Sabtu, 4 September 2010 | 09:30 WIB
BATURAJA, KOMPAS.com — Konsumsi sabu makin meluas dan tidak pandang bulu. Kali ini dilakukan Kepala Puskesmas Tanjungagung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU berinisial Feb alias Kelik (34). Sarjana Kesehatan Masyarakat itu tertangkap membawa sabu-sabu di jalan raya Desa Kurup Kecamatan Lubukbatang, Jumat (3/9/2010).
Tersangka ditangkap bersama Def (41) salah seorang mantan satpam bank swasta di Kota Baturaja. Dari tangan tersangka diamankan 2 jie sabu-sabu.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU AKP M Kadarislam K SH SIK MSi bersama 15 personel polisi. Menurut Kasat Reskrim oknum kepala puskesmas Tanjungagung ini memang sudah lama menjadi target polisi. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Suharmasto SKM M Epid yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan tentang kasus menimpa kepala Puskesmas Tanjungagung.
“Saya belum tahu,”kata Suharmasto.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka Feb memang sudah lama masuk target operasi (TO). Tiga hari sebelumnya polisi mendapat informasi Feb sedang berangkat ke Palembang untuk mengambil barang haram. Polisi lalu mengirimkan informan untuk mengikuti gerak gerik pelaku, setelah tiga hari diintai akhirnya didapat informasi pelaku akan pulang ke Baturaja.
Mendapat informasi itu Kasat Serse bersama belasan personil unit narkoba dibantu Satlantas merazia jalan yang akan dilalui kendaraan pelaku. Pukul 24.00 oknum Kepala Puskesmas Tanjungagung ini melintas di jalur yang sudah diblokir polisi. Pelaku yang mengendarai jenis Toyota Vios masih baru nopol BG-2313-XX menghentikan kendaraan.
Saat digeledah, polisi menemukan kantung plastik kecil berisi 2 jie sabu-sabu. Tersangka sempat berusaha hendak membuang sabu-sabu yang terselip di dalam ikat pinggang bagian depan. Tapi upaya tersangka diketahui petugas yang segera mengamankan barang bukti itu.
Saat penangkapan tersangka Feb sempat melawan. Ia bergulat dengan Kanit Narkoba Aiptu Masdar sehingga tangan Aiptu Masdar mengalami luka lecet dan tersangka Feb juga mengalami luka ringan. Kapolres OKU AKBP Budi Indra Dermawan Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Kadarislam mengatakan, waktu ditangkap tersangka Def sempat membuang benda lain yang diduga senpi yang kini masih dicari polisi.
Kasat Reskrim mengatakan polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena tersangka terindikasi sebagai pengedar. Indikasinya dari isi pesan pendek pada ponsel tersangka Feb diduga terkait dengan pemakaian narkotika.
Pada pesan pendek itu tertulis,”Selamat pagi mas ke kantor mas kalau bisa ada dana Rp 300 ribu, cicip dulu yg dari Plg. Dana lagi putus mas”. Pesan pendek itu tertanggal 3 September.
Ada lagi pesan pendek berisi,”Sing renan to Mas soale koncoku Ki arep sekalian jupuk 1 ji piro regone, trus timbangan piro mas”. Artinya, yang benar Mas sebab kawan saya mau sekalian mengambil satu. Berapa harganya juga timbangannya. Pesan pendek ini pada ponsel Feb ini mengindikasikan tersangka Feb adalah pengedar. (eni)