang disekeliling tidak nyaman. Dipastikan orang yang banyak tersenyum memiliki banyak teman.
Senyum mengubah perasaan. Jika Anda sedang sedih, cobalah tersenyum. Senyuman akan membuat perasaan menjadi lebih baik. Menurut penelitian, senyum bisa memperdayai tubuh sehingga perasaan berubah.
Senyum menular. Ketikan seseorang tersenyum, ia akan membuat suasana menjadi lebih riang. Orang disekitar Anda pasti akan ikut tersenyum dan merasa lebih bahagia
Senyum menghilangkan stres. Stres bisa terlihat di wajah. Senyuman bisa menghilangkan mimik lelah, bosan, dan sedih. Ketika anda stres,ambil waktu untuk tersenyum. Senyuman akan mengurangi stres dan membuat pikiran lebih jernih.
Senyum meningkatkan imunitas. Senyum membuat sistem imun bekerja lebih baik. Fungsi imun tubuh bekerja maksimal saat seseorang merasa rileks. Menurut penelitian, flu dan batuk bisa hilang dengan senyum
Senyum menurunkan tekanan darah. Tidak percaya? Coba Anda mencatat tekanan darah saat anda tidak tersenyum dan catat lagi tekanan darah saat anda tersenyum saat diperiksa. Tekanan darah saat Anda tersenyum pasti lebih rendah.
Senyum melepas endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Senyum ibarat obat alami. Senyum bisa menghasilkan endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Ketiganya adalah hormon yg bisa mengendalikan rasa sakit.
Senyum membuat awet muda. Senyuman menggerakkan byk otot . Akibatnya otot wajah terlatih sehingga anda tidak perlu melakukan face lift. Dijamin dengan byk tersenyum Anda akan terlihat lebih awet muda.
Senyum membuat Anda kelihatan sukses. Orang yg tersenyum terlihat lebih percaya diri,terkenal, dan bisa diandalkan. Pasang senyum saat rapat atau bertemu dengan klien. Pasti kolega Anda akan melihat Anda lebih baik.
Senyum membuat orang berpikir positif. Coba lakukan ini : pikirkan hal buruk sambil tersenyum. Pasti susah. Penyebabnya, ketika Anda tersenyum,tubuh mengirim sinyal “hidup adalah baik”. Sehingga saar tersenyu,, tubuh menerimanya sebagai anugrah.
Read More
Senyum mengubah perasaan. Jika Anda sedang sedih, cobalah tersenyum. Senyuman akan membuat perasaan menjadi lebih baik. Menurut penelitian, senyum bisa memperdayai tubuh sehingga perasaan berubah.
Senyum menular. Ketikan seseorang tersenyum, ia akan membuat suasana menjadi lebih riang. Orang disekitar Anda pasti akan ikut tersenyum dan merasa lebih bahagia
Senyum menghilangkan stres. Stres bisa terlihat di wajah. Senyuman bisa menghilangkan mimik lelah, bosan, dan sedih. Ketika anda stres,ambil waktu untuk tersenyum. Senyuman akan mengurangi stres dan membuat pikiran lebih jernih.
Senyum meningkatkan imunitas. Senyum membuat sistem imun bekerja lebih baik. Fungsi imun tubuh bekerja maksimal saat seseorang merasa rileks. Menurut penelitian, flu dan batuk bisa hilang dengan senyum
Senyum menurunkan tekanan darah. Tidak percaya? Coba Anda mencatat tekanan darah saat anda tidak tersenyum dan catat lagi tekanan darah saat anda tersenyum saat diperiksa. Tekanan darah saat Anda tersenyum pasti lebih rendah.
Senyum melepas endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Senyum ibarat obat alami. Senyum bisa menghasilkan endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Ketiganya adalah hormon yg bisa mengendalikan rasa sakit.
Senyum membuat awet muda. Senyuman menggerakkan byk otot . Akibatnya otot wajah terlatih sehingga anda tidak perlu melakukan face lift. Dijamin dengan byk tersenyum Anda akan terlihat lebih awet muda.
Senyum membuat Anda kelihatan sukses. Orang yg tersenyum terlihat lebih percaya diri,terkenal, dan bisa diandalkan. Pasang senyum saat rapat atau bertemu dengan klien. Pasti kolega Anda akan melihat Anda lebih baik.
Senyum membuat orang berpikir positif. Coba lakukan ini : pikirkan hal buruk sambil tersenyum. Pasti susah. Penyebabnya, ketika Anda tersenyum,tubuh mengirim sinyal “hidup adalah baik”. Sehingga saar tersenyu,, tubuh menerimanya sebagai anugrah.
Kamis, 15 Oktober 2009
RUU KEPERAWATAN
Draf RUU keperawatan terbaru.....
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.
(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.
e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.
f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 6
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.
Pasal 8
(1) Konsil mempunyai tugas:
a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan perawat
c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
Pasal 9
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;
d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;
e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan
f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 11
(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Komite uji kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. Komite praktik keperawatan
d. Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 12
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 13
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 14
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 15
1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 16
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.
(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 17
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
asal 18
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 21
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pasal 25
(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil
d. Rekomendasi Organisasi Profesi
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).
Pasal 28
(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)
b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 30
(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.
(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 31
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. registrasi perawat dari negera asal
c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.
Pasal 32
(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.
Pasal 33
(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.
(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 34
SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 39
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.
Pasal 40
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).
(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 41
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 42
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d. menolak tindakan keperawatan; dan
Pasal 43
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
Pasal 45
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
f. Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 46
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP
b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa
f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 47
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.
(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:
a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,
(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan
(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.
Pasal 50
(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 51
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 52
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pemberian Peringatan Tertulis
b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 56
Perawat yang dengan sengaja:
(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);
(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 57
Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 59
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
Ir. HATTA RAJASA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
PENJELASAN
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat (1) ;
Cukup jelas
Ayat (2) ;
Cukup jelas
Ayat (3) ;
Cukup jelas
Ayat (4) ;
Cukup jelas
Ayat (5) ;
Cukup jelas
Ayat (6) ;
Cukup jelas
Ayat (7) ;
Cukup jelas
Ayat (8) ;
Cukup jelas
Ayat (9) ;
Cukup jelas
Ayat (10) ;
Cukup jelas
Ayat (11) ;
Cukup jelas
Ayat (12) ;
Cukup jelas
Ayat (13) ;
Cukup jelas
Ayat (14) ;
Cukup jelas
Ayat (15) ;
Cukup jelas
Ayat (16) ;
Cukup jelas
Ayat (17) ;
Cukup jelas
Ayat (18) ;
Cukup jelas
Ayat (19) ;
Cukup jelas
Ayat (20) ;
Cukup jelas
Ayat (21) ;
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan;
a. nilai ilmiah adalah bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan tehnologi yang diperoleh baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman praktik.
b. Nilai moral (Etika dan etiket) adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mengacu pada prinsip-prinsip moral antara lain beneficience, nonmaleficience, veracity, justice, non-diskriminatif dan otonomi.
c. Manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
d. Keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang dan tidak diskriminatif, merata, terjangkau dan bermutu dalam konteks pelayanan kesehatan.
e. Kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik keperawatan memberikan perlakuan yang memenuhi hak azazi manusia sebagai penerima pelayanan yaitu hak memperoleh pelayanan yang aman, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar serta hak untuk memilih.
f. Keseimbangan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan atas keseimbangan antara hak dan kewajiban penerima dan pemberi pelayanan.
g. Perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dilakukan dengan kehati-hatian sesuai dengan standard praktik keperawatan.
Pasal 3
Cukup Jelas
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4 ;
Huruf a ;
Asuhan keperawatan diberikan akibat kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi, akibat kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan untuk berfungsi optimal, dan kurangnya kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri
Huruf b ;
cukup jelas
Huruf c ;
cukup jelas
Huruf d ;
Pegobatan adalah pemberian obat-obatan (kecuali obat-obat yang berlabel merah
tidak termasuk obat-obat yang masuk dalam DOA /Daftar obat Apotik)
Tindakan medik terbatas yang dimaksud adalah tindakan medik termasuk pengobatan dalam rangka penyembuhan dan pemulihan penyakit-penyakit ringan yang biasa timbul dimasyarakat disuatu wilayah (common illness) yang dilakukan oleh perawat professional yang kompeten.
Huruf e ;
cukup jelas
Huruf f :
Cukup jelas
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2) ;
Yang dimaksud dengan standar pendidikan profesi keperawatan adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistim pendidikan nasional.
Penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan dilakukan oleh organisasi profesi termasuk kolegium dengan melibatkan asosiasi pendidikan keperawatan
Yang dimaksud dengan asosiasi pendidikan keperawatan adalah Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia.
Pasal 9
Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13;
Ayat (1) ;
Uji kompetensi adalah suatu proses penilaian terhadap perawat yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
Pasal 14 ;
Ayat (1);
cukup jelas
Ayat (2);
Yang dimaksud dengan anggota konsil yang dipilih sebagaimana huruf (b) adalah pemilihan melalui mekanisme pencalonan dari 3 wilayah, masing-masing 3 orang kemudian dilakukan pemilihan secara serempak di tiga wilayah utama yaitu; barat meliputi pulau sumatera dan Jawa. Wilayah tengah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali dan NTB. Wilayah timur meliputi NTT, Kepulauan Maluku dan Papua.
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
Cukup Jelas
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
Cukup Jelas
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
yang dimaksud dengan persetujuan konsil adalah surat keterangan yang dikeluarkn oleh konsil keperawatan indonesia untuk perawat asing yang melaksanakan tugas di Indonesia.
Pasal 34
Huruf a, b, c, d ; cukup jelas
Huruf e ;
Pencabutan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota karena perawat dinyatakan melanggar ketentuan administratife atau telah dinyatakan bersalah secara pidana atau perdata oleh pengadilan.
Pasal 35
Cukup Jelas
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Ayat (1);
Tindakan diluar kewenangan dalam keadaan darurat yang dimaksud adalah ditujukan kepada penyelamatan jiwa pasien
Ayat(2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Perawat yang bertugas didaerah sulit terjangkau adalah dalam rangka membantu pemerintah agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau.
Pasal 40;
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Pengawasan yang dilakukan oleh perawat professional kepada perawat vokasional adalah dimaksudkan agar praktik keperawatan berjalan dengan aman sesuai standar profesi dan dalam rangka melindungi masyarakat memperoleh pelayanan keperawatan yang aman.
Ayat (3);
Pendelegasian kepada perawat yang setara kemampuan dan pengalamanya dimaksudkan agar praktik keperawatan yang diberikan berjalan dengan aman.
Pasal 41;
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
Pasal 45
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Cukup Jelas
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Cukup Jelas
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Cukup Jelas
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Cukup Jelas
Pasal 61
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR……..
RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070
Read More
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.
(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.
e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.
f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 6
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.
Pasal 8
(1) Konsil mempunyai tugas:
a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan perawat
c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
Pasal 9
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;
d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;
e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan
f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 11
(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Komite uji kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. Komite praktik keperawatan
d. Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 12
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 13
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 14
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 15
1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 16
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.
(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 17
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
asal 18
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 21
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pasal 25
(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil
d. Rekomendasi Organisasi Profesi
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).
Pasal 28
(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)
b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 30
(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.
(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 31
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. registrasi perawat dari negera asal
c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.
Pasal 32
(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.
Pasal 33
(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.
(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 34
SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 39
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.
Pasal 40
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).
(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 41
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 42
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d. menolak tindakan keperawatan; dan
Pasal 43
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
Pasal 45
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
f. Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 46
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP
b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa
f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 47
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.
(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:
a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,
(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan
(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.
Pasal 50
(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 51
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 52
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pemberian Peringatan Tertulis
b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 56
Perawat yang dengan sengaja:
(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);
(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 57
Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 59
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
Ir. HATTA RAJASA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
PENJELASAN
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat (1) ;
Cukup jelas
Ayat (2) ;
Cukup jelas
Ayat (3) ;
Cukup jelas
Ayat (4) ;
Cukup jelas
Ayat (5) ;
Cukup jelas
Ayat (6) ;
Cukup jelas
Ayat (7) ;
Cukup jelas
Ayat (8) ;
Cukup jelas
Ayat (9) ;
Cukup jelas
Ayat (10) ;
Cukup jelas
Ayat (11) ;
Cukup jelas
Ayat (12) ;
Cukup jelas
Ayat (13) ;
Cukup jelas
Ayat (14) ;
Cukup jelas
Ayat (15) ;
Cukup jelas
Ayat (16) ;
Cukup jelas
Ayat (17) ;
Cukup jelas
Ayat (18) ;
Cukup jelas
Ayat (19) ;
Cukup jelas
Ayat (20) ;
Cukup jelas
Ayat (21) ;
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan;
a. nilai ilmiah adalah bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan tehnologi yang diperoleh baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman praktik.
b. Nilai moral (Etika dan etiket) adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mengacu pada prinsip-prinsip moral antara lain beneficience, nonmaleficience, veracity, justice, non-diskriminatif dan otonomi.
c. Manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
d. Keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang dan tidak diskriminatif, merata, terjangkau dan bermutu dalam konteks pelayanan kesehatan.
e. Kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik keperawatan memberikan perlakuan yang memenuhi hak azazi manusia sebagai penerima pelayanan yaitu hak memperoleh pelayanan yang aman, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar serta hak untuk memilih.
f. Keseimbangan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan atas keseimbangan antara hak dan kewajiban penerima dan pemberi pelayanan.
g. Perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dilakukan dengan kehati-hatian sesuai dengan standard praktik keperawatan.
Pasal 3
Cukup Jelas
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4 ;
Huruf a ;
Asuhan keperawatan diberikan akibat kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi, akibat kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan untuk berfungsi optimal, dan kurangnya kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri
Huruf b ;
cukup jelas
Huruf c ;
cukup jelas
Huruf d ;
Pegobatan adalah pemberian obat-obatan (kecuali obat-obat yang berlabel merah
tidak termasuk obat-obat yang masuk dalam DOA /Daftar obat Apotik)
Tindakan medik terbatas yang dimaksud adalah tindakan medik termasuk pengobatan dalam rangka penyembuhan dan pemulihan penyakit-penyakit ringan yang biasa timbul dimasyarakat disuatu wilayah (common illness) yang dilakukan oleh perawat professional yang kompeten.
Huruf e ;
cukup jelas
Huruf f :
Cukup jelas
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2) ;
Yang dimaksud dengan standar pendidikan profesi keperawatan adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistim pendidikan nasional.
Penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan dilakukan oleh organisasi profesi termasuk kolegium dengan melibatkan asosiasi pendidikan keperawatan
Yang dimaksud dengan asosiasi pendidikan keperawatan adalah Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia.
Pasal 9
Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13;
Ayat (1) ;
Uji kompetensi adalah suatu proses penilaian terhadap perawat yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
Pasal 14 ;
Ayat (1);
cukup jelas
Ayat (2);
Yang dimaksud dengan anggota konsil yang dipilih sebagaimana huruf (b) adalah pemilihan melalui mekanisme pencalonan dari 3 wilayah, masing-masing 3 orang kemudian dilakukan pemilihan secara serempak di tiga wilayah utama yaitu; barat meliputi pulau sumatera dan Jawa. Wilayah tengah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali dan NTB. Wilayah timur meliputi NTT, Kepulauan Maluku dan Papua.
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
Cukup Jelas
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
Cukup Jelas
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
yang dimaksud dengan persetujuan konsil adalah surat keterangan yang dikeluarkn oleh konsil keperawatan indonesia untuk perawat asing yang melaksanakan tugas di Indonesia.
Pasal 34
Huruf a, b, c, d ; cukup jelas
Huruf e ;
Pencabutan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota karena perawat dinyatakan melanggar ketentuan administratife atau telah dinyatakan bersalah secara pidana atau perdata oleh pengadilan.
Pasal 35
Cukup Jelas
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Ayat (1);
Tindakan diluar kewenangan dalam keadaan darurat yang dimaksud adalah ditujukan kepada penyelamatan jiwa pasien
Ayat(2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Perawat yang bertugas didaerah sulit terjangkau adalah dalam rangka membantu pemerintah agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau.
Pasal 40;
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Pengawasan yang dilakukan oleh perawat professional kepada perawat vokasional adalah dimaksudkan agar praktik keperawatan berjalan dengan aman sesuai standar profesi dan dalam rangka melindungi masyarakat memperoleh pelayanan keperawatan yang aman.
Ayat (3);
Pendelegasian kepada perawat yang setara kemampuan dan pengalamanya dimaksudkan agar praktik keperawatan yang diberikan berjalan dengan aman.
Pasal 41;
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
Pasal 45
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Cukup Jelas
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Cukup Jelas
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Cukup Jelas
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Cukup Jelas
Pasal 61
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR……..
RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070
Diagnosa tunggal! "Keperawatan Jiwa"
Keperawatan jiwa sebagai mata rantai asuhan keperawatan yang holistik membuat perubahan mendasar pada rumusan diagnosa keperawatan jiwa. Sebelumnya kita mengenal rumusan diagnosa problem related to etiology, namun sejak Konas III lalu di Semarang disepakati rumusan diagnosa keperawatan jiwa adalah menyebutkan problem tanpa perlu dituliskan etiologi. Tentu saja hal ini memberi dampak pada rencana asuhan keperawatan jiwa.
Rumusan diagnosa tanpa menyebutkan etiologi atau dikenalkan sebagai diagnosa tunggal keperawatan jiwa ini mengacu pada North American Diagnosis Association (NANDA) 2005-2006. Berbeda dengan anak cabang ilmu keperawatan lainnya seperti medikal bedah, maternitas, anak, komunitas, geriatrik, dll. Rencana asuhan keperawatan jiwa yang dulu menitik beratkan pada asuhan terkait etiologi (penyebab). Namun dengan adanya rumusan diagnosis baru maka seluruh rencana asuhan keperawatan mengarah pada penyelesaian problem.
...
Pohon Masalah
Gangguan Persepsi Sensori: Halusinasi
Isolasi Sosial
Harga Diri Rendah
Dari pohon masalah diatas maka diperoleh tiga diagnosis keperawatan (DP) jiwa, yaitu: DP.1.Gangguan persepsi sensori : halusinasi (pendengaran, penglihatan, penghidu, taktil), DP.2. Isolasi sosial, dan DP.3. Harga diri rendah (kronik & situasional).
Berikut beberapa perubahan etimologi diagnosa keperawafan jiwa:
Lama --> Baru
Gangguan konsep diri : harga diri rendah --> Harga diri rendah
Isolasi sosial : menarik diri --> Isolasi sosial
Perubahan sensori persepsi : halusinasi --> Gangguan persepsi sensori : halusinasi
Risiko tinggi menciderai orang lain dan lingkungan --> Risiko tinggi perilaku kekerasan
Setiap diagnosa tersebut perlu menyertakan data mayor dan minor yang menunjang ditegakkannya diagnosa. Sedangkan intervensi asuhan keperawatan mencakup tiga hal; intervensi kepada klien, intervensi terhadap kelompok dapat berupa terapi aktivitas kelompok (TAK), dan intervensi terhadap keluarga.
Sejatinya hal ini akan mulai diterapkan awal Januari 2008 mendatang di RS Marzuki Mahdi Bogor mengingat proses sosialisasi pada staf dan perawat jiwa di sana. Namun sesegera mungkin diagnosa keperawatan jiwa ini akan diterapkan di seluruh ruang rawat psikiatrik, baik di rumah sakit umum, maupun rumah sakit jiwa di Indonesia.
Read More
Rumusan diagnosa tanpa menyebutkan etiologi atau dikenalkan sebagai diagnosa tunggal keperawatan jiwa ini mengacu pada North American Diagnosis Association (NANDA) 2005-2006. Berbeda dengan anak cabang ilmu keperawatan lainnya seperti medikal bedah, maternitas, anak, komunitas, geriatrik, dll. Rencana asuhan keperawatan jiwa yang dulu menitik beratkan pada asuhan terkait etiologi (penyebab). Namun dengan adanya rumusan diagnosis baru maka seluruh rencana asuhan keperawatan mengarah pada penyelesaian problem.
...
Pohon Masalah
Gangguan Persepsi Sensori: Halusinasi
Isolasi Sosial
Harga Diri Rendah
Dari pohon masalah diatas maka diperoleh tiga diagnosis keperawatan (DP) jiwa, yaitu: DP.1.Gangguan persepsi sensori : halusinasi (pendengaran, penglihatan, penghidu, taktil), DP.2. Isolasi sosial, dan DP.3. Harga diri rendah (kronik & situasional).
Berikut beberapa perubahan etimologi diagnosa keperawafan jiwa:
Lama --> Baru
Gangguan konsep diri : harga diri rendah --> Harga diri rendah
Isolasi sosial : menarik diri --> Isolasi sosial
Perubahan sensori persepsi : halusinasi --> Gangguan persepsi sensori : halusinasi
Risiko tinggi menciderai orang lain dan lingkungan --> Risiko tinggi perilaku kekerasan
Setiap diagnosa tersebut perlu menyertakan data mayor dan minor yang menunjang ditegakkannya diagnosa. Sedangkan intervensi asuhan keperawatan mencakup tiga hal; intervensi kepada klien, intervensi terhadap kelompok dapat berupa terapi aktivitas kelompok (TAK), dan intervensi terhadap keluarga.
Sejatinya hal ini akan mulai diterapkan awal Januari 2008 mendatang di RS Marzuki Mahdi Bogor mengingat proses sosialisasi pada staf dan perawat jiwa di sana. Namun sesegera mungkin diagnosa keperawatan jiwa ini akan diterapkan di seluruh ruang rawat psikiatrik, baik di rumah sakit umum, maupun rumah sakit jiwa di Indonesia.
Kesehatan Jiwa Sebagai Prioritas Global 2009
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia ( HKJS ) 2009, merupakan Kampanye Kesadaran Global yang ditujukan untuk melanjutkan keinginan menjadikan kesehatan jiwa sebagai prioritas global. Tidak ada diskriminasi bagi penderita gangguan jiwa dan kesehatan jiwa adalah bagian integral dari aspek kesehatan dan kesejahteraan secara keseluruhan.
Hal itu dikatakan dr. H. M. Aminullah, Sp.KJ, MM Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Depkes RI ketika membuka Mental Health Movement dalam rangkaian peringatan HKJS 2009, yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober di Bundaran Hotel Indonesia....
Peringatan ini mengangkat tema Kesehatan Jiwa di Pelayanan Kesehatan Primer : meningkatkan Penyembuhan dan Promosi Kesehatan Jiwa dengan sub tema Meningkatkan Pemahaman, Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat terhadap Masalah Kesehatan Jiwa, ungkap Aminullah.
Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya promosi kesehatan jiwa untuk memberikan gambaran paradigma baru kesehatan jiwa kepada masyarakat luas secara langsung. Acara ini ikut melibatkan para ODS (Orang Dengan Skizofrenia) yang telah menjalani terapi dan telah dapat menjalani kehidupan dengan normal, kata Aminullah.
Diharapkan, kegiatan ini akan memberi pengaruh positif kepada masyarakat umum sehingga diharapkan dapat menerima dan memberikan perhatian yang tepat kepada orang yang mengalami gangguan jiwa serta mewujudkan masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat ”Tidak Ada Kesehatan tanpa Kesehatan Jiwa”, tegas Aminullah.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Yeni Rosa Damayanti menyatakan masalah kesehatan jiwa mulai dari yang ringan seperti depresi sampai yang berat seperti skizoprenia adalah masalah medis, bukan karena kesurupan atau guna-guna.
Prevalensi masalah kesehatan jiwa saat ini cukup tinggi. Menurut WHO, 25 % dari penduduk dunia pernah menderita masalah kesehatan jiwa, 1 % diantaranya adalah gangguan jiwa berat, ujar Yeni Rosa.
Menurut Yeni, banyak hal yang dulu dianggap memalukan dengan dukungan media massa, sekarang dianggap biasa misalnya orang yang memiliki cacat tubuh, sekarang tidak malu berada di tempat umum. Bahkan stigma terhadap penderita HIV pun berkurang. Semua bergantung pada informasi, sosialisasi, public relation, dan pada akhirnya pembentukan opini masyarakat. Karena itu diharapkan media massa membantu menghilangkan stigma terhadap masalah kesehatan jiwa. Karena itu momen HKS ini penting bagi upaya kita bersama untuk menghapus stigma terhadap penderita masalah kesehatan jiwa.
Masalah kesehatan jiwa bisa diobati, apalagi dengan kemajuan pesat dari obat-obatan yang tersedia sekarang ini. Dengan pengobatan dan dukungan yang baik, bahkan orang dengan gangguan jiwa berat bisa diobati dan hidup normal serta produktif. Untuk itu PJS menyambut gembira pasal-pasal pada UU Kesehatan yang baru disahkan DPR yang mewajibkan Puskesmas untuk menyediakan layanan jiwa, ujar Yeni Rosa.
Orang dengan skizofrenia bukan ancaman bagi masyarakat, mereka justru sering menjadi korban kekerasan, hinaan, diskriminasi, dan pelalaian. Penderita penyakit lain yang tidak mendapat pengobatan mendapatkan simpati dari masyarakat, termasuk media massa, namun penderita gangguan jiwa yang tidak diobati menjadi bahan olok-olok, dikurung, dan dipasung. Perilaku penderita yang tampak menyimpang dari perilaku normal hanyalah gejala dari penyakit sebelum mendapat pengobatan, ujar Yeni Rosa.
Perlu dibedakan antara gejala dan penyakitnya. Dengan pengobatan yang baik, gejala-gejala tersebut bisa diobati dan dihilangkan.. Penderita gangguan jiwa sebagaimana penderita sakit lainnya perlu mendapat perlindungan dan pengobatan yang semestinya. Akan tetapi kenyataannya sebagian besar dari mereka belum mendapatkan akses terhadap pengobatan medis, ujar Yeni Rosa.
PJS adalah organisasi dari orang-orang dengan masalah kesehatan jiwa beserta keluarganya, tenaga professional kesehatan jiwa dan orang-orang lain yang peduli. Anggota PJS sebagian besar adalah orang dengan skizofrenia (ODS), dan mereka hidup normal sebagaimana orang-orang lainnya.
Siapun orangnya, akan menjadi bangga menjadi Seorang perawat, apabila dia menjadikan Keperawatan ini menjadi kebanggaannya. Sebagaimana dengan Profesi lainnya, tentunya menjalankan Keperawatan ini haruslah dengan Sempurna Profesional, apalagi jika dilihat apa yang menjadi wilayah jaminan yang diberikannya.
Kelainan Kelainan Letak Lintang
PengertianLetak lintang adalah suatu keadaan dimana janin melintang di dalam uterus dengan kepala pada sisi yang satu sedangkan bokong pada sisi yang lain. Pada umumnya bokong berada sedikit lebih tinggi daripada kepala janin, sedangkan bahu berada pada pintu atas panggul. Punggung janin dapat berada di depan (dorsoanterior), di belakang (dorsoposterior) atau di bawah (dorsoinferior).
Read More
Bugil, Langkah Christina Aguilera Raih The Big O
Tips Kesehatan, Pangandaran - Untuk meraih Puncak kenikmatan bercinta (orgasme), tidak dapat tiba-tiba. Wanita juga harus bekerja keras melakukan sederet ritual bercinta dengan pasangannya.
Jika sebelum ritual bercinta berlangsung wanita sering berbusana lengkap, namun untuk memancing hasrat si dia, Anda bisa beraksi bugil. Langkah ini pula yang dilakukan penyanyi cantik Christina Aguilera. Ia mengaku seksi ketika bugil di depan suaminya, Jordan Bratman.
"Aku merasa seksi ketika bugil. Aku pikir wanita memang memiliki sensualitas yang melekat," tuturnya seperti yang dilansir dari The Sun, Rabu (14/10/09).
Dalam perayaan ulang tahun perkawinan pertama, Christina Aguilera dan Jordan Bratman melakukan ritual berbugil ria di hari minggu. Bagi Aguilera, ini merupakan cara terseksi untuk membuat kehidupan seks mereka selalu hot.
"Di hari minggu, kami melakukan apapun di rumah. Kami saling menelanjangi, dan nyaman dengan aktivitas itu. Kami tidak butuh pergi ke manapun. Kami hanya melakukannya berdua saja. Termasuk juga memasak tanpa busana. Ya, kami bugil ketika memasak. Ritual ini kami namakan Naked Sundays," ungkap Aguilera seperti dikutip dari Popcrunch.
Saking sukanya bugil, penyanyi kelahiran 18 Desember 1980 itu lebih senang melihat wanita membiarkan tubuhnya tampil polos.
"Aku menikah dengan suamiku, dan aku mencintainya. Aku menyukai apa yang kita lakukan bersama. Tapi, jujur kalau aku disuruh memilih melihat pria atau wanita bugil, aku pilih melihat wanita. Karena, kita sebagai wanita terlihat seksi secara lahiriah, dan bila diperhatikan dengan jeli tampak lebih cantik," jelas pelantun "I Turn To You" itu.
Tapi jika belum terbiasa, Anda bisa memulai aksi panas tersebut dengan mengenakan bra dan celana dalam saja. Biarkan pasangan melucuti satu per satu busana yang melekat di tubuh Anda. Saat itulah aksi bercinta nan dahsyat siap menjadi kenangan romantis Anda berdua. [okezone]
Jika sebelum ritual bercinta berlangsung wanita sering berbusana lengkap, namun untuk memancing hasrat si dia, Anda bisa beraksi bugil. Langkah ini pula yang dilakukan penyanyi cantik Christina Aguilera. Ia mengaku seksi ketika bugil di depan suaminya, Jordan Bratman.
"Aku merasa seksi ketika bugil. Aku pikir wanita memang memiliki sensualitas yang melekat," tuturnya seperti yang dilansir dari The Sun, Rabu (14/10/09).
Dalam perayaan ulang tahun perkawinan pertama, Christina Aguilera dan Jordan Bratman melakukan ritual berbugil ria di hari minggu. Bagi Aguilera, ini merupakan cara terseksi untuk membuat kehidupan seks mereka selalu hot.
"Di hari minggu, kami melakukan apapun di rumah. Kami saling menelanjangi, dan nyaman dengan aktivitas itu. Kami tidak butuh pergi ke manapun. Kami hanya melakukannya berdua saja. Termasuk juga memasak tanpa busana. Ya, kami bugil ketika memasak. Ritual ini kami namakan Naked Sundays," ungkap Aguilera seperti dikutip dari Popcrunch.
Saking sukanya bugil, penyanyi kelahiran 18 Desember 1980 itu lebih senang melihat wanita membiarkan tubuhnya tampil polos.
"Aku menikah dengan suamiku, dan aku mencintainya. Aku menyukai apa yang kita lakukan bersama. Tapi, jujur kalau aku disuruh memilih melihat pria atau wanita bugil, aku pilih melihat wanita. Karena, kita sebagai wanita terlihat seksi secara lahiriah, dan bila diperhatikan dengan jeli tampak lebih cantik," jelas pelantun "I Turn To You" itu.
Tapi jika belum terbiasa, Anda bisa memulai aksi panas tersebut dengan mengenakan bra dan celana dalam saja. Biarkan pasangan melucuti satu per satu busana yang melekat di tubuh Anda. Saat itulah aksi bercinta nan dahsyat siap menjadi kenangan romantis Anda berdua. [okezone]
Beberapa Ketakutan Pria Mengenai Seks
Tips Kesehatan, Pangandaran - Selain berfantasi, pria juga punya beberapa kekhawatiran seputar masalah seks yang sering menyita pikirannya.
Tak jarang, pikirannya itu menganggu performa seks, juga aktivitas sehari-hari. Ada beberapa pertanyaan tentang seks yang biasanya mengganggu pikiran pria. Menurut Askmen.com, sejumlah pertanyaan itu adalah:
Apakah Masturbasi Menyebabkan Mandul?
Pertanyaan utama yang sangat mengganggu benak pria adalah, apakah mastubasi bisa membuat seseorang mandul?
Mitos-mitos seputar masturbasi memang kerap beredar di masyarakat. Namun kebenarannya secara medis belum tentu bisa dibuktikan.
Sejauh ini, masturbasi belum terbukti bisa membuat seseorang mandul, buta, atau membuat penis bengkok. Jika tak dilakukan terlalu sering, masturbasi tak akan banyak berefek pada seseorang. Namun jika frekuensinya terlalu sering kemungkinan akan membuat kulit sekitar penis lecet.
Efek lain mungkin lebih bersifat psikologis. Jika masturbasi digunakan sebagai salah satu kegiatan pengisi waktu luang, bisa saja lama-lama seseorang akan kecanduan. Akhirnya orang tersebut menjadi kehilangan kreativitas dan semangat untuk mencari kegiatan yang lebih bermanfaat untuk fisik, mental, maupun sosial.
Bagaimana Menemukan Klitoris Wanita?
Pria yang baru pertama kali berhubungan seks seringkali menjadi kurang percaya diri karena masalah yang satu ini. Di mana sih letak klitoris wanita?
Klitoris wanita adalah daging yang sedikit menonjol di bibir vagina. Seperti penis, klitoris juga berisi saraf yang bisa menstimulasi gairah seks wanita dan merangsang orgasme.
Malu Beli Kondom
Inginnya sih safe sex tapi apa daya, beli kondom rasanya malu banget! Begitulah pengakuan para pria. Membeli kondom bisa menjadi hambatan dalam sebuah hubungan. Perasaan segan, resah dan malu ketika sang penjaga toko melihat kita membeli kondom.
Sebenarnya tak perlu malu membeli kondom. Membeli kondom berarti Anda orang yang sadar akan kesehatan seksual. Jika Anda bersikap biasa saja, si penjaga toko pastinya juga akan bersikap biasa saja. Kalau masih belum percaya diri juga, di beberapa tempat sudah menyediakan mesin penjual kondom otomatis. Mesin tersebut bisa menjadi pilihan.
Takut Wanita Lebih Berpengalaman
Kepercayaan diri seorang pria di tempat tidur bisa kandas seketika jika melihat sang pasangan wanita lebih percaya diri. Apalagi jika wanita mengaku punya jam terbang yang lebih tinggi. Yang perlu diingat, cara pandang wanita-pria tentang seks sering berbeda. Wanita tidak mementingkan apakah pasangannya lebih berpengalaman atau tidak.
Keintiman dan interaksi fisik serta emosional lebih menjadi penilaian wanita. Asalkan hubungan seks berlangsung dengan penuh kasih sayang dan si wanita merasa diperlakukan spesial, maka Anda tak perlu khawatir mengecewakan pasangan.
Jangan saling menyembunyikan sehingga menimbulkan ketidakpuasan salah satu pihak. Lagipula, jika pasangan lebih berpengalaman, tidak ada salahnya kan sekali-sekali belajar padanya.
Pasangan Belum Siap Berhubungan Seks
Hubungan seks adalah interaksi kasih sayang antara dua pihak. Jika interaksi hanya berasal dari satu pihak saja, maka hubungan itu akan berlangsung timpang. Kenikmatan pun pasti berkurang. Hubungan seks karena keterpaksaan pasti mempengaruhi hubungan emosional pasangan. Anda dan pasangan akan merasa menyesal dan tidak nyaman.
Anda seharusnya menghormati pasangan anda apapun keputusannya. Segala sesuatu yang dilakukan secara terpaksa kemungkinan besar akan berakhir tidak menyenangkan.
Bagaimana Mengetahui Ketika Pasangan Orgasme?
Sejujurnya pertanyaan ini sulit dijawab kecuali oleh pasangan Anda sendiri. Beberapa tanda seperti detak jantung dan ritme nafas yang semakin cepat bisa dijadikan tanda. Tapi kadang hal itu tak sepenuhnya akurat.
Anda tak akan bisa membedakan apakah dia benar-benar orgasme atau hanya berpura-pura supaya orgasme supaya Anda tak terlalu ngotot ketika berhubungan seks.
Bicarakan dengan pasangan Anda apa yang akan membuat dia orgasme, dan apa yang membuat dia tidak orgasme. Ketika berhubungan seks, komunikasi juga diperlukan untuk mengetahui keinginan dan harapan dari masing-masing pihak.
Ini hanyalah masalah membangun kepercayaan dan saling menghormati di antara anda berdua. Kalau semuanya saling terbuka, tak ada lagi kan yang perlu anda khawatirkan?
Apakah Ukuran Penis Benar-benar Berpengaruh?
Bagi wanita ukuran penis bukan menjadi patokan utama. Penis besar tanpa otak yang cerdas tentu tak ada artinya di mata wanita. Tak perlu repot-repot mengukur dan membandingkan ukuran penis Anda. Jika anda punya sifat dan pikiran yang cerdas dan sensitif, dijamin banyak wanita pasti jatuh hati.
Daripada sibuk melakukan usaha membesarkan penis, lebih baik belajar banyak bagaimana cara memanjakan, mengerti, dan memperlakukan wanita dengan spesial. [inilah]
Wow!! Promosikan Kora, Miranda Kerr Bugil
Tips Kesehatan, Pangandaran - Bukan kali pertama Miranda Kerr tampil bugil. Kali ini, supermodel asal Australia itu kembali tampil tanpa sehelai benangpun untuk mempromosikan sebuah produk kecantikan.
Seperti yang dikutip dari The Sun, Rabu (14/10/2009), salah satu Victoria's Angel ini tampil sensual untuk menjual produk perawatan kulit Kora. Kora merupakan produk kecantikan perdana milik kekasih aktor Orlando Bloom ini.
Setelah model berusia 26 tahun ini bertekad merambah bisnis kecantikan, rangkaian perawatan Kora diluncurkan pada akhir September lalu. Kora dapat ditemukan di departement store Australia David Jones mulai bulan ini.
Dengan pose tidur menyamping yang sensual, Kerr menopang kepalanya dengan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya berhasil menyembunyikan kedua payudaranya. Untuk menutupi area sensitifnya, Kerr menyampingkan paha kanannya, sehingga Miss V-nya itu tak terekspose.
Sementara untuk membuat pose Kerr kian seksi dan natural, sesi pemotretan tersebut diberi sentuhan black and white.
Sebagai model ternama, karier Kerr terus melambung. Buktinya ia berhasil menempati posisi ke-9 dalam deretan 10 top model dunia yang memiliki penghasilan USD3 juta pada 2008 lalu. [okezone]
Seperti yang dikutip dari The Sun, Rabu (14/10/2009), salah satu Victoria's Angel ini tampil sensual untuk menjual produk perawatan kulit Kora. Kora merupakan produk kecantikan perdana milik kekasih aktor Orlando Bloom ini.
Setelah model berusia 26 tahun ini bertekad merambah bisnis kecantikan, rangkaian perawatan Kora diluncurkan pada akhir September lalu. Kora dapat ditemukan di departement store Australia David Jones mulai bulan ini.
Dengan pose tidur menyamping yang sensual, Kerr menopang kepalanya dengan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya berhasil menyembunyikan kedua payudaranya. Untuk menutupi area sensitifnya, Kerr menyampingkan paha kanannya, sehingga Miss V-nya itu tak terekspose.
Sementara untuk membuat pose Kerr kian seksi dan natural, sesi pemotretan tersebut diberi sentuhan black and white.
Sebagai model ternama, karier Kerr terus melambung. Buktinya ia berhasil menempati posisi ke-9 dalam deretan 10 top model dunia yang memiliki penghasilan USD3 juta pada 2008 lalu. [okezone]
Kiat-Kiat Jitu Jadi Pria Romantis
Tips Kesehatan, Pangandaran - TAK hanya senang dimanja, namun kaum hawa juga membutuhkan pria romantis untuk mengisi hari-harinya. Namun sayang, tidak semua pria bisa mewujudkannya.
Padahal, mengemas momen agar lebih romantis tentu bisa membuat kisah asmara terasa lebih luar biasa. Menurut catatan, Lovingyou, ada beberapa ide romantis sederhana yang bisa Anda praktikkan untuk menarik si dia, di antaranya :
Pesan romantis di hari spesial
Kini, saatnya Anda meluapkan sisi romantis pada pasangan dengan mengirimkan pesan romantis untuknya. Kirimkan pesan romantis ini di hari spesialnya. Semisal di hari ulang tahun si dia atau pada hari jadi Anda berdua.
Bertemu di lokasi kencan pertama juga merupakan ide yang tepat. Saat bertemu, Anda harus memperlakukannya istimewa dan katakan bahwa Anda akan selalu mengingat hari spesial ini bersamanya.
Masakkan sesuatu untuknya
Memanjakan kekasih juga bisa Anda coba dengan menyajikan santapan istimewa untuknya. Siapkan makan malam romantis dengan masakan hasil olahan tangan Anda, segelas wine bisa menjadi teman yang manis saat Anda berdua menikmati hidangan istimewa.
Peluk dan sentuhlah dia
Sentuhan dan pelukan sering menorehkan kenangan yang tak terlupa dalam kisah asmara. Jika Anda ingin meraih perhatian si dia, tak ada salahnya dengan memberikan sebuah pelukan hangat dan menyentuh jemari tangannya dengan lembut. Buat pasangan senyaman mungkin dengan perlakuan istimewa kali ini.
Selain itu, sayangnya tak banyak pria yang mendaratkan ciuman hangat pada pasangan sebagai pembuka yang manis di pagi hari. Hingga akhirnya hal ini menjadi kebiasaan dan menutup sisi romantis.
Nah, jika ingin mendapatkan simpatinya, berikan senyuman termanis dan ciuman menggoda ya! [okezone]
Padahal, mengemas momen agar lebih romantis tentu bisa membuat kisah asmara terasa lebih luar biasa. Menurut catatan, Lovingyou, ada beberapa ide romantis sederhana yang bisa Anda praktikkan untuk menarik si dia, di antaranya :
Pesan romantis di hari spesial
Kini, saatnya Anda meluapkan sisi romantis pada pasangan dengan mengirimkan pesan romantis untuknya. Kirimkan pesan romantis ini di hari spesialnya. Semisal di hari ulang tahun si dia atau pada hari jadi Anda berdua.
Bertemu di lokasi kencan pertama juga merupakan ide yang tepat. Saat bertemu, Anda harus memperlakukannya istimewa dan katakan bahwa Anda akan selalu mengingat hari spesial ini bersamanya.
Masakkan sesuatu untuknya
Memanjakan kekasih juga bisa Anda coba dengan menyajikan santapan istimewa untuknya. Siapkan makan malam romantis dengan masakan hasil olahan tangan Anda, segelas wine bisa menjadi teman yang manis saat Anda berdua menikmati hidangan istimewa.
Peluk dan sentuhlah dia
Sentuhan dan pelukan sering menorehkan kenangan yang tak terlupa dalam kisah asmara. Jika Anda ingin meraih perhatian si dia, tak ada salahnya dengan memberikan sebuah pelukan hangat dan menyentuh jemari tangannya dengan lembut. Buat pasangan senyaman mungkin dengan perlakuan istimewa kali ini.
Selain itu, sayangnya tak banyak pria yang mendaratkan ciuman hangat pada pasangan sebagai pembuka yang manis di pagi hari. Hingga akhirnya hal ini menjadi kebiasaan dan menutup sisi romantis.
Nah, jika ingin mendapatkan simpatinya, berikan senyuman termanis dan ciuman menggoda ya! [okezone]
KOMUNIKASI PADA ANAK
KOMUNIKASI PADA ANAK
Dalam melakukan komunikasi pada anak perawat perlu memperhatikan berbagai aspek diantaranya adalah usia tumbuh kembang anak, cara berkomunikasi dengan anak, metode dalam berkomunikasi dengan anak tahapan atau langkah-langkah dalam melakukan komunikasi dengan anak serta peran orang tua dalam membantu proses komunikasi dengan anak sehingga bisa didapatkan informasi yang benar dan akurat.
A. Komunikasi dengan anak berdasarkan usia tumbuh kembang
1. Usia Bayi (0-1 tahun)
Komunikasi pada bayi yang umumnya dapat dilakukan adalah dengan melalui gerakan-gerakan bayi, gerakan tersebut sebagai alat komunikasi yang efektif, di samping itu komunikasi pada bayi dapat dilakukan secara non verbal. Perkembangan komunikasi pada bayi dapat dimulai dengan kemampuan bayi untuk melihat sesuatu yang menarik, ketika bayi digerakkan maka bayi akan berespons untuk mengeluarkan suara-suara bayi. Perkembangan komunikasi pada bayi tersebut dapat dimulai pada usia minggu ke delapan dimana bayi sudah mampu untuk melihat objek atau cahaya, kemudian pada minggu kedua belas sudah mulai melakukan tersenyum. Pada usia ke enam belas bayi sudah mulai menolehkan kepala pada suara yang asing bagi dirinya. Pada pertengahan tahun pertama bayi sudah mulai mengucapkan kata-kata awal seperti ba-ba, da-da, dan lain-lain. Pada bulan ke sepuluh bayi sudah bereaksi terhadap panggilan terhadap namanya, mampu melihat beberapa gambar yang terdapat dalam buku. Pada akhir tahun pertama bayi sudah mampu mengucapkan kata-kata yang spesifik antara dua atau tiga kata.
Selain melakukan komunikasi seperti di atas terdapat cara komunikasi yang efektif pada bayi yakni dengan cara menggunakan komunikasi non verbal dengan tehnik sentuhan seperti mengusap, menggendong, memangku, dan lain-lain.
2. Usia Todler dan Pra Sekolah (1-2,5 tahun, 2,5-5 tahun)
Perkembangan komunikasi pada usia ini dapat ditunjukkan dengan perkembangan bahasa anak dengan kemampuan anak sudah mampu memahami kurang lebih sepuluh kata, pada tahun ke dua sudah mampu 200-300 kata dan masih terdengan kata-kata ulangan.
Pada anak usia ini khususnya usia 3 tahun anak sudah mampu menguasai sembilan ratus kata dan banyak kata-kata yang digunakan seperti mengapa, apa, kapan dan sebagainya. Komunikasi pada usia tersebut sifatnya sangat egosentris, rasa ingin tahunya sangat tinggi, inisiatifnya tinggi, kemampuan bahasanya mulai meningkat, mudah merasa kecewa dan rasa bersalah karena tuntutan tinggi, setiap komunikasi harus berpusat pada dirinya, takut terhadap ketidaktahuan dan perlu diingat bahwa pada usia ini anak masih belum fasih dalam berbicara (Behrman, 1996).
Pada usia ini cara berkomunikasi yang dapat dilakukan adalah dengan memberi tahu apa yang terjadi pada dirinya, memberi kesempatan pada mereka untuk menyentuh alat pemeriksaan yang akan digunakan, menggunakan nada suara, bicara lambat, jika tidak dijawab harus diulang lebih jelas dengan pengarahan yang sederhana, hindarkan sikap mendesak untuk dijawab seperti kata-kata “jawab dong”, mengalihkan aktivitas saat komunikasi, memberikan mainan saat komunikasi dengan maksud anak mudah diajak komunikasi dimana kita dalam berkomunikasi dengan anak sebaiknya mengatur jarak, adanya kesadaran diri dimana kita harus menghindari konfrontasi langsung, duduk yang terlalu dekat dan berhadapan. Secara non verbal kita selalu memberi dorongan penerimaan dan persetujuan jika diperlukan, jangan sentuh anak tanpa disetujui dari anak, bersalaman dengan anak merupakan cara untuk menghilangkan perasaan cemas, menggambar, menulis atau bercerita dalam menggali perasaan dan fikiran anak si saat melakukan komunikasi.
3. Usia Sekolah (5-11 tahun)
Perkembangan komunikasi pada anak usia ini dapat dimulai dengan kemampuan anak mencetak, menggambar, membuat huruf atau tulisan yang besar dan apa yang dilaksanakan oleh anak mencerminkan pikiran anak dan kemampuan anak membaca disini sudah muncul, pada usia ke delapan anak sudah mampu membaca dan sudah mulai berfikir tentang kehidupan.
Komunikasi yang dapat dilakukan pada usia sekolah ini adalah tetap masih memperhatikan tingkat kemampuan bahasa anak yaitu menggunakan kata-kata sederhana yang spesifik, menjelaskan sesuatu yang membuat ketidakjelasan pada anak atau sesuatu yang tidak diketahui, pada usia ini keingintahuan pada aspek fungsional dan prosedural dari objek tertentu sangat tinggi. Maka jelaskan arti, fungsi dan prosedurnya, maksud dan tujuan dari sesuatu yang ditanyakn secara jelas dan jangan menyakiti atau mengancam sebab ini akan membuat anak tidak mampu berkomunikasi secara efektif.
4. Usia Remaja (11-18 tahun)
Perkembangan komunikasi pada usia remaja ini ditunjukkan dengan kemampuan berdiskusi atau berdebat dan sudah mulai berpikir secara konseptual, sudah mulai menunjukkan perasaan malu, pada anak usia sering kali merenung kehidupan tentang masa depan yang direfleksikan dalam komunikasi. Pada usia ini pola pikir sudah mulai menunjukkan ke arah yang lebih positif, terjadi konseptualisasi mengingat masa ini adalah masa peralihan anak menjadi dewasa.
Komunikasi yang dapat dilakukan pada usia ini adalah berdiskusi atau curah pendapat pada teman sebaya, hindari beberapa pertanyaan yang dapat menimbulkan rasa malu dan jaga kerahasiaan dalam komunikasi mengingat awal terwujudnya kepercayaan anak dan merupakan masa transisi dalam bersikap dewasa.
B. Cara komunikasi dengan anak
Komunikasi dengan anak merupakan sesuatu yang penting dalam menjaga hubungan dengan anak,melalui komunikasi ini pula perawat dapat memudahkan mengambil berbagai data yang terdapat pada diri anak yang selanjutnya digunakan dalam penentuan masalah keperawatan atau tindakan keperawatan. Beberapa cara yang dapat digunakan dalam berkomunikasi dengan anak, antara lain :
1. Melalui orang lain atau pihak ketiga
Cara berkomunikasi ini pertama dilakukan oleh anak dalam menumbuhkan kepercayaan diri anak, dengan menghindari secara langsung berkomunikasi dengan melibatkan orang tua secara langsung yang sedang berada di samping anak. Selain itu dapat digunakan cara dengan memberikan komentar tentang mainan, baju yang sedang dipakainya serta hal lainnya, dengan catatan tidak langsung pada pokok pembicaraan.
2. Bercerita
Melalui cara ini pesan yang akan disampaikan kepada anak dapat mudah diterima, mengingat anak sangat suka sekali dengan cerita, tetapi cerita yang disampaikan hendaknya sesuai dengan pesan yang akan disampaikan, yang dapat diekspresikan melalui tulisan maupun gambar.
3. Memfasilitasi
Memfasilitasi anak adalah bagian cara berkomunikasi, melalui ini ekspresi anak atau respon anak terhadap pesan dapat diterima. Dalam memfasilitasi kita harus mampu mengekspresikan perasaan dan tidak boleh dominan, tetapi anak harus diberikan respons terhadap pesan yang disampaikan melalui mendengarkan dengan penuh perhatian dan jangan merefleksikan ungkapan negatif yang menunjukkan kesan yang jelek pada anak.
4. Biblioterapi
Melalui pemberian buku atau majalah dapat digunakan untuk mengekspresikan perasaan, dengan menceritakan isi buku atau majalah yang sesuai dengan pesan yang akan disampaikan kepada anak.
5. Meminta untuk menyebutkan keinginan
Ungkapan ini penting dalam berkomunikasi dengan anak, dengan meminta anak untuk menyebutkan keinginan dapat diketahui berbagai keluhan yang dirasakan anak dan keinginan tersebut dapat menunjukkan perasaan dan pikiran anak pada saat itu.
6. Pilihan pro dan kontra
Penggunaan teknik komunikasi ini sangat penting dalam menentukan atau mengetahui perasaan dan pikiran anak, dengan mengajukan pasa situasi yang menunjukkan pilihan yang positif dan negatif sesuai dengan pendapat anak.
7. Penggunaan skala
Penggunaan skala atau peringkat ini digunakan dalam mengungkapkan perasaan sakit pada anak seperti penggunaan perasaan nyeri, cemas, sedih dan lain-lain, dengan menganjurkan anak untuk mengekspresikan perasaan sakitnya.
8. Menulis
Melalui cara ini anak akan dapat mengekspresikan dirinya baik pada keadaan sedih, marah atau lainnya dan biasanya banyak dilakukan pada anak yang jengkel, marah dan diam. Cara ini dapat dilakukan apabila anak sudah memiliki kemampuan untuk menulis.
9. Menggambar
Seperti halnya menulis menggambar pun dapat digunakan untuk mengungkapkan ekspresinya, perasaan jengkel, marah yang biasanya dapat diungkapkan melalui gambar dan anak akan mengungkapkan perasaannya apabila perawat menanyakan maksud dari gambar yang ditulisnya.
10. Bermain
Bermain alat efektif pada anak dalam membantu berkomunikasi, melalui ini hubungan interpersonal antara anak, perawat dan orang di sekitarnya dapat terjalin, dan pesan-pesan dapat disampaikan.
Read More
Dalam melakukan komunikasi pada anak perawat perlu memperhatikan berbagai aspek diantaranya adalah usia tumbuh kembang anak, cara berkomunikasi dengan anak, metode dalam berkomunikasi dengan anak tahapan atau langkah-langkah dalam melakukan komunikasi dengan anak serta peran orang tua dalam membantu proses komunikasi dengan anak sehingga bisa didapatkan informasi yang benar dan akurat.
A. Komunikasi dengan anak berdasarkan usia tumbuh kembang
1. Usia Bayi (0-1 tahun)
Komunikasi pada bayi yang umumnya dapat dilakukan adalah dengan melalui gerakan-gerakan bayi, gerakan tersebut sebagai alat komunikasi yang efektif, di samping itu komunikasi pada bayi dapat dilakukan secara non verbal. Perkembangan komunikasi pada bayi dapat dimulai dengan kemampuan bayi untuk melihat sesuatu yang menarik, ketika bayi digerakkan maka bayi akan berespons untuk mengeluarkan suara-suara bayi. Perkembangan komunikasi pada bayi tersebut dapat dimulai pada usia minggu ke delapan dimana bayi sudah mampu untuk melihat objek atau cahaya, kemudian pada minggu kedua belas sudah mulai melakukan tersenyum. Pada usia ke enam belas bayi sudah mulai menolehkan kepala pada suara yang asing bagi dirinya. Pada pertengahan tahun pertama bayi sudah mulai mengucapkan kata-kata awal seperti ba-ba, da-da, dan lain-lain. Pada bulan ke sepuluh bayi sudah bereaksi terhadap panggilan terhadap namanya, mampu melihat beberapa gambar yang terdapat dalam buku. Pada akhir tahun pertama bayi sudah mampu mengucapkan kata-kata yang spesifik antara dua atau tiga kata.
Selain melakukan komunikasi seperti di atas terdapat cara komunikasi yang efektif pada bayi yakni dengan cara menggunakan komunikasi non verbal dengan tehnik sentuhan seperti mengusap, menggendong, memangku, dan lain-lain.
2. Usia Todler dan Pra Sekolah (1-2,5 tahun, 2,5-5 tahun)
Perkembangan komunikasi pada usia ini dapat ditunjukkan dengan perkembangan bahasa anak dengan kemampuan anak sudah mampu memahami kurang lebih sepuluh kata, pada tahun ke dua sudah mampu 200-300 kata dan masih terdengan kata-kata ulangan.
Pada anak usia ini khususnya usia 3 tahun anak sudah mampu menguasai sembilan ratus kata dan banyak kata-kata yang digunakan seperti mengapa, apa, kapan dan sebagainya. Komunikasi pada usia tersebut sifatnya sangat egosentris, rasa ingin tahunya sangat tinggi, inisiatifnya tinggi, kemampuan bahasanya mulai meningkat, mudah merasa kecewa dan rasa bersalah karena tuntutan tinggi, setiap komunikasi harus berpusat pada dirinya, takut terhadap ketidaktahuan dan perlu diingat bahwa pada usia ini anak masih belum fasih dalam berbicara (Behrman, 1996).
Pada usia ini cara berkomunikasi yang dapat dilakukan adalah dengan memberi tahu apa yang terjadi pada dirinya, memberi kesempatan pada mereka untuk menyentuh alat pemeriksaan yang akan digunakan, menggunakan nada suara, bicara lambat, jika tidak dijawab harus diulang lebih jelas dengan pengarahan yang sederhana, hindarkan sikap mendesak untuk dijawab seperti kata-kata “jawab dong”, mengalihkan aktivitas saat komunikasi, memberikan mainan saat komunikasi dengan maksud anak mudah diajak komunikasi dimana kita dalam berkomunikasi dengan anak sebaiknya mengatur jarak, adanya kesadaran diri dimana kita harus menghindari konfrontasi langsung, duduk yang terlalu dekat dan berhadapan. Secara non verbal kita selalu memberi dorongan penerimaan dan persetujuan jika diperlukan, jangan sentuh anak tanpa disetujui dari anak, bersalaman dengan anak merupakan cara untuk menghilangkan perasaan cemas, menggambar, menulis atau bercerita dalam menggali perasaan dan fikiran anak si saat melakukan komunikasi.
3. Usia Sekolah (5-11 tahun)
Perkembangan komunikasi pada anak usia ini dapat dimulai dengan kemampuan anak mencetak, menggambar, membuat huruf atau tulisan yang besar dan apa yang dilaksanakan oleh anak mencerminkan pikiran anak dan kemampuan anak membaca disini sudah muncul, pada usia ke delapan anak sudah mampu membaca dan sudah mulai berfikir tentang kehidupan.
Komunikasi yang dapat dilakukan pada usia sekolah ini adalah tetap masih memperhatikan tingkat kemampuan bahasa anak yaitu menggunakan kata-kata sederhana yang spesifik, menjelaskan sesuatu yang membuat ketidakjelasan pada anak atau sesuatu yang tidak diketahui, pada usia ini keingintahuan pada aspek fungsional dan prosedural dari objek tertentu sangat tinggi. Maka jelaskan arti, fungsi dan prosedurnya, maksud dan tujuan dari sesuatu yang ditanyakn secara jelas dan jangan menyakiti atau mengancam sebab ini akan membuat anak tidak mampu berkomunikasi secara efektif.
4. Usia Remaja (11-18 tahun)
Perkembangan komunikasi pada usia remaja ini ditunjukkan dengan kemampuan berdiskusi atau berdebat dan sudah mulai berpikir secara konseptual, sudah mulai menunjukkan perasaan malu, pada anak usia sering kali merenung kehidupan tentang masa depan yang direfleksikan dalam komunikasi. Pada usia ini pola pikir sudah mulai menunjukkan ke arah yang lebih positif, terjadi konseptualisasi mengingat masa ini adalah masa peralihan anak menjadi dewasa.
Komunikasi yang dapat dilakukan pada usia ini adalah berdiskusi atau curah pendapat pada teman sebaya, hindari beberapa pertanyaan yang dapat menimbulkan rasa malu dan jaga kerahasiaan dalam komunikasi mengingat awal terwujudnya kepercayaan anak dan merupakan masa transisi dalam bersikap dewasa.
B. Cara komunikasi dengan anak
Komunikasi dengan anak merupakan sesuatu yang penting dalam menjaga hubungan dengan anak,melalui komunikasi ini pula perawat dapat memudahkan mengambil berbagai data yang terdapat pada diri anak yang selanjutnya digunakan dalam penentuan masalah keperawatan atau tindakan keperawatan. Beberapa cara yang dapat digunakan dalam berkomunikasi dengan anak, antara lain :
1. Melalui orang lain atau pihak ketiga
Cara berkomunikasi ini pertama dilakukan oleh anak dalam menumbuhkan kepercayaan diri anak, dengan menghindari secara langsung berkomunikasi dengan melibatkan orang tua secara langsung yang sedang berada di samping anak. Selain itu dapat digunakan cara dengan memberikan komentar tentang mainan, baju yang sedang dipakainya serta hal lainnya, dengan catatan tidak langsung pada pokok pembicaraan.
2. Bercerita
Melalui cara ini pesan yang akan disampaikan kepada anak dapat mudah diterima, mengingat anak sangat suka sekali dengan cerita, tetapi cerita yang disampaikan hendaknya sesuai dengan pesan yang akan disampaikan, yang dapat diekspresikan melalui tulisan maupun gambar.
3. Memfasilitasi
Memfasilitasi anak adalah bagian cara berkomunikasi, melalui ini ekspresi anak atau respon anak terhadap pesan dapat diterima. Dalam memfasilitasi kita harus mampu mengekspresikan perasaan dan tidak boleh dominan, tetapi anak harus diberikan respons terhadap pesan yang disampaikan melalui mendengarkan dengan penuh perhatian dan jangan merefleksikan ungkapan negatif yang menunjukkan kesan yang jelek pada anak.
4. Biblioterapi
Melalui pemberian buku atau majalah dapat digunakan untuk mengekspresikan perasaan, dengan menceritakan isi buku atau majalah yang sesuai dengan pesan yang akan disampaikan kepada anak.
5. Meminta untuk menyebutkan keinginan
Ungkapan ini penting dalam berkomunikasi dengan anak, dengan meminta anak untuk menyebutkan keinginan dapat diketahui berbagai keluhan yang dirasakan anak dan keinginan tersebut dapat menunjukkan perasaan dan pikiran anak pada saat itu.
6. Pilihan pro dan kontra
Penggunaan teknik komunikasi ini sangat penting dalam menentukan atau mengetahui perasaan dan pikiran anak, dengan mengajukan pasa situasi yang menunjukkan pilihan yang positif dan negatif sesuai dengan pendapat anak.
7. Penggunaan skala
Penggunaan skala atau peringkat ini digunakan dalam mengungkapkan perasaan sakit pada anak seperti penggunaan perasaan nyeri, cemas, sedih dan lain-lain, dengan menganjurkan anak untuk mengekspresikan perasaan sakitnya.
8. Menulis
Melalui cara ini anak akan dapat mengekspresikan dirinya baik pada keadaan sedih, marah atau lainnya dan biasanya banyak dilakukan pada anak yang jengkel, marah dan diam. Cara ini dapat dilakukan apabila anak sudah memiliki kemampuan untuk menulis.
9. Menggambar
Seperti halnya menulis menggambar pun dapat digunakan untuk mengungkapkan ekspresinya, perasaan jengkel, marah yang biasanya dapat diungkapkan melalui gambar dan anak akan mengungkapkan perasaannya apabila perawat menanyakan maksud dari gambar yang ditulisnya.
10. Bermain
Bermain alat efektif pada anak dalam membantu berkomunikasi, melalui ini hubungan interpersonal antara anak, perawat dan orang di sekitarnya dapat terjalin, dan pesan-pesan dapat disampaikan.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
Blog Archive
-
2016
(1)
- 09/18 - 09/25 (1)
-
2015
(10)
- 10/11 - 10/18 (1)
- 09/13 - 09/20 (1)
- 09/06 - 09/13 (1)
- 07/05 - 07/12 (1)
- 05/17 - 05/24 (6)
-
2014
(1)
- 04/13 - 04/20 (1)
-
2012
(770)
- 02/19 - 02/26 (5)
- 02/12 - 02/19 (10)
- 02/05 - 02/12 (4)
- 01/29 - 02/05 (27)
- 01/22 - 01/29 (88)
- 01/15 - 01/22 (101)
- 01/08 - 01/15 (169)
- 01/01 - 01/08 (366)
-
2011
(4478)
- 12/25 - 01/01 (336)
- 12/18 - 12/25 (62)
- 12/11 - 12/18 (70)
- 12/04 - 12/11 (77)
- 11/27 - 12/04 (40)
- 11/20 - 11/27 (67)
- 11/13 - 11/20 (198)
- 11/06 - 11/13 (187)
- 10/30 - 11/06 (340)
- 10/23 - 10/30 (32)
- 10/16 - 10/23 (109)
- 10/09 - 10/16 (80)
- 08/14 - 08/21 (75)
- 08/07 - 08/14 (81)
- 07/31 - 08/07 (82)
- 07/24 - 07/31 (66)
- 07/17 - 07/24 (91)
- 07/10 - 07/17 (47)
- 07/03 - 07/10 (44)
- 06/26 - 07/03 (53)
- 06/19 - 06/26 (59)
- 06/12 - 06/19 (47)
- 06/05 - 06/12 (65)
- 05/29 - 06/05 (63)
- 05/22 - 05/29 (77)
- 05/15 - 05/22 (115)
- 05/08 - 05/15 (65)
- 05/01 - 05/08 (104)
- 04/24 - 05/01 (45)
- 04/17 - 04/24 (70)
- 04/10 - 04/17 (134)
- 04/03 - 04/10 (72)
- 03/27 - 04/03 (18)
- 03/20 - 03/27 (47)
- 03/13 - 03/20 (68)
- 03/06 - 03/13 (40)
- 02/27 - 03/06 (56)
- 02/20 - 02/27 (77)
- 02/13 - 02/20 (76)
- 02/06 - 02/13 (198)
- 01/30 - 02/06 (194)
- 01/23 - 01/30 (132)
- 01/16 - 01/23 (196)
- 01/09 - 01/16 (202)
- 01/02 - 01/09 (121)
-
2010
(2535)
- 12/26 - 01/02 (156)
- 12/19 - 12/26 (65)
- 12/12 - 12/19 (73)
- 12/05 - 12/12 (84)
- 11/28 - 12/05 (80)
- 11/21 - 11/28 (68)
- 11/14 - 11/21 (63)
- 11/07 - 11/14 (50)
- 10/31 - 11/07 (50)
- 10/24 - 10/31 (36)
- 10/17 - 10/24 (58)
- 10/10 - 10/17 (35)
- 10/03 - 10/10 (31)
- 09/26 - 10/03 (21)
- 09/19 - 09/26 (26)
- 09/12 - 09/19 (55)
- 09/05 - 09/12 (65)
- 08/29 - 09/05 (33)
- 08/22 - 08/29 (70)
- 08/15 - 08/22 (45)
- 08/08 - 08/15 (35)
- 08/01 - 08/08 (37)
- 07/25 - 08/01 (27)
- 07/18 - 07/25 (19)
- 07/11 - 07/18 (30)
- 07/04 - 07/11 (56)
- 06/27 - 07/04 (28)
- 06/20 - 06/27 (22)
- 06/13 - 06/20 (30)
- 06/06 - 06/13 (21)
- 05/30 - 06/06 (5)
- 05/16 - 05/23 (6)
- 05/09 - 05/16 (29)
- 05/02 - 05/09 (59)
- 04/25 - 05/02 (28)
- 04/18 - 04/25 (38)
- 04/11 - 04/18 (70)
- 04/04 - 04/11 (59)
- 03/28 - 04/04 (65)
- 03/21 - 03/28 (89)
- 03/14 - 03/21 (218)
- 03/07 - 03/14 (95)
- 02/28 - 03/07 (135)
- 02/21 - 02/28 (102)
- 01/03 - 01/10 (68)
-
2009
(1652)
- 12/27 - 01/03 (36)
- 12/20 - 12/27 (22)
- 12/13 - 12/20 (100)
- 12/06 - 12/13 (45)
- 11/29 - 12/06 (24)
- 11/22 - 11/29 (22)
- 11/15 - 11/22 (19)
- 11/08 - 11/15 (28)
- 11/01 - 11/08 (11)
- 10/25 - 11/01 (17)
- 10/18 - 10/25 (38)
-
10/11 - 10/18
(33)
- pentingkah selaput dara itu ?
- hubungan Resiko Kanker dan ukuran celana dalam
- Diabetes Melitus Dalam Kehamilan
- 6 Supermodel Bugil di Iklan Parfum D&G
- Wow 15% Pria Indonesia Disfungsi Ereksi
- 5 Alasan Pria Selingkuh (Wanita Wajib Baca)
- BLOG PERAWAT: MASALAH-MASALAH KESEHATAN JIWA
- BLOG PERAWAT: Menghilangkan Kerutan Dengan Senam W...
- Tonsilitis
- Manfaat Senyum
- RUU KEPERAWATAN
- Diagnosa tunggal! "Keperawatan Jiwa"
- Kesehatan Jiwa Sebagai Prioritas Global 2009
- Siapun orangnya, akan menjadi bangga menjadi Seora...
- Kelainan Kelainan Letak Lintang
- Bugil, Langkah Christina Aguilera Raih The Big O
- Beberapa Ketakutan Pria Mengenai Seks
- Wow!! Promosikan Kora, Miranda Kerr Bugil
- Kiat-Kiat Jitu Jadi Pria Romantis
- KOMUNIKASI PADA ANAK
- wanita akan lama hidupnya jika tidak menikah
- Enam Titik Rangsangan Panas
- Mengobati Mabuk Kendaraan dengan Ubi Jalar
- Tips Agar Tahan Lama di Ranjang
- Tips Agar menjadi Tahan Lama di Ranjang
- Tips menghilangkan jerawat membandel
- Kenali Perilaku Seks Wanita Dari Gigi
- tips menghadapi masalah di kulit
- kulit dan perawatan gizi
- pria cengkring susah punya anak
- Ekstrak Kopi dapat hilangkan Bau Mulut
- Kiat Efektif Kurangi Bahaya Radiasi Ponsel
- Kesemek, Buah Centil yang Menyehatkan
- 10/04 - 10/11 (15)
- 09/27 - 10/04 (21)
- 09/20 - 09/27 (7)
- 09/13 - 09/20 (84)
- 09/06 - 09/13 (35)
- 08/30 - 09/06 (48)
- 08/23 - 08/30 (118)
- 08/16 - 08/23 (26)
- 08/09 - 08/16 (34)
- 08/02 - 08/09 (35)
- 07/26 - 08/02 (31)
- 07/19 - 07/26 (14)
- 07/12 - 07/19 (16)
- 07/05 - 07/12 (28)
- 06/28 - 07/05 (26)
- 06/21 - 06/28 (76)
- 06/14 - 06/21 (26)
- 06/07 - 06/14 (21)
- 05/31 - 06/07 (43)
- 05/24 - 05/31 (38)
- 05/17 - 05/24 (26)
- 05/10 - 05/17 (52)
- 05/03 - 05/10 (15)
- 04/26 - 05/03 (38)
- 04/19 - 04/26 (32)
- 04/12 - 04/19 (22)
- 04/05 - 04/12 (20)
- 03/29 - 04/05 (40)
- 03/22 - 03/29 (43)
- 03/15 - 03/22 (18)
- 03/08 - 03/15 (14)
- 03/01 - 03/08 (22)
- 02/22 - 03/01 (12)
- 02/15 - 02/22 (9)
- 02/08 - 02/15 (11)
- 02/01 - 02/08 (19)
- 01/25 - 02/01 (37)
- 01/18 - 01/25 (21)
- 01/11 - 01/18 (33)
- 01/04 - 01/11 (31)
-
2008
(700)
- 12/28 - 01/04 (13)
- 12/21 - 12/28 (9)
- 12/14 - 12/21 (57)
- 12/07 - 12/14 (5)
- 11/30 - 12/07 (18)
- 11/23 - 11/30 (33)
- 11/16 - 11/23 (31)
- 11/09 - 11/16 (23)
- 11/02 - 11/09 (18)
- 10/26 - 11/02 (11)
- 10/19 - 10/26 (15)
- 10/12 - 10/19 (13)
- 10/05 - 10/12 (25)
- 09/28 - 10/05 (2)
- 09/21 - 09/28 (14)
- 09/14 - 09/21 (19)
- 09/07 - 09/14 (43)
- 08/31 - 09/07 (3)
- 08/24 - 08/31 (33)
- 08/17 - 08/24 (65)
- 08/10 - 08/17 (4)
- 08/03 - 08/10 (26)
- 07/27 - 08/03 (6)
- 07/20 - 07/27 (19)
- 07/13 - 07/20 (18)
- 07/06 - 07/13 (60)
- 06/29 - 07/06 (53)
- 06/22 - 06/29 (49)
- 06/15 - 06/22 (11)
- 06/08 - 06/15 (4)
Popular Posts
-
ASUHAN KEPERAWATAN IBU NIFAS DENGAN PERDARAHAN POST PARTUM A. PengertianPost partum / puerperium adalah masa dimana tubuh menyesuaikan, baik...
-
KTI KEBIDANAN HUBUNGAN USIA TERHADAP PERDARAHAN POSTPARTUM DI RSUD BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan wanita merupakan hal yang s...
-
Setelah beberapa minggu ini cari materi buat postingan baru, mendadak dapat inspirasi setelah rekan Anton Wijaya menulis di buku tamu Keper...
-
PATHWAY ASFIKSIA NEONATORUM Klik pada gambar untuk melihat pathway Download Pathway Asfiksia Neonatorum Via Ziddu Download Askep Asfiksia N...
-
DEFINISI Ikterus ialah suatu gejala yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh pada neonatus. Ikterus ialah suatu diskolorasi kuning pa...
-
Metode Kalender atau Pantang Berkala (Calendar Method Or Periodic Abstinence) Pendahuluan Metode kalender atau pantang berkala merupakan met...
-
Pathway Combustio Klik Pada Gambar Untuk melihat pathway Download Pathway Combustio Via Ziddu Tag: Pathways combustio , pathways luka baka...
-
Pathway Hematemesis Melena Klik pada gambar untuk melihat pathway Download Pathway Hematemesis Melena Via Ziddu
-
PROSES KEPERAWATAN KOMUNITAS Pengertian - Proses keperawatan adalah serangkaian perbuatan atau tindakan untuk menetapkan, merencana...
-
Metode Suhu Basal Tubuh (Basal Body Temperature Method) Suhu tubuh basal adalah suhu terendah yang dicapai oleh tubuh selama istirahat atau ...
© ASUHAN KEPERAWATAN 2013 . Powered by Bootstrap , Blogger templates and RWD Testing Tool Published..Gooyaabi Templates